Pajak bukan sekadar urusan angka dalam kas negara. Kebijakan fiskal juga menentukan seberapa besar masyarakat harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Persoalan inilah yang kini mengemuka melalui gugatan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembalut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tabooo.id: Jakarta – Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya yang mengatur pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok yang salah satunya PPN pembalut.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Bernita mengajukannya pada 01/11/2026, kemudian MK meregistrasikan perkara itu pada 02/11/2026.
Melalui gugatan ini, pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang mempertimbangkan kebutuhan biologis esensial secara objektif, rasional, dan proporsional. Produk sanitasi menstruasi, menurut argumentasi pemohon, perlu masuk dalam pertimbangan kebijakan pengecualian PPN karena perempuan membutuhkan produk tersebut secara rutin.
Namun, perkara ini masih berada dalam proses pengujian. MK belum menjatuhkan putusan yang menentukan apakah ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
PPN Pembalut: Ketika Kebutuhan Biologis Bertemu Kebijakan Fiskal
Pemohon menghubungkan ketentuan pajak tersebut dengan sejumlah hak konstitusional dalam UUD 1945. Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28I ayat (2) tentang perlindungan dari diskriminasi, serta Pasal 28H ayat (2) mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
Argumen utamanya terletak pada karakter produk pembalut. Perempuan membutuhkan produk sanitasi menstruasi bukan karena pilihan gaya hidup atau konsumsi tambahan, melainkan karena proses biologis yang berlangsung secara berkala.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara sudah mempertimbangkan perbedaan kebutuhan biologis masyarakat ketika menyusun kebijakan pajak?
Pemohon menilai kebijakan fiskal perlu melihat kebutuhan dasar secara lebih luas. Negara tidak cukup hanya mengelompokkan barang berdasarkan kategori konsumsi. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia.
Dalam argumentasinya, pemohon menyampaikan:
“Nilainya terletak pada bukti bahwa pengurangan atau pembebasan pajak merupakan salah satu pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan.”
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pembebasan pajak bukan satu-satunya pilihan. Namun, pemerintah tetap perlu membuka ruang evaluasi ketika suatu produk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Peta ASEAN: Indonesia Perlu Membaca Kebijakan Negara Tetangga Tentang PPN Pembalut
Pemohon juga membandingkan kebijakan pajak produk menstruasi di sejumlah negara ASEAN. Perbandingan itu menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam memperlakukan produk sanitasi perempuan.
Dalam argumentasi permohonannya, pemohon menyebut Malaysia menerapkan tarif pajak penjualan 0 persen untuk sejumlah produk terkait. Ia juga menyinggung Myanmar yang mengecualikan produk sanitasi menstruasi dari pajak komersial serta Vietnam yang menerapkan tarif 5 persen untuk kategori pembalut medis tertentu.
Sebaliknya, Singapura, Thailand, Laos, dan Filipina tetap mengenakan pajak konsumsi terhadap produk terkait sesuai ketentuan masing-masing.
Perbandingan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon, bukan kesimpulan bahwa seluruh negara ASEAN menerapkan kebijakan yang sama atau bahwa semua produk menstruasi memperoleh pembebasan pajak.
Bagi Indonesia, perbandingan ini membuka ruang diskusi mengenai arah kebijakan fiskal. Pemerintah perlu menilai apakah perlakuan pajak saat ini sudah mempertimbangkan keterjangkauan produk sanitasi perempuan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
DJP: Pembalut Masuk Barang Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah masih mengenakan PPN terhadap produk pembalut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang kena pajak. Pemerintah juga belum memasukkan produk tersebut ke dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Dalam penjelasan yang muncul pada 28–29/10/2026, DJP menyebut pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang nonmewah dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen.
DJP juga menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2026, pihaknya belum menerima kajian resmi terkait usulan pembebasan PPN produk pembalut.
Penjelasan DJP memperlihatkan posisi administrasi perpajakan saat ini. Namun, status pembalut sebagai barang kena pajak tidak otomatis menjawab pertanyaan yang lebih luas mengenai keadilan kebijakan terhadap kebutuhan biologis perempuan.
Di sinilah pemerintah perlu membedakan dua persoalan: kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku dan evaluasi terhadap kelayakan aturan tersebut.
Komnas Perempuan: Pajak Jangan Mengabaikan Kebutuhan Menstruasi
Komnas Perempuan turut menyoroti persoalan ini. Pada 30/10/2026, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial perempuan.
Komnas Perempuan menilai kebijakan pajak yang mengabaikan kebutuhan kesehatan reproduksi berpotensi menciptakan ketidakadilan berbasis gender. Lembaga tersebut juga mengingatkan persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk menstruasi yang aman dan layak karena keterbatasan ekonomi.
Komnas Perempuan meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan pembebasan PPN atau skema PPN ditanggung pemerintah untuk produk menstruasi.
Pandangan ini memperluas persoalan dari sekadar tarif pajak menjadi isu akses terhadap kesehatan reproduksi. Perempuan yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda tetap menghadapi kebutuhan biologis yang sama. Namun, kemampuan mereka membeli produk sanitasi tidak selalu setara.
Karena itu, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok yang paling rentan.
KemenPPPA: Produk Menstruasi Merupakan Kebutuhan Dasar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, juga menegaskan pentingnya akses terhadap produk sanitasi menstruasi.
Pada 31/10/2026, Arifah menyampaikan bahwa produk sanitasi menstruasi termasuk kebutuhan dasar perempuan. Ia menekankan pentingnya akses terhadap produk yang aman, layak, dan terjangkau, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan urusan perdagangan atau perpajakan. Pemerintah juga perlu melihatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak perempuan terhadap kesehatan dan kebersihan.
Namun, pengakuan terhadap produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar perlu pemerintah terjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup jika masyarakat masih menghadapi hambatan harga dan akses.
DPR Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, turut meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan PPN terhadap produk pembalut.
Pada 04/11/2026, Anis menegaskan:
“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.”
Anis meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar serta prinsip keadilan sosial ketika menyusun kebijakan perpajakan.
Pernyataan tersebut menambah tekanan politik agar pemerintah tidak hanya melihat produk pembalut dari sisi klasifikasi barang kena pajak. Pemerintah juga perlu mengukur dampak pungutan terhadap pengeluaran rumah tangga.
Meski begitu, evaluasi kebijakan tetap membutuhkan perhitungan fiskal yang transparan. Pemerintah perlu menjelaskan potensi kehilangan penerimaan, kelompok penerima manfaat, serta mekanisme yang dapat memastikan kebijakan benar-benar membantu konsumen.
Persoalannya Bukan Hanya Tarif, tetapi Siapa yang Menanggung Beban
Perdebatan PPN pembalut mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama perlu pemerintah perhitungkan penerimaan negara dan keterjangkauan kebutuhan dasar.
Pemerintah tentu membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai layanan publik. Namun, kebijakan fiskal juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Ketika negara mengenakan pajak terhadap produk yang masyarakat butuhkan secara rutin, pemerintah perlu menguji apakah beban tersebut sudah sebanding dengan kemampuan konsumen.
Ada satu hal yang juga perlu mendapat perhatian penghapusan PPN tidak otomatis menurunkan harga jual di tingkat konsumen.
Rantai distribusi, biaya produksi, margin perdagangan, serta strategi penetapan harga turut memengaruhi harga akhir produk. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan apabila suatu saat memberikan fasilitas pembebasan pajak.
Tanpa pengawasan, kebijakan pembebasan PPN berisiko hanya mengubah struktur biaya pelaku usaha tanpa memberikan manfaat harga yang signifikan kepada konsumen.
Pemerintah juga perlu menentukan produk apa saja yang masuk kategori sanitasi menstruasi, bagaimana kriteria penerimanya, serta bagaimana mengawasi pelaksanaan kebijakan di pasar.
Dengan begitu, pembebasan pajak tidak berhenti sebagai simbol keberpihakan, tetapi menghasilkan manfaat yang dapat masyarakat ukur.
Negara Menghitung Pajak, Perempuan Menghitung Kebutuhan
Gugatan PPN pembalut di MK membuka pertanyaan yang lebih besar tentang cara negara mendefinisikan kebutuhan dasar. Selama ini, perdebatan pajak sering berpusat pada tarif, penerimaan, dan kepatuhan. Padahal, kebijakan fiskal juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kebutuhan biologis perempuan.
Negara memang berhak mengatur penerimaan pajak. Namun, kewenangan tersebut perlu berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak warga negara.
Pemerintah tidak harus langsung menghapus PPN tanpa kajian. Akan tetapi, pemerintah perlu membuka evaluasi yang transparan, melibatkan lembaga terkait, serta menghitung dampaknya terhadap perempuan dari berbagai kelompok ekonomi.
Sebab, pembalut bukan produk yang perempuan beli sekadar untuk memenuhi keinginan. Produk ini berkaitan dengan kebutuhan kesehatan dan kebersihan yang terus berulang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang berapa persen pajak yang negara pungut, melainkan apakah negara sudah menghitung kebutuhan warganya secara adil. @teguh







