Hari Tani Nasional di Titik Nol Yogyakarta diwarnai aksi GELORA yang menggugat arah reforma agraria, konflik tanah, dan perlindungan petani.
Tabooo.id: Yogyakarta – Titik Nol Kilometer Yogyakarta kembali menjadi ruang perebutan suara publik pada Kamis, 24 September 2026. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Aliansi Gerakan Land Reform Rakyat Yogyakarta (GELORA) menggelar aksi untuk menyuarakan persoalan agraria yang mereka nilai belum selesai.
Aksi berlangsung sekitar pukul 14.00-16.00 WIB. Massa membawa isu reforma agraria, konflik tanah, kriminalisasi petani, hingga sejumlah kebijakan pemerintah yang mereka nilai tidak berpihak kepada rakyat.
Bagi GELORA, Hari Tani Nasional bukan sekadar tanggal dalam kalender. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan tanah masih menyentuh kehidupan masyarakat dari desa hingga kota.
Hari Tani Nasional jatuh setiap 24 September. Momentum itu berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Pemerintah kemudian menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Namun, 66 tahun setelah UUPA lahir, perdebatan soal tanah belum menemukan titik akhir.
Ketika Tanah Menjadi Titik Konflik
Dalam pernyataan aksinya, GELORA menyoroti apa yang mereka sebut sebagai monopoli tanah dan kriminalisasi terhadap petani.
Menurut mereka, konflik agraria tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan. Persoalan itu juga menyentuh ruang hidup, akses produksi, serta posisi masyarakat ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi.
Salah satu perwakilan GELORA, Ade Zakaria, mengatakan aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas terhadap petani di pedesaan.
“Kita bersolidaritas dengan para petani di pedesaan yang sampai hari ini terus dihadapkan dengan perampasan tanah dan berbagai macam polemik.” ujarnya.
Jaka juga mendorong gerakan mahasiswa dan aktivis di perkotaan untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat pedesaan.
Ia berharap momentum Hari Tani Nasional tidak berhenti sebagai agenda tahunan. Menurutnya, aksi harus membuka ruang untuk membangun kesadaran dan kekuatan bersama masyarakat.
“Bagaimana hari ini kita sebagai agen pelopor atau aktivis di perkotaan bisa bersama-sama menggalang kekuatan yang diperlukan bersama rakyat,” ujar zaka.
UU Reforma Agraria Baru Disahkan
Kritik GELORA muncul dua hari setelah DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
DPR menyetujui pengesahan tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Pemerintah menyebut regulasi itu sebagai instrumen untuk memperkuat pengaturan reforma agraria.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Regulasi itu juga mencantumkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum masuk dalam pertimbangan tersebut.
Kelompok prioritas juga mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
DPR menyatakan UU tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan redistribusi tanah, serta melindungi kelompok yang memiliki kepentingan atas tanah.
Namun, narasi tersebut berhadapan dengan kritik kelompok gerakan agraria di Yogyakarta.
GELORA menilai regulasi baru itu belum menjawab persoalan yang mereka anggap mendasar. Mereka bahkan menyebutnya sebagai “reforma agraria palsu”.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik dan penilaian GELORA terhadap regulasi baru. Istilah itu bukan fakta hukum yang telah diputuskan lembaga independen.
Dua Narasi Bertemu di Hari Tani
Pemerintah dan DPR menempatkan UU Reforma Agraria sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Sebaliknya, GELORA mempertanyakan kemampuan regulasi tersebut dalam mengubah struktur penguasaan tanah di lapangan.
Perbedaan itu menjadi penting karena reforma agraria tidak berhenti pada teks undang-undang.
Ukurannya akan terlihat ketika petani menghadapi konflik tanah. Dampaknya juga terasa ketika masyarakat mempertahankan ruang hidup dan ketika negara menentukan pihak yang memperoleh akses atas tanah.
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebelumnya menekankan perlunya penguatan prinsip UUPA sekaligus pencegahan tumpang tindih regulasi.
Dengan demikian, pekerjaan besar justru dimulai setelah DPR mengetukkan palu pengesahan.
Pelaksanaan kebijakan akan menentukan apakah aturan baru tersebut mampu menjawab konflik dan ketimpangan yang selama ini menjadi persoalan agraria.
Dari Yogyakarta, Kritik Menyasar Kebijakan Pemerintah
Selain UU Reforma Agraria, GELORA membawa sejumlah tuntutan lain.
Mereka meminta pemerintah menghentikan pemberian HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan Hutan di atas tanah garapan petani dan masyarakat yang mereka sebut sebagai kelompok minoritas.
GELORA juga menolak sejumlah program pemerintah. Mereka menyebut Proyek Strategis Nasional, program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan batalion teritorial dalam tuntutannya.
Tidak berhenti di sana, mereka mendesak DPR mengkaji kembali UU Pengaturan Reforma Agraria.
Tuntutan lain menyasar perlindungan petani. GELORA meminta pemerintah menghentikan diskriminasi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kaum tani.
Pada akhirnya, mereka menuntut reforma agraria yang mereka sebut sejati. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan perampasan serta monopoli tanah.
Suara dari Maluku Utara
Persoalan agraria turut menjadi perhatian Muh. Firdaus, alumni FMN Cabang Makassar yang kini mengorganisir buruh di Maluku Utara dan kawasan Indonesia Timur.
Firdaus mengatakan masih menemukan persoalan tekanan terhadap masyarakat dalam konflik agraria dan ketenagakerjaan.
Ia mengaku pernah melihat persoalan yang melibatkan petani dan aparat di Maluku Utara.
Pengalaman tersebut juga ia kaitkan dengan kondisi buruh yang menurutnya menghadapi tindakan represif.
“Dalam kondisi saat ini kita masih sepakat bahwa rezim ini adalah rezim yang masih melanggengkan penghisapan dan penindasan terhadap rakyat,” ujar Firdaus.
Pernyataan itu merupakan pandangan Firdaus dan peserta aksi. Klaim mengenai tindakan represif di berbagai wilayah tetap membutuhkan verifikasi kasus per kasus dari sumber independen.
Tanah Bukan Sekadar Bidang di Atas Peta
Di titik inilah persoalan agraria menjadi lebih besar daripada urusan sertifikat.
Tanah menjadi tempat orang bertani. Ruang tersebut juga menjadi tempat keluarga tinggal, bekerja, dan mempertahankan kehidupan.
Karena itu, konflik tanah tidak hanya menyangkut status hukum sebidang lahan. Penghasilan, identitas, hubungan sosial, serta masa depan keluarga ikut menjadi taruhan.
Pemerintah sendiri menempatkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kemiskinan, serta perlindungan kelompok rentan sebagai bagian dari agenda reforma agraria.
Persoalannya, keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh panjangnya dokumen hukum.
Lapangan akan menjadi tempat pembuktian.
Di sawah, kampung, dan wilayah konflik, masyarakat akan merasakan langsung dampak kebijakan tersebut.
Di sanalah negara juga harus menunjukkan apakah aturan baru mampu memberi kepastian dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini menghadapi konflik agraria.
Ini Bukan Sekadar Aksi Hari Tani
Aksi GELORA di Titik Nol menunjukkan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria belum otomatis mengakhiri perdebatan mengenai reforma agraria.
Setelah palu pengesahan diketukkan, pertanyaan berikutnya justru semakin konkret.
Siapa yang benar-benar memperoleh manfaat dari reforma agraria?
Pemerintah menyebut regulasi baru sebagai instrumen perlindungan dan penyelesaian konflik. GELORA mempertanyakan arah serta pelaksanaannya.
Dua narasi tersebut kini bertemu di ruang publik.
Jawabannya tidak cukup dicari dari teks undang-undang. Pelaksanaan di lapangan akan menjadi ukuran yang lebih nyata.
Sejarah pun tidak hanya mencatat kapan sebuah undang-undang lahir.
Sejarah juga akan mencatat apakah tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan rakyat atau tetap menjadi sumber konflik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. @anisa








