Tabooo.id: Regional – Sejumlah anggota DPRD Purbalingga turun ke lapangan pada Senin (24/11/2025) untuk mencari satu hal kebenaran di balik tambang galian C yang beroperasi seperti makhluk malam ada jejaknya, tapi tak ada wujud pemiliknya. Lokasi yang disidak berada di Desa Kedungjati, Bukateja, namun dampaknya merembet ke dua desa lain Sokanegara dan Krenceng. Sungai Kacangan kini tidak lagi mengalir tenang ia membawa keresahan, erosi, dan keluhan para petani yang lahannya berubah menjadi medan luka.
Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, bersama Tenny Juliawati, Aman Waliyudin, Adi Yuwono, dan Karseno memimpin sidak itu. Adu tanya dilakukan, tapi para pekerja tambang kompak menjawab hal yang sama: mereka tidak tahu siapa pemiliknya. Bambang bahkan melontarkan komentar satir yang telak “Yang punya ini siluman, makhluk gaib.” Sebuah metafora tepat untuk tambang ilegal yang berjalan di depan mata, namun tak ada satu pun yang mengaku bertanggung jawab.
Merusak Sungai, Menakuti Warga, Menguntungkan Siapa?
Warga jelas dirugikan aliran sungai berubah, lahan pertanian tergerus, dan desa-desa sekitar menanggung risiko sedimentasi yang bisa memicu banjir musiman. Pemerintah daerah pun kehilangan potensi pendapatan, karena tambang ilegal tidak membayar pajak, izin, ataupun kewajiban lingkungan.
Sementara itu, pihak yang diuntungkan hanyalah mereka yang bersembunyi di balik tambang siluman ini. Mereka mengeruk pasir, mengantongi keuntungan, dan membiarkan warga bergelut dengan kerusakan. Tak heran, keberadaan tambang ilegal disebut sebagai “ekonomi bayangan” yang mematikan ekosistem resmi pemerintah.
Ultimatum Dewan: Urus Izin atau Tutup Sekalian
Bambang menegaskan bahwa DPRD tak akan berkompromi dengan praktik tambang ilegal. Ia meminta pemilik entah masih berupa siluman atau nanti muncul dengan nama asli untuk mengurus izin sesuai aturan.
“Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan ancaman kosong. Dalam UU Minerba, penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif ia adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya jelas: penjara hingga 5 tahun, denda sampai Rp 100 miliar. Tambang ilegal juga dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup jika menyebabkan kerusakan sungai atau pertanian.
Dengan kata lain, para pemain galian C yang beroperasi sembunyi-sembunyi sedang bermain api di tengah hutan kering.
Siapa Yang Seharusnya Turun Tangan?
Secara sistemik, tambang ilegal seperti ini hanya bisa tumbuh ketika ada celah koordinasi: pengawasan lemah, perizinan longgar, dan aparat yang tidak responsif. Pemerintah provinsi sebagai penerbit izin wajib memeriksa ulang seluruh aktivitas tambang di wilayah itu. Aparat penegak hukum harus mengambil peran, karena sidak tanpa tindak lanjut hanya akan jadi tontonan.
Sementara masyarakat yang terdampak paling nyata terjebak dalam siklus yang sama melapor, menunggu, dan berharap sungai mereka tidak semakin lumpuh.
Tambang Ilegal Tak Bisa Ditangkap Kalau Pemiliknya Terus Jadi Siluman
Kasus tambang di Kedungjati memperlihatkan betapa mudahnya lingkungan rusak ketika kepentingan ekonomi berjalan tanpa wajah. Sungai mengerang, warga protes, dewan sidak, tetapi pemilik tambang tetap menghilang.
Pada akhirnya, tambang ilegal bukan soal batu dan pasir ini soal keberanian negara untuk memastikan hukum berlaku bahkan pada orang yang suka bersembunyi.
Kalau pemilik tambang terus jadi siluman, jangan heran kalau sungai perlahan ikut berubah menjadi kuburan bagi akal sehat. @dimas





