Penggeledahan Ponpes HQ di Sukoharjo menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat kepolisian.
Tabooo.id – Aparat kepolisian mendatangi Pondok Pesantren HQ di Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat sebagian besar penghuni masih terlelap, puluhan personel polisi dan Brimob bersenjata laras panjang memasuki lingkungan pesantren.
Namun, penggeledahan itu menyisakan persoalan lain. Pihak pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah. Mereka mempertanyakan cara aparat menjalankan kewenangan di lingkungan pendidikan yang juga menjadi ruang tinggal para santri.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menceritakan bahwa aparat mendobrak pintu dan meminta para santriwati keluar dari kamar. Menurut dia, sejumlah petugas berteriak dan mengarahkan senjata laras panjang kepada mereka.
Diyana juga menyebut sebagian santriwati belum mengenakan hijab dan pakaian yang pantas saat kejadian. Mereka sebelumnya tidur dan berusaha berlindung di kamar seorang ustazah.
Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana aparat boleh menggunakan kekuatan ketika menjalankan tugas? Terlebih, mereka memasuki lingkungan yang dihuni perempuan dan anak-anak dalam situasi istirahat.
Memburu tersangka, pesantren ikut terseret
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Menurut dia, ST melakukan perlawanan saat petugas menangkapnya. Karena itu, polisi meminta dukungan taktis dari personel Brimob.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengembangan perkara, polisi menggeledah Ponpes HQ dan satu pesantren lain di Jenawi, Karanganyar. Petugas juga membawa sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, polisi menyita senjata tajam, busur, dan anak panah.
Penjelasan kepolisian memberi gambaran tentang alasan operasi tersebut. Namun, alasan penegakan hukum tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai cara aparat menjalankan penggeledahan.
Di sinilah persoalan utamanya. Polisi perlu menjelaskan dasar keterkaitan pesantren dengan orang yang mereka cari, sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan petugas selama operasi berlangsung.
Surat izin tidak mengakhiri persoalan
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ia juga membuka ruang pengaduan apabila pihak pesantren merasa keberatan terhadap tindakan aparat.
Menurut Andi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat memeriksa laporan tersebut.
Pernyataan itu penting, tetapi publik perlu membedakan dua hal: legalitas penggeledahan dan kepatutan tindakan petugas di lapangan.
Izin pengadilan memberi dasar hukum bagi polisi untuk melakukan penggeledahan. Namun, izin tersebut tidak serta-merta membenarkan setiap tindakan selama operasi berlangsung.
Aparat tetap harus menghormati hak penghuni pesantren. Mereka juga perlu mempertimbangkan kondisi santriwati, privasi perempuan, serta lingkungan pendidikan yang memiliki karakter khusus.
Dengan kata lain, kewenangan hukum memiliki batas. Seragam dan senjata tidak menghapus kewajiban aparat untuk menjaga martabat manusia.
Kompolnas minta Propam turun tangan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti dugaan intimidasi tersebut. Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Propam memeriksa tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes HQ.
Anam mengingatkan bahwa polisi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP), terutama ketika menjalankan tindakan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Ia juga meminta Polda Jawa Tengah menjelaskan hubungan antara DPO dan pesantren. Selain itu, kepolisian perlu menunjukkan dokumentasi penggeledahan agar publik dapat memahami jalannya operasi.
Desakan itu menempatkan Propam pada peran penting. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan internal. Propam perlu menguji kronologi, dokumentasi, kesaksian penghuni pesantren, serta tindakan setiap personel yang terlibat.
Sebab, pengawasan internal akan kehilangan makna jika lembaga hanya memeriksa prosedur administratif tanpa menguji pengalaman orang-orang yang berada di lokasi.
Kekuatan aparat punya batas
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi media sosial. Menurut dia, polisi memiliki berbagai metode untuk menjalankan penegakan hukum.
Namun, Adrianus juga menegaskan bahwa penggunaan kekuatan memiliki batas. Diskriminasi, kebencian, kurangnya pelatihan, keterbatasan perlengkapan, maupun tindakan tidak profesional tidak dapat menjadi pembenaran bagi aparat.
Pandangan itu penting untuk menjaga penilaian tetap objektif. Publik tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh tindakan polisi keliru. Sebaliknya, kepolisian juga tidak bisa meminta masyarakat menerima semua tindakan aparat hanya karena operasi tersebut memiliki dasar hukum.
Kedua pihak perlu membuka fakta. Polisi harus menjelaskan tindakan personelnya, sedangkan pihak pesantren berhak menyampaikan kesaksian dan mengajukan pengaduan.
Ketika kewenangan bertemu ruang rentan
Penggeledahan Ponpes HQ memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pencarian tersangka. Peristiwa ini menguji kemampuan aparat menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap warga yang tidak menjadi sasaran operasi.
Polisi memang memiliki kewenangan untuk mencari tersangka dan mengungkap tindak pidana. Namun, kewenangan itu tidak memberi ruang untuk mengabaikan keselamatan, privasi, dan martabat penghuni pesantren.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam dan penjelasan resmi kepolisian. Pemeriksaan harus menjawab apakah petugas mengikuti prosedur, apakah penggunaan kekuatan memang diperlukan, dan apakah aparat menghormati hak para penghuni pesantren.
Penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang berwenang masuk dan menggeledah. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aparat menggunakan kewenangan tersebut.
Surat izin dapat membuka pintu penggeledahan. Namun, profesionalitas aparat menentukan apakah hukum hadir sebagai perlindungan atau justru meninggalkan ketakutan. @dimas







