Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat menindak peredaran cairan narkotika melalui vape tanpa menyamaratakan perangkat rokok elektrik. Wacana fatwa haram juga memunculkan pertanyaan tentang perlindungan masyarakat dan keberlangsungan UMKM.
Tabooo.id: Jakarta – Perdebatan mengenai vape kembali mengemuka setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram rokok elektrik. Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan pemerintah agar membedakan perangkat vape dari cairan yang mengandung narkotika.
Menurut Nasir, bandar narkoba memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk mengedarkan zat terlarang. Karena itu, ia meminta aparat berfokus pada kandungan cairan dan jaringan peredarannya, bukan langsung menyamaratakan seluruh produk vape.
“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” kata Nasir.
Ia menegaskan, “Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape.”
Nasir Djamil: Fatwa Haram Masih Memerlukan Kajian
Nasir menyatakan dukungan terhadap permintaan Kapolri kepada MUI. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut mempertimbangkan dampak ekonomi bagi masyarakat yang menjalankan usaha vape.
“Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan permintaan kajian tersebut saat mengunjungi kantor MUI di Menteng, Jakarta, pada 13/10/2026. Ia menyoroti peredaran narkotika dalam bentuk cairan yang dapat menyerupai liquid vape biasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa MUI akan menindaklanjuti permintaan itu melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI masih menjalankan proses kajian, bukan mengumumkan keputusan final.
Penindakan Harus Menyasar Jaringan Narkotika
Nasir juga mendorong Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat penegakan hukum secara tegas dan terukur. Menurutnya, aparat perlu menggabungkan penindakan dengan edukasi publik, konsultasi hukum, deteksi dini, serta kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk membantu masyarakat mengenali potensi penyalahgunaan vape, termasuk perangkat yang beredar dengan sebutan “vape getar”. Namun, aparat tetap perlu mendasarkan setiap tindakan pada pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Melindungi Publik Tanpa Salah Sasaran
Persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan halal atau haram. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk melindungi masyarakat dari narkotika tanpa mengabaikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah.
Di satu sisi, aparat perlu menutup ruang bagi bandar yang memanfaatkan perangkat vape untuk mengedarkan zat terlarang. Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakan, cakupan larangan, serta konsekuensinya bagi produsen dan konsumen.
Bagi Tabooo.id, ketegasan tidak cukup diukur dari seberapa luas larangan dibuat, tetapi juga dari ketepatan sasaran penegakan hukum. Jangan sampai negara sibuk memperdebatkan perangkatnya, sementara jaringan yang memasukkan narkotika ke dalam cairan justru luput dari perhatian. @teguh








