Jumat, November 6, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
RADIO
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: DPR Pertanyakan Usulan NCBF Pemerintah

by teguh
November 5, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Pemerintah memasukkan skema Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) dalam RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR mempertanyakan batas kewenangan negara agar mekanisme tersebut tidak mengancam kepastian hukum dan hak warga.

Tabooo.id: Jakarta – Pemerintah dan DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis, 05/11/2026. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi III DPR, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Pemerintah mengusulkan definisi perampasan aset yang mencakup mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). Skema ini memungkinkan negara menempuh perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.

Usulan tersebut langsung memantik pertanyaan. Seberapa jauh negara boleh mengambil aset seseorang tanpa putusan pidana? Siapa yang mengawasi prosesnya? Lalu, bagaimana negara melindungi warga yang memiliki aset secara sah?

RUU Perampasan Aset: Definisi yang Menentukan Arah

RUU Perampasan Aset mengenal dua pendekatan utama, yakni Conviction Based Forfeiture (CBF) dan NCBF.

CBF mengaitkan perampasan aset dengan putusan pidana terhadap pelaku. Sebaliknya, NCBF memungkinkan proses perampasan berjalan tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang.

Namun, NCBF bukan berarti negara boleh mengambil aset secara sepihak. Mekanisme ini tetap membutuhkan dasar hukum dan pengawasan pengadilan. Negara juga harus menjelaskan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.

Perbedaan kedua pendekatan itu menjadi penting. Sebab, definisi dalam undang-undang akan menentukan batas kewenangan aparat sekaligus perlindungan terhadap hak milik warga.

DPR Meminta Batas yang Tegas

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa kedua mekanisme harus tetap melibatkan pengadilan.

“Walaupun itu Non-Conviction Based, negara tidak bisa langsung ambil,” tegas Soedeson dalam pembahasan tersebut.

Pernyataan itu menegaskan satu prinsip: negara tidak boleh menjadikan NCBF sebagai jalan pintas untuk mengambil harta warga.

Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, juga mempertanyakan potensi multitafsir dalam rumusan perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap frasa memiliki batas hukum yang jelas.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan definisi.

“Kita mesti hati-hati, karena walaupun ini di definisi, ini definisi terpenting dari undang-undang ini,” ujarnya.

Akademisi Mengingatkan Risiko Salah Sasaran

Perdebatan mengenai NCBF juga menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mengingatkan bahwa pemerintah perlu membatasi mekanisme tersebut secara ketat.

Dalam keterangannya kepada ANTARA pada 03/11/2026, Budiyono menekankan pentingnya membedakan perampasan berdasarkan putusan pidana dengan perampasan tanpa pemidanaan.

“Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan,” kata Budiyono.

Ia juga menyoroti perlunya hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana. Pengadilan harus mengawasi proses tersebut secara independen. Pihak yang terdampak pun harus mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.

Pandangan ini memperlihatkan persoalan utama NCBF. Negara memang perlu mengejar aset hasil kejahatan. Namun, negara juga harus mencegah kesalahan sasaran.

Pembahasan Tertahan di Persoalan Paling Mendasar Tentang RUU Perampasan Aset

Perbedaan pandangan tersebut membuat Panja menunda pembahasan DIM mengenai definisi perampasan aset.

Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR belum menemukan rumusan yang cukup kuat untuk mengatur dua mekanisme tersebut.

Padahal, RUU ini memuat agenda besar dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Pemerintah ingin memperkuat upaya pemulihan aset, terutama dari tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Namun, kecepatan legislasi tidak boleh mengalahkan ketelitian hukum. Rumusan yang kabur justru dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketika Kewenangan Negara Bertemu Hak Warga

Perampasan aset membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya kerap meninggalkan keuntungan yang sulit negara kejar melalui proses pidana biasa.

NCBF dapat membantu negara menghadapi situasi tertentu. Misalnya, ketika proses pidana tidak dapat berjalan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aparat tidak mengetahui keberadaannya. Namun, setiap penerapan tetap membutuhkan syarat dan prosedur yang jelas.

Di sinilah DPR dan pemerintah perlu menetapkan pagar hukum. Pengadilan harus memeriksa dasar permohonan. Negara wajib menunjukkan bukti yang relevan. Pemilik aset dan pihak ketiga yang berkepentingan juga harus memperoleh ruang untuk membela haknya.

Jangan sampai negara berhasil mengejar aset, tetapi justru mengabaikan prinsip keadilan dalam prosesnya.

Taboology melihat persoalan ini bukan sekadar soal kemampuan negara menyita harta hasil kejahatan. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara menggunakan kewenangannya tanpa melanggar hak warga.

Negara hukum bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan. Negara hukum juga harus mampu membatasi kekuasaannya sendiri. @teguh

Tags: Kepastian HukumNCBFPemberantasan KorupsiPerampasan Aset Komisi III DPRPolitik HukumReformasi HukumRUU Perampasan Aset

Kamu Melewatkan Ini

RUU Perampasan Aset: DPR Soroti Risiko Pemblokiran Tanpa Batas

RUU Perampasan Aset: DPR Soroti Risiko Pemblokiran Tanpa Batas

by dimas
November 5, 2026

DPR menyoroti risiko pemblokiran aset tanpa batas dalam RUU Perampasan Aset dan meminta kepastian durasi serta pengawasan kewenangan aparat. Tabooo.id...

Lagi-Lagi OTT: Tangkap Pelaku, Kapan Sistem Dibenahi?

Lagi-Lagi OTT: Tangkap Pelaku, Kapan Sistem Dibenahi?

by dimas
Oktober 14, 2026

OTT KPK terus berulang, tetapi korupsi belum tuntas. Mengapa penindakan belum cukup? Saatnya membenahi sistem dan menutup celah korupsi. Tabooo.id...

RUU Perampasan Aset: Negara Mengejar Harta, Siapa Menjaga Hak Warga?

RUU Perampasan Aset: Negara Mengejar Harta, Siapa Menjaga Hak Warga?

by teguh
September 20, 2026

RUU Perampasan Aset bukan sekadar cerita tentang negara yang ingin mengambil kembali harta hasil kejahatan. Di balik aturan ini, ada...

◉
TABOOO RADIOVERSE
SATU BUMI · RIBUAN FREKUENSI
RADIO ONLINE
Dimulai dari Indonesia, jelajahi seluruh dunia
Menyiapkan peta dunia…
Putar bumi · Klik titik kota · Dengarkan radio
🌏 INDONESIA FOCUS
JELAJAHI SUARA DUNIA

Temukan frekuensimu.

Pilih kota, lalu dengarkan siarannya.

⌕

Radio pilihan

— stasiun
Memuat direktori radio…
1 / 1
♫
SIAP MENDENGARKAN
Pilih stasiun radio
Jelajahi frekuensi dari seluruh dunia
◖))
Belum ada siaran
Powered by TABOOO · Radioverse v1.2Audio disiarkan oleh stasiun pihak ketiga · Radio Browser · Peta © OpenStreetMap

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
    • Pattern
  • Figures
  • Radioverse

© 2026 Tabooo.id