Dua Bupati Jadi Tersangka Korupsi: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terseret kasus korupsi dengan modus berbeda, tetapi pola serupa.
Tabooo.id – Dalam sepekan, dua kepala daerah terseret perkara korupsi.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka setelah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan. Pada kasus lain, KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena melalui operasi tangkap tangan pada 21 September 2026.
Kedua perkara itu muncul dengan modus berbeda.
Namun, penyidik menemukan satu titik yang sama. Kewenangan kepala daerah diduga berubah menjadi pintu masuk untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Di titik inilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar nama dan jabatan.
Gowa: Ketika Izin Pembangunan Punya Harga
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta sejumlah perizinan lain.
Penyidik memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum menetapkan status tersebut. Polisi juga melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen untuk memperkuat penyidikan.
Dalam perkara itu, penyidik menduga ada permintaan uang kepada pengembang.
Nilainya mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Penyidik juga mengungkap permintaan keuntungan lain dari pihak pengembang. Salah satunya terkait rumah di kawasan Royal Spring.
Harga normal rumah tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik menduga Husniah meminta potongan sekitar 70 persen sehingga harga turun menjadi Rp420 juta.
Angka itu bukan sekadar potongan harga.
Jika benar terjadi, transaksi tersebut menunjukkan bagaimana kewenangan publik dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi pribadi. Polisi juga mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak lain, termasuk perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan pengadaan ambulans.
Kortastipidkor juga menyebut dugaan permintaan sponsorship kepada perusahaan ritel. Polisi memasukkan rangkaian peristiwa itu dalam penyidikan perkara Husniah.
Bolmut: Proyek Belum Jalan, Fee Sudah Dibagi
Di Bolmut, KPK menemukan pola yang berbeda.
KPK menangkap Sirajudin Lasena dalam OTT pada 21 September 2026. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara KPK, Sirajudin diduga mengatur pembagian fee dari proyek pengadaan barang dan jasa.
Skemanya mencapai 10 persen dari nilai proyek.
Dari angka itu, 4 persen mengarah kepada kepala dinas PUPR. Sementara 1 persen masuk ke kelompok kerja pengadaan. KPK juga menduga Sirajudin telah mengatur calon penyedia sebelum proses pengadaan berjalan.
Salah satu proyek yang masuk dalam perkara itu ialah pembangunan Jalan Sangkub IV.
Nilai proyek mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
KPK menduga pihak terkait menyerahkan Rp130 juta sebagai bagian dari fee proyek tersebut. Selain itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar selama periode 2023–2026.
Jika digabung dengan penerimaan Rp130 juta dalam perkara proyek tersebut, total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp11,27 miliar.
Angka itu membuat perkara Bolmut tidak berhenti pada satu proyek.
KPK kini menguji aliran uang, hubungan para pihak, serta keputusan yang muncul selama Sirajudin memegang jabatan.
Dua Modus, Satu Pintu
Gowa berbicara tentang izin.
Bolmut berbicara tentang proyek.
Satu perkara menyentuh pengembang. Perkara lain menyentuh penyedia barang dan jasa.
Namun, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama kewenangan publik memiliki nilai ekonomi ketika pejabat menyalahgunakannya.
Izin dapat menjadi alat tekan.
Proyek dapat menjadi sumber fee.
Jabatan akhirnya tidak lagi sekadar menjalankan administrasi pemerintahan. Jabatan juga dapat membuka akses menuju transaksi yang seharusnya tidak ada.
Di sinilah korupsi kepala daerah bekerja dengan cara yang sering kali tidak terlihat sejak awal.
Bukan selalu melalui uang tunai yang berpindah tangan di ruang tertutup.
Korupsi tak selalu hadir lewat uang tunai. Modusnya bisa menyusup lewat potongan harga, pengaturan proyek, atau permintaan sponsorship. Masalah muncul ketika keuntungan pribadi lahir dari kewenangan publik.
Yang Membayar Bukan Hanya Pelaku Usaha
Dampak praktik semacam ini tidak berhenti pada hubungan pejabat dan pengusaha.
Jika izin menjadi ruang transaksi, masyarakat dapat menghadapi biaya ekonomi yang lebih tinggi.
Jika proyek pemerintah mengikuti kepentingan fee, kualitas pekerjaan juga ikut menjadi pertanyaan.
Penyedia yang tidak memiliki akses politik dapat kehilangan ruang bersaing.
Pada saat yang sama, masyarakat tetap membayar pajak untuk membiayai pembangunan.
Karena itu, perkara korupsi kepala daerah tidak hanya berbicara tentang berapa rupiah yang masuk ke kantong pejabat.
Pertanyaan yang lebih besar adalah berapa besar biaya sosial yang muncul ketika kewenangan publik kehilangan batas?
Angka Besar di Balik Dua Perkara
Perkara Gowa juga menunjukkan upaya penyidik mengejar aset.
Kortastipidkor menyita aset yang nilainya sekitar Rp5,5 miliar dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar peristiwa pidana, tetapi juga menelusuri hasil dugaan kejahatan.
Sementara di Bolmut, KPK menyebut angka dugaan penerimaan mencapai Rp11,27 miliar.
Dua angka itu memberi gambaran tentang satu persoalan besar.
Korupsi kepala daerah tidak selalu bekerja melalui satu transaksi.
Ia dapat tumbuh dari banyak keputusan kecil.
Izin.
Proyek.
Pengadaan.
Relasi dengan pengusaha.
Bahkan fasilitas yang tampak sebagai keuntungan pribadi.
Ketika semua kewenangan itu bertemu dalam satu jabatan, ruang transaksinya ikut melebar.
Ini Bukan Sekadar Cerita tentang Dua Tersangka
Dua perkara ini masih berjalan.
Pengadilan nantinya akan menguji bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Status tersangka juga belum sama dengan putusan bersalah.
Namun, perkara Gowa dan Bolmut tetap menyisakan pertanyaan penting bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Seberapa kuat sistem mengawasi kepala daerah ketika kewenangan perizinan, pengadaan, anggaran, dan keputusan politik bertemu dalam satu meja?
Sebab, masalahnya bukan hanya orang yang menerima uang.
Masalahnya juga terletak pada sistem yang memberi ruang bagi kewenangan untuk berubah menjadi komoditas.
Ini bukan sekadar cerita tentang dua pejabat yang menjadi tersangka. Ini cerita tentang bagaimana jabatan bisa kehilangan batas ketika kewenangan bertemu kepentingan.
Dan ketika proyek sudah memiliki pemenang sebelum proses berjalan, publik tidak hanya perlu bertanya siapa yang mendapat proyek.
Publik juga perlu bertanya, berapa harga sebuah kewenangan? @dimas








