Sebuah lapas Cibinong seharusnya punya satu fungsi dasar menjaga keamanan, membina warga binaan, dan memastikan aturan berlaku untuk semua.
Tabooo.id – Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong Kelas IIA membuka pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana fasilitas menyerupai rumah cluster bisa muncul di lingkungan lapas?
Lebih jauh lagi, bagaimana sistem pengawasan membiarkan kondisi itu berlangsung sampai pemeriksaan eksternal menemukan sejumlah kejanggalan?
Pertanyaan tersebut membuat kasus Cibinong tidak berhenti pada isu “klaster mewah”. Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar seberapa kuat sistem mengawasi orang-orang yang bertugas mengawasi lapas?
Lapas Cibinong: Ketika Tembok Tidak Lagi Cukup
Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong Kelas IIA pada Rabu, 23/09/2026. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah cluster. Beberapa fasilitas di dalamnya mencakup sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.
Lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah juga terlihat di area tersebut. Salah satu bangunan bahkan menyerupai apartemen. Ruangannya memiliki ruang tamu, satu kamar tidur, televisi, dan kulkas.
Di sisi lain, petugas menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Temuan itu belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan tentang standar fasilitas dan mekanisme pengawasannya.
Ombudsman juga menemukan akses belakang yang tidak terkunci. Jalur itu terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Dalam pemeriksaan yang sama, Ombudsman menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A.
Lembaga tersebut menyebut fasilitas semacam itu belum pernah mereka temukan dalam pemeriksaan lapas lain yang mereka lakukan.
Masalahnya kemudian bergeser karena bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya fasilitas mewah. Pertanyaan utamanya berubah menjadi siapa yang seharusnya mengetahui semua itu lebih dulu?.
CCTV Tidak Ada, Pengawasan Jadi Pertanyaan
Pertanyaan tersebut membawa pembahasan ke teknologi pengawasan. Dalam rapat dengan DPR pada 28/09/2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut pemerintah tidak memiliki anggaran khusus untuk memasang CCTV di seluruh lapas dan rumah tahanan pada 2026.
Sejumlah lapas akhirnya memasang kamera secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing. Kondisi itu menciptakan persoalan baru. Sistem pengawasan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan masing-masing unit.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo kemudian mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menyoroti tidak adanya CCTV di kawasan hunian petugas yang berada di sekitar klaster.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mengarah ke persoalan tata kelola. Jika sebuah area berada dalam lingkungan lapas, mengapa sistem pengawasan tidak menjangkau seluruh titik yang memiliki risiko?
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga mempertanyakan kemampuan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengawasi petugas.
“Pak Dirjen masih sanggup enggak ngurusin ini? Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di bawah pengawasan Pak Dirjen.”
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen pada Senin, 28/09/2026.
Yanuar juga mengingatkan agar mutasi dan promosi petugas menggunakan rekam jejak, integritas, kompetensi, serta tanggung jawab sebagai dasar.
Menurutnya, rotasi tidak boleh berubah menjadi ruang untuk saling melindungi.
“Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ajang untuk saling menutupi. Yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan satu persoalan penting. Mutasi tidak otomatis memperbaiki sistem jika mekanisme evaluasinya sendiri lemah.
Anggaran Bukan Satu-Satunya Jawaban
Ketiadaan anggaran CCTV memang menjadi persoalan. Namun, kamera hanya satu bagian dari rantai pengawasan.
Sistem yang sehat membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas, pemeriksaan rutin, pencatatan, audit, pengaduan, serta mekanisme sanksi yang konsisten.
Teknologi membantu merekam kejadian. Manusia tetap menentukan apakah rekaman itu mendapat perhatian, ditindaklanjuti, atau justru berhenti di dalam server.
Karena itu, persoalan Cibinong tidak selesai hanya dengan memasang lebih banyak kamera. Kamera yang tersedia tidak banyak membantu ketika pemeriksa tidak bergerak.
Sebaliknya, pengawasan manusia tetap menghadapi celah ketika sistem dokumentasi lemah. Di sinilah kasus Cibinong memperlihatkan persoalan yang lebih besar.
Pengawasan membutuhkan sistem yang saling mengunci, bukan satu alat yang berdiri sendiri.
Ombudsman Sudah Pernah Menemui Hambatan
Kasus September 2026 juga tidak berdiri sendirian. Pada 18/09/2026, Ombudsman sebelumnya menghadapi hambatan ketika melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan di Lapas dan Rutan Pondok Rajeg, Cibinong.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting karena lembaga eksternal membutuhkan akses untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dan perlindungan hak.
Tiga bulan kemudian, Ombudsman kembali datang. Kali ini, temuan mereka justru membuka persoalan yang lebih besar di lingkungan Lapas Cibinong.
Rangkaian tersebut membuat satu pertanyaan semakin relevan, Apakah sistem pengawasan baru bergerak ketika lembaga eksternal datang?
Jika jawabannya iya, maka persoalannya bukan sekadar kurangnya CCTV. Sistem internal perlu menjelaskan mengapa potensi pelanggaran tidak muncul dalam pemeriksaan rutin.
Lapas Bukan Sekadar Tembok dan Kunci
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan dalam kerangka pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Sistem tersebut juga harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Artinya, pengelolaan lapas tidak berhenti pada kemampuan mengunci pintu.
Petugas harus memastikan aturan berlaku secara konsisten. Warga binaan membutuhkan perlakuan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, petugas juga membutuhkan standar kerja yang jelas serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan fasilitas khusus menjadi persoalan tata kelola ketika fasilitas tersebut menciptakan perlakuan berbeda tanpa dasar aturan yang jelas.
Prof Tedi Sudrajat, pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman, menilai pengawasan perlu berjalan secara tertutup, berjenjang, dan berkala.
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan terhadap pemeriksaan Ombudsman.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi.”
Pandangan tersebut menempatkan pemeriksaan eksternal bukan sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi.
Mutasi Bukan Sekadar Memindahkan Nama
Setelah temuan muncul, Ditjen Pemasyarakatan menarik lima pejabat dari Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka mencakup kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan, kepala seksi pembinaan narapidana, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Pemerintah kemudian menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan fungsi kepemimpinan lapas. Langkah tersebut menunjukkan respons administratif.
Namun, respons tidak boleh berhenti pada perpindahan pejabat. Publik membutuhkan jawaban tentang mekanisme yang memungkinkan persoalan tersebut muncul.
Apa yang diketahui oleh pimpinan?, Kapan pemeriksaan internal terakhir berlangsung?, Siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut? dan bagaimana petugas menilai kepatuhan di kawasan hunian?
Kemudian yang paling penting, apakah sistem memiliki mekanisme peringatan sebelum persoalan mencapai meja Ombudsman dan DPR?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang berpindah posisi.
Kamera Tidak Bisa Mengawasi Sistem
Kasus Cibinong mudah berubah menjadi cerita tentang “sel mewah”. Judul tersebut memang menarik perhatian. Namun, cerita yang lebih penting justru berada di belakang fasilitas itu.
Sebuah sistem seharusnya mampu menemukan penyimpangan sebelum masyarakat menemukannya melalui pemeriksaan eksternal.
CCTV dapat merekam, Ombudsman dapat memeriksa, DPR dapat memanggil dan Pimpinan dapat mencopot atau merotasi.
Tetapi semua mekanisme itu hanya bekerja jika sistem internal memiliki kemampuan mendeteksi, mencatat, dan menindak.
Di titik ini, Cibinong menjadi semacam pintu masuk untuk membaca tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Bukan karena satu lapas otomatis mewakili seluruh sistem.
Ditjen Pemasyarakatan sendiri menegaskan bahwa satu temuan tidak boleh berubah menjadi vonis terhadap seluruh institusi pemasyarakatan.
Namun, satu temuan tetap layak menjadi alarm. Sebab, sistem yang sehat tidak takut pada pemeriksaan.
Sistem yang sehat justru menggunakan pemeriksaan untuk menemukan celah sebelum celah tersebut berubah menjadi masalah.
Di Ujung Sistem, Ada Manusia
Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut kepercayaan terhadap institusi negara. Bagi warga binaan, isu ini menyangkut kepastian bahwa aturan berlaku tanpa perlakuan khusus.
Sementara itu, bagi petugas lapas, kasus ini menyangkut kejelasan standar kerja dan pertanggungjawaban. Karena itu, reformasi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat.
Pemerintah perlu memastikan sistem pengawasan berjalan dari dalam dan luar. DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
Ombudsman perlu mendapat akses yang memadai untuk memeriksa pelayanan publik. Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan perlu menunjukkan bahwa evaluasi tidak berhenti setelah perhatian publik mereda.
Di Balik Tembok, Pertanyaannya Tetap Sama
Cibinong akhirnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sofa, televisi, kulkas, atau simulator golf.
Siapa yang mengawasi para pengawas? dan jawabannya tidak boleh bergantung pada satu kamera serta tidak pula cukup dengan satu inspeksi.
Pengawasan membutuhkan sistem yang bekerja setiap hari, bahkan ketika tidak ada kamera media, tidak ada sidak, dan tidak ada rapat DPR.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan hanya ketika ia mampu menangani skandal. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuannya mencegah skandal sebelum muncul.
Di situlah tembok lapas berhenti menjadi sekadar bangunan sebab dia berubah menjadi cermin. Dan Cibinong sedang memperlihatkan apa yang ada di baliknya. @teguh








