Lapas Cibinong tanpa CCTV. Anggaran 2026 tidak tersedia, tetapi DPR mempertanyakan apakah pengadaan sebelumnya pernah diajukan.
Tabooo.id – Ada satu pertanyaan sederhana dari Lapas Kelas IIA Cibinong: mengapa kamera pengawas tidak ada di area rumah dinas?
Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketiadaan CCTV setelah muncul temuan fasilitas khusus di kawasan tersebut.
Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui tidak ada CCTV di area rumah dinas. Ia menjelaskan, pihak lapas memprioritaskan pemasangan kamera di blok hunian.
Jawaban tersebut kemudian membuka persoalan yang lebih besar.
Apakah CCTV tidak ada karena anggarannya memang tidak tersedia? Atau kebutuhan itu tidak pernah masuk dalam pengajuan anggaran?
Dirjenpas: Anggaran CCTV Memang Tidak Ada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan soal anggaran CCTV dalam rapat yang sama.
Mashudi menyebut pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memasang CCTV di seluruh lapas dan rutan pada 2026.
Kondisi tersebut membuat setiap satuan kerja mencari solusi sesuai kemampuan masing-masing. Sejumlah lapas dan rutan bahkan memasang CCTV secara swadaya.
Pernyataan itu menjelaskan satu hal.
Program pemasangan CCTV secara menyeluruh memang belum mendapat anggaran pada 2026.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan khusus di Lapas Cibinong.
Sebab, persoalan Cibinong juga menyangkut periode sebelum 2026.
DPR Soroti Tiga Periode Anggaran
Yanuar tidak hanya mempertanyakan kondisi anggaran tahun ini.
Ia juga menyoroti masa jabatan Wisnu sebagai Kalapas Cibinong yang berlangsung sekitar tiga tahun.
Menurut Yanuar, periode tersebut mencakup tiga kali siklus anggaran. Ia mempertanyakan mengapa kebutuhan CCTV di area rumah dinas tidak masuk dalam pengajuan.
Pertanyaan itu menjadi titik penting.
Sebab, tidak adanya anggaran nasional pada 2026 berbeda dengan tidak adanya pengajuan kebutuhan CCTV pada tingkat satuan kerja.
Keduanya memiliki jalur persoalan yang berbeda.
Keterbatasan anggaran pusat tentu dapat menghambat pengadaan. Namun, publik juga perlu mengetahui proses pengusulan kebutuhan tersebut.
Mengapa Rumah Dinas Tidak Masuk Prioritas?
Wisnu menjelaskan pihak Lapas Cibinong memprioritaskan CCTV di blok hunian.
Artinya, pengelola lapas menentukan titik pemasangan berdasarkan kebutuhan pengamanan yang mereka anggap penting. (liputan6.com)
Masalah muncul ketika DPR mempertanyakan status area rumah dinas.
Yanuar menilai kawasan tersebut juga membutuhkan pengawasan. Ia menyebut CCTV dapat membantu mengetahui pergerakan orang dan barang di lokasi tersebut. (katadata.co.id)
Di sinilah persoalan tata kelola mulai terlihat.
Siapa yang menentukan sebuah area membutuhkan CCTV?
Apakah keputusan itu mengikuti standar keamanan nasional?
Ataukah setiap lapas menentukan sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan anggaran?
Perbedaan prioritas dapat membuat kualitas pengawasan antarlapas tidak sama.
Satuan kerja yang memiliki kemampuan swadaya dapat memasang lebih banyak kamera. Sementara itu, unit lain harus menunggu dukungan anggaran.
Mashudi sendiri mengakui sejumlah lapas dan rutan menggunakan skema swadaya untuk memenuhi kebutuhan CCTV.
“Tidak Ada Anggaran” Bukan Akhir Pertanyaan
Kalimat “tidak ada anggaran” memang menjelaskan kondisi fiskal.
Namun, kalimat tersebut belum menjelaskan seluruh proses pengadaan.
Anggaran pemerintah melewati tahap perencanaan dan pengusulan. Setiap kebutuhan juga harus masuk dalam daftar prioritas.
Karena itu, kasus Cibinong membutuhkan jawaban yang lebih spesifik.
Apakah Lapas Cibinong pernah mengusulkan CCTV untuk area rumah dinas?
Pertanyaan berikutnya menyangkut waktu pengajuan.
Kapan kebutuhan tersebut masuk dalam perencanaan?
Apabila pengajuan pernah masuk, apa yang membuat anggarannya tidak tersedia?
Sebaliknya, apabila pengelola belum mengajukan kebutuhan tersebut, apa dasar penetapan prioritasnya?
Pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban lengkap dalam pemberitaan rapat tersebut.
Ruang informasi itu masih terbuka dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
CCTV Bukan Sekadar Kamera
CCTV memang tidak otomatis mencegah pelanggaran.
Namun, kamera dapat merekam pergerakan orang dan barang. Rekaman juga dapat membantu petugas memeriksa sebuah kejadian setelah peristiwa berlangsung.
Dalam kasus Cibinong, fungsi itu menjadi penting setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian memicu pemeriksaan dan rapat DPR.
Tanpa rekaman kamera di lokasi, petugas kehilangan salah satu sumber informasi visual.
Kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, keterbatasan rekaman dapat mempersempit bahan penelusuran ketika sebuah persoalan muncul.
Di titik inilah CCTV berubah dari sekadar perangkat elektronik menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Cibinong Membuka Persoalan Anggaran
Kasus ini memperlihatkan dua persoalan yang saling berkaitan.
Pertama, Ditjen Pemasyarakatan mengakui belum memiliki anggaran untuk memasang CCTV secara menyeluruh pada 2026.
Kedua, DPR mempertanyakan mengapa selama sekitar tiga tahun masa jabatan Kalapas Cibinong tidak muncul pengajuan CCTV untuk area rumah dinas. (liputan6.com)
Dua persoalan tersebut tidak bisa disatukan begitu saja.
Ketiadaan anggaran menjelaskan keterbatasan pemerintah. Pengajuan anggaran menjelaskan proses perencanaan.
Keduanya membutuhkan jawaban yang berbeda.
Karena itu, pertanyaan terbesar dari Cibinong bukan hanya soal harga kamera.
Persoalannya menyentuh proses penentuan prioritas.
Siapa yang menentukan area mana yang perlu diawasi?
Lalu, siapa yang bertanggung jawab ketika area tersebut tidak masuk prioritas?
Ketika Kamera Tidak Ada, Pertanyaan Justru Bertambah
Publik mungkin hanya melihat satu fakta: CCTV tidak ada di area rumah dinas Lapas Cibinong.
Namun, di balik fakta tersebut terdapat rantai keputusan yang lebih panjang.
Proses itu mencakup perencanaan, pengajuan, penentuan prioritas, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Ketika satu mata rantai tidak berjalan, kamera akhirnya tidak pernah terpasang.
Karena itu, kasus Cibinong tidak cukup dijawab dengan kalimat “anggarannya tidak ada.”
Publik juga perlu mengetahui apakah kebutuhan tersebut pernah masuk dalam perencanaan.
Pengajuan yang pernah masuk membutuhkan penjelasan tentang proses dan hasilnya.
Sebaliknya, kebutuhan yang tidak pernah diajukan juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar penentuan prioritas.
Sebab persoalannya bukan hanya kamera yang tidak merekam. Persoalannya adalah sistem pengawasan yang sejak awal mungkin tidak menempatkan kamera itu dalam rencana.
Di situlah pertanyaan Cibinong menjadi lebih besar daripada satu perangkat CCTV. @dimas








