Indonesia punya 75.266 desa bersinar yang ditargetkan menjadi wilayah bersih narkoba. Angkanya besar, ambisinya terdengar meyakinkan, dan kolaborasi pemerintah dengan kepolisian terlihat menjanjikan. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh tenggelam di tengah semangat deklarasi apakah desa benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba, atau hanya berhasil memenuhi daftar persyaratan administratif?
Tabooo.id – Sebab, memberantas narkoba tidak cukup dengan memasang spanduk, membagikan brosur, mengumpulkan warga di balai desa, kemudian mengunggah dokumentasi kegiatan. Peredaran narkoba tidak otomatis berhenti hanya karena untuk mendapatkan predikat desa bersinar.
Pada Jumat, 30/10/2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Mabes Polri, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas kolaborasi memperluas program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) ke seluruh Indonesia.
Suyudi menyampaikan bahwa program tersebut akan memperkuat edukasi dan literasi masyarakat mengenai bahaya narkotika, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras.
“Kita ada kegiatan namanya Desa Bersinar, ya, Desa Bersinar ini adalah Desa Bersih Narkoba. Ini juga kita akan berkolaborasi dengan Kementerian Desa,” kata Suyudi seusai pertemuan pada Jumat, 30/10/2026.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menetapkan status Desa Bersinar secara sembarangan. Setiap wilayah harus memenuhi sejumlah indikator penilaian.
Pernyataan itu penting. Sebab, jika pemerintah sendiri mengakui adanya indikator penilaian, publik berhak mengetahui seperti apa ukuran keberhasilannya, siapa yang memeriksa, dan bagaimana pemerintah memastikan kondisi lapangan sesuai dengan laporan.
Ketika Desa Bersinar Jangan Berhenti di Atas Kertas
Yandri Susanto menargetkan 75.266 desa menjadi fokus kolaborasi pencegahan narkoba. Ia menilai peredaran narkotika tidak lagi hanya menjadi persoalan kota besar, tetapi sudah menyasar lingkungan pedesaan.
“Jadi jumlah desa 75.266 desa itu insyaallah akan menjadi fokus kami, bagaimana narkoba itu tidak menyasar warga di desa. Jadi, kami siap untuk melaksanakan kolaborasi ini dengan program desa bersinar,” kata Yandri pada Jumat, 30/10/2026.
Target tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, semakin besar jumlah sasaran, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat.
Bayangkan jika seluruh desa sibuk mengejar status Bersinar, tetapi pemerintah tidak memiliki mekanisme evaluasi yang konsisten. Akibatnya, program berpotensi berubah menjadi perlombaan administrasi: siapa paling cepat menyusun laporan, siapa paling lengkap dokumentasi sosialisasinya, dan siapa paling rapi memasang atribut program.
Sementara itu, persoalan utama justru berada di luar ruang rapat. Peredaran narkoba membutuhkan pengawasan terhadap jalur distribusi, keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, perlindungan saksi, pendampingan korban penyalahgunaan, serta koordinasi aparat penegak hukum.
Desa tidak membutuhkan sekadar predikat bersih. Desa membutuhkan lingkungan yang benar-benar terlindungi.
Regulasi Sudah Mengatur, Tinggal Konsisten Menjalankan
Menariknya, program Desa Bersinar sebenarnya bukan konsep tanpa landasan hukum. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba telah mengatur tahapan pembentukan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Desa Bersinar yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Bahkan, Pasal 12 mengatur evaluasi penyelenggaraan Desa Bersinar paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. jdih.bnn.go.id+1
Artinya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki kerangka untuk menghindari program yang hanya ramai saat peluncuran.
Pertanyaannya, apakah evaluasi tersebut benar-benar mengukur perubahan kondisi masyarakat atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen?
Di sinilah letak persoalan yang perlu diawasi. Jangan sampai regulasi sudah berbicara tentang partisipasi masyarakat, tetapi praktiknya hanya menghadirkan warga sebagai peserta sosialisasi. Masyarakat semestinya menjadi bagian dari sistem pencegahan, bukan sekadar objek kegiatan.
Sosialisasi Bukan Solusi Tunggal: Warga Bukan Sekadar Peserta Undangan
Ada kebiasaan yang perlu dikritik dalam pelaksanaan program publik di Indonesia kegiatan sering terlihat paling sibuk ketika peluncuran berlangsung, tetapi belum tentu sama kuatnya ketika memasuki tahap pemeliharaan.
Program berjalan, dokumentasi terkumpul, pejabat memberikan sambutan, kemudian laporan disusun. Setelah itu, siapa yang memastikan kegiatan tetap berjalan?
Satirnya sederhana narkoba tidak mengenal jadwal sosialisasi. Jaringan peredaran tidak menunggu undangan rapat pemerintah desa. Bahkan, pelaku tidak akan menghentikan aktivitasnya hanya karena balai desa sedang menggelar deklarasi antinarkoba.
Karena itu, pendekatan Desa Bersinar harus bergerak lebih jauh dari sekadar edukasi.
Ada beberapa pekerjaan yang perlu menjadi prioritas:
- Pemetaan wilayah rawan. Pemerintah harus mengetahui titik kerawanan, pola peredaran, dan kelompok masyarakat yang berisiko.
- Pengawasan berkelanjutan. Satgas Desa Bersinar harus aktif setelah deklarasi, bukan hanya muncul ketika ada agenda seremonial.
- Pelibatan masyarakat. Pemuda, tokoh masyarakat, keluarga, organisasi desa, dan lembaga pendidikan perlu memiliki ruang partisipasi.
- Pendampingan korban. Masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika membutuhkan akses rehabilitasi dan dukungan sosial, bukan sekadar stigma.
- Transparansi evaluasi. Pemerintah perlu membuka perkembangan program, capaian, kendala, dan tindak lanjutnya kepada masyarakat.
Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 bahkan menempatkan partisipasi aktif masyarakat pedesaan sebagai tujuan penyelenggaraan Desa Bersinar. Pembentukan Satgas juga harus melibatkan unsur masyarakat desa. jdih.bnn.go.id
Dengan demikian, keberhasilan program tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya desa yang mendapatkan predikat, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dan pemerintah setempat mempertahankan lingkungan yang aman.
Jangan Jadikan Desa sebagai Angka Statistik
Target 75.266 desa memang menarik untuk dipublikasikan. Angka tersebut memperlihatkan skala ambisi pemerintah. Namun, angka besar tidak selalu berarti hasil besar.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah seluruh desa akan mendapatkan pendampingan dengan intensitas yang sama, bagaimana pembagian tanggung jawab antara Polri, Kemendes PDT, BNN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, serta dari mana pembiayaan kegiatan berasal.
Pertanyaan lainnya tidak kalah penting: bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan di desa yang sebelumnya memiliki tingkat kerawanan tinggi?
Jika jumlah deklarasi menjadi ukuran utama, desa yang berhasil mengungkap kasus justru berpotensi terlihat lebih buruk dibandingkan desa yang tidak melaporkan kasus. Padahal, tingginya temuan bisa menunjukkan bahwa mekanisme deteksi dan pelaporan bekerja.
Sebaliknya, nihilnya laporan tidak otomatis membuktikan tidak adanya peredaran narkoba. Inilah jebakan indikator yang harus dihindari. Pemerintah tidak boleh menyamakan minimnya laporan dengan hilangnya persoalan.
Desa Bersinar membutuhkan ukuran yang lebih substantif: efektivitas pencegahan, keterlibatan masyarakat, kecepatan penanganan, akses rehabilitasi, serta keberlanjutan pengawasan.
Programnya Bersinar, Pengawasannya Jangan Meredup
Dalam perspektif ini, persoalan Desa Bersinar bukan hanya tentang narkoba sebagai ancaman kriminalitas. Persoalannya juga menyangkut bagaimana negara membangun sistem perlindungan sosial di tingkat paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ada tiga lapisan yang perlu diperhatikan.
Pertama, lapisan kebijakan.
Kolaborasi Polri dan Kemendes PDT menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja lintas sektor. Namun, koordinasi tidak boleh berhenti pada pertemuan pejabat. Harus ada pembagian tugas, target operasional, sumber daya, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua, lapisan sosial.
Desa memiliki modal sosial berupa hubungan antarkeluarga, komunitas, tokoh masyarakat, dan organisasi lokal. Modal ini dapat menjadi kekuatan pencegahan jika masyarakat mendapatkan pengetahuan, perlindungan, dan kepercayaan untuk terlibat.
Namun, masyarakat juga tidak boleh dibebani tugas pemberantasan narkoba tanpa dukungan aparat. Pelaporan harus aman, identitas pelapor harus dilindungi, dan penindakan tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
Ketiga, lapisan pengawasan.
Predikat Bersinar seharusnya menjadi komitmen yang terus diuji, bukan gelar permanen yang kebal evaluasi.
Pemerintah harus berani mengukur kembali efektivitas program, termasuk mengakui apabila suatu desa masih menghadapi persoalan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Sebab, mengakui masalah bukan berarti gagal. Justru, menutupi masalah demi mempertahankan predikat itulah yang berbahaya.
Ketika Negara Hadir, Jangan Hanya Membawa Spanduk
Program Desa Bersinar memiliki tujuan yang penting. Tidak ada alasan untuk menolak upaya melindungi masyarakat desa dari ancaman narkotika.
Namun, publik juga tidak boleh berhenti pada apresiasi terhadap sebuah program hanya karena namanya terdengar baik.
Negara perlu memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan, edukasi yang berkelanjutan, akses rehabilitasi, pengawasan aparat, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendes PDT dan Polri perlu membuktikan bahwa kolaborasi tersebut bukan sekadar kesepakatan di ruang pertemuan Mabes Polri. Hasilnya harus terlihat di lingkungan masyarakat.
Jangan sampai 75.266 desa berhasil masuk dalam daftar program, tetapi tidak semuanya mendapatkan perlindungan yang sepadan.
Terang di Spanduk, Gelap dalam Kenyataan
“Jangan sampai desanya bersinar di atas kertas, tetapi peredaran narkobanya tetap gelap di lapangan.”
Karena desa yang benar-benar bersih narkoba bukan desa yang paling banyak memasang spanduk antinarkoba, melainkan desa yang memiliki sistem pencegahan, pengawasan, perlindungan, dan keberanian menghadapi persoalan secara terbuka.
Dan satu hal perlu diingat: keberhasilan memberantas narkoba tidak diukur dari seberapa terang panggung deklarasinya, tetapi dari seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat. @teguh








