Dua tahun setelah Pemilu 2024, MK kembali menguji syarat pendidikan Gibran melalui gugatan PHPU yang menyoroti dokumen, PKPU, dan pengawasan pemilu.
Tabooo.id – Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka persoalan yang muncul dari proses pencalonan Pemilu 2024.
Senin (21/9/2026) malam, MK memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang perdana berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Denny Indrayana dan sejumlah pemohon hadir di ruang sidang. Dari pihak termohon, Ketua KPU Mochammad Afifuddin turut hadir. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengikuti persidangan sebagai pihak pemberi keterangan.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan tentang ada atau tidaknya dokumen pendidikan.
Para pemohon membawa persoalan yang lebih panjang. Mereka menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan, perubahan aturan KPU, proses verifikasi, pengawasan Bawaslu, keterbukaan informasi, hingga konsekuensi hukum apabila masalah pencalonan muncul setelah pasangan calon terpilih menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian, sidang tersebut membuka kembali satu pertanyaan lama dengan cakupan yang jauh lebih besar: bagaimana negara memastikan setiap syarat pencalonan benar-benar melalui proses yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pemohon Melihat Ada Persoalan di Balik Administrasi
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih serius.
Menurut Bambang, pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal yang menunjukkan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak sekadar menyangkut administrasi. Ia menyebut adanya indikasi manipulatif dalam proses pemenuhan syarat tersebut.
Pernyataan itu merupakan dalil pemohon, bukan kesimpulan MK. Karena itu, proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah bukti yang mereka bawa mampu mendukung dalil tersebut.
Pemohon menyoroti sejumlah proses yang menurut mereka menunjukkan pola terstruktur, sistematis, dan terencana. Salah satu titik perhatian mereka mengarah pada Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran.
Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar proses penyetaraan.
Denny Indrayana bahkan menyebut informasi mengenai syarat pendidikan Gibran selama ini tidak terbuka kepada publik.
Menurut Denny, pihaknya baru memperoleh informasi terkait pendidikan tingkat SMA Gibran setelah melalui berbagai jalur hukum dan permintaan informasi. Sebelumnya, mereka telah membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk peradilan umum, PTUN, Komisi Informasi Pusat, serta DPR.
Upaya-upaya tersebut, menurut Denny, belum memberikan kejelasan yang mereka cari.
Karena itu, mereka membawa persoalan tersebut ke MK.
Surat Penyetaraan Menjadi Salah Satu Titik Kunci
Perhatian pemohon kemudian mengarah pada waktu penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan.
Denny menyebut proses tersebut berlangsung sangat cepat. Menurutnya, dokumen yang mereka persoalkan selesai dalam waktu satu hari. Ia membandingkannya dengan informasi mengenai prosedur yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Di sinilah pertanyaan administratif berubah menjadi pertanyaan tentang proses.
Dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan? Siapa yang memeriksa dokumen tersebut? Bagaimana proses verifikasi berlangsung? Dan mengapa proses itu berlangsung dalam waktu yang dipersoalkan pemohon?
Pertanyaan tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, pertanyaan itu cukup penting untuk menguji apakah proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, pembuktian menjadi titik utama dalam perkara ini.
Jika pemohon memiliki dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan, MK harus menilai kekuatan bukti tersebut. Sebaliknya, jika KPU dan lembaga terkait memiliki penjelasan serta dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, persidangan akan menguji penjelasan tersebut.
Dengan kata lain, ruang sidang akan menjadi tempat untuk mempertemukan dua versi proses administrasi melalui dokumen dan bukti.
Perubahan PKPU Membuka Pertanyaan Baru
Selain dokumen pendidikan, pemohon juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mereka mempermasalahkan munculnya ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak muncul dalam aturan yang digunakan pada Pilpres sebelumnya.
Perubahan itu kemudian menarik perhatian hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan perubahan PKPU tersebut. Ia juga meminta KPU menunjukkan catatan konsultasi atau pertimbangan DPR terkait perubahan aturan.
Permintaan hakim tersebut penting karena majelis tidak hanya ingin melihat hasil akhir aturan. Majelis juga ingin mengetahui proses yang melahirkan aturan tersebut.
Sebuah norma tidak muncul begitu saja.
Ada pembahasan, argumentasi, konsultasi, dan keputusan yang melatarbelakanginya. Karena itu, ketika pemohon mempertanyakan perubahan norma, dokumen proses pembentukannya menjadi relevan untuk diperiksa.
Pada titik ini, perkara mulai bergerak dari persoalan personal menuju persoalan kelembagaan.
Bawaslu Ikut Mendapat Pertanyaan
KPU bukan satu-satunya lembaga yang mendapat pertanyaan dari hakim.
Saldi Isra juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan terhadap keterpenuhan syarat pendidikan tersebut. Hakim mempertanyakan apakah Bawaslu pernah memantau persoalan tersebut dan apakah masyarakat pernah mengajukan keberatan terkait syarat pendidikan Gibran.
Pertanyaan itu membawa perkara ke lapisan lain.
Pemilu memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan. Karena itu, ketika seseorang mempersoalkan sebuah syarat pencalonan, publik juga perlu mengetahui bagaimana lembaga pengawas menjalankan fungsi pengawasannya pada saat tahapan berlangsung.
Persoalannya kemudian bukan hanya:
Apakah syarat pendidikan terpenuhi?
Tetapi juga:
Bagaimana KPU memeriksa syarat tersebut? Bagaimana Bawaslu mengawasinya? Dan bagaimana lembaga-lembaga tersebut merespons jika muncul keberatan?
Rangkaian pertanyaan itu membuat perkara ini tidak sederhana.
Masalah Terbesarnya: Perkara Muncul Setelah Pemilu Selesai
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: waktu.
Pemilu 2024 sudah selesai. KPU telah menetapkan hasil pemilu. Prabowo-Gibran juga telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Namun, pada 2026, pemohon kembali membawa persoalan syarat pencalonan ke MK melalui perkara PHPU.
Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan mengenai kepastian hukum.
Pemilu membutuhkan batas waktu. Setiap tahapan harus memiliki titik akhir agar hasil pemilu tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Pada saat yang sama, pemohon berargumen bahwa mereka baru memperoleh informasi dan dokumen yang relevan setelah melalui proses panjang untuk mendapatkan keterbukaan informasi.
Di sinilah MK menghadapi persoalan hukum yang tidak sederhana.
Majelis harus melihat substansi permohonan sekaligus mempertimbangkan persoalan tenggat waktu dan kewenangan Mahkamah.
Dengan demikian, perkara ini memiliki dua lapisan.
Lapisan pertama menyangkut apakah syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan.
Lapisan kedua menyangkut apakah MK masih memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan konsekuensi hukum atas persoalan tersebut setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Pelantikan Bukan Akhir dari Pertanyaan Hukum
Bambang Widjojanto juga menolak anggapan bahwa pelantikan otomatis menghapus persoalan yang muncul pada tahap pencalonan.
Menurut Bambang, pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan proses sebelumnya. Karena itu, jika pemohon berhasil membuktikan adanya cacat pada syarat pencalonan, pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut.
Pandangan tersebut kembali merupakan argumentasi pemohon.
MK belum menyatakan bahwa proses pencalonan Gibran cacat. MK juga belum menyatakan bahwa proses penerbitan dokumen pendidikan mengandung manipulasi.
Karena itu, publik perlu membedakan antara dalil, bukti, dan putusan.
Dalil menunjukkan apa yang pemohon persoalkan.
Bukti akan menunjukkan apakah dalil tersebut memiliki dasar.
Sementara putusan MK nantinya menentukan bagaimana Mahkamah membaca seluruh persoalan tersebut berdasarkan hukum dan kewenangannya.
Pembedaan ini penting agar perkara tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Selembar Dokumen
Jika melihat keseluruhan permohonan, persoalan ini sebenarnya memiliki cakupan lebih luas daripada ijazah atau surat penyetaraan.
Ada setidaknya empat lapisan yang kini bertemu di ruang sidang.
Pertama, syarat pendidikan calon wakil presiden.
Kedua, proses penerbitan dan penyetaraan dokumen pendidikan.
Ketiga, perubahan norma dalam PKPU serta proses pembentukannya.
Keempat, pengawasan lembaga pemilu terhadap pemenuhan syarat tersebut.
Keempat lapisan itu saling berhubungan.
Jika dokumen pendidikan menjadi dasar pemenuhan syarat, maka proses penerbitannya perlu jelas. Jika KPU menggunakan norma tertentu untuk memeriksa syarat tersebut, proses pembentukan norma juga perlu dapat ditelusuri. Sementara itu, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilu.
Karena itu, pemeriksaan MK berpotensi membuka kembali seluruh rantai administrasi yang mengiringi pencalonan Gibran pada 2024.
KPU Akan Membuka Jawaban di Persidangan
KPU memilih menjawab persoalan tersebut melalui persidangan.
Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan KPU akan menjelaskan persoalan yang muncul dalam jawaban resmi di sidang berikutnya. Ia juga menegaskan KPU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan itu membuat sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) menjadi penting.
MK menjadwalkan sidang berikutnya pada pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut akan menghadirkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Di sana, publik akan mulai melihat bagaimana KPU menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Publik juga akan melihat bagaimana Bawaslu menjelaskan fungsi pengawasannya.
Lebih jauh lagi, jawaban para pihak akan memberi bahan bagi MK untuk menilai apakah persoalan yang dibawa pemohon memiliki dasar pembuktian yang cukup dan berada dalam ruang kewenangan Mahkamah.
Ruang Sidang dan Ujian terhadap Sistem
Perkara ini akhirnya membawa satu persoalan mendasar ke hadapan MK seberapa jauh sebuah proses pencalonan dapat dipertanggungjawabkan ketika persoalan administrasinya baru memperoleh perhatian hukum bertahun-tahun kemudian?
Jawabannya tidak cukup dengan menunjuk satu dokumen.
Sistem pemilu bekerja melalui rangkaian tahapan. KPU menetapkan aturan dan melakukan verifikasi. Bawaslu mengawasi. Peserta dan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan. Setelah itu, hasil pemilu memperoleh konsekuensi hukum.
Karena itu, setiap celah dalam satu tahapan dapat memunculkan pertanyaan terhadap tahapan berikutnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini membawa seluruh pertanyaan tersebut ke ruang sidang.
MK belum memberikan jawaban akhir.
Untuk saat ini, yang tersedia adalah dalil pemohon, pertanyaan majelis, serta kewajiban KPU dan Bawaslu untuk membawa dokumen dan penjelasan.
Selanjutnya, pembuktian akan menentukan seberapa kuat setiap dalil yang muncul.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara tentang riwayat pendidikan seorang calon.
Perkara ini juga menguji ketelitian administrasi pemilu, transparansi pembentukan aturan, fungsi pengawasan, batas kewenangan hukum, dan kepastian hasil pemilu setelah seluruh tahapan selesai.
Sidang Rabu nanti akan membuka babak berikutnya.
Di sana, dokumen akan bertemu argumentasi. Prosedur akan bertemu bukti. Dan pertanyaan yang selama ini berada di luar ruang sidang akan mulai mendapatkan jawaban melalui proses hukum. @dimas








