Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tabooo.id: Madiun – Kursi wali kota pernah menjadi ruang Maidi mengendalikan pemerintahan Madiun.
Kini, ruang sidang menjadi tempat ia menghadapi tuntutan pidana 7 tahun 2 bulan penjara.
Jaksa KPK membacakan tuntutan itu di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK Palupi Wiryawan, Dini Anggraini, dan Budiman Abdul Karib membacakan tuntutan secara bergantian.
Mereka menilai Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.
Namun, proses hukum belum selesai. Maidi masih memiliki kesempatan membela diri melalui pleidoi.
Tuntutan Penjara dan Denda
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara kepada Maidi.
Selain itu, jaksa meminta Maidi membayar denda Rp250 juta.
Jika Maidi tidak membayar denda dalam satu bulan, jaksa meminta penegak hukum menyita dan melelang harta kekayaannya.
Jaksa juga mengajukan alternatif hukuman 90 hari penjara.
“Terdakwa Maidi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” ujar jaksa.
Tuntutan tersebut muncul setelah jaksa menyusun seluruh fakta perkara dalam persidangan.
Jaksa kemudian mengaitkan perbuatan Maidi dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal Pemerasan dan Gratifikasi Jadi Dasar Tuntutan
Jaksa menilai Maidi melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pasal 12B mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketentuan itu berlaku ketika gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Jaksa kemudian menyatakan Maidi memenuhi unsur pidana dalam dakwaan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama,” tegas jaksa.
Pernyataan itu merupakan posisi penuntut umum. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Dugaan Pengumpulan Dana CSR
Perkara Maidi sebelumnya mencuat bersama dugaan pengumpulan dana CSR dari pengusaha.
Jaksa menduga mekanisme tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat Maidi.
Kasus ini kemudian membuka persoalan yang lebih besar.
Dana CSR seharusnya berjalan dalam kerangka tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat mengubah hubungan pemerintah dan pengusaha menjadi persoalan hukum.
Di sinilah konflik perkara tersebut menjadi penting.
Bukan hanya soal uang yang berpindah tangan.
Publik juga perlu melihat bagaimana seorang pejabat menggunakan kewenangannya ketika berhadapan dengan pihak swasta.
Sebab, hubungan pemerintah dan pengusaha memiliki posisi yang tidak selalu seimbang.
Jaksa Soroti Kepercayaan Publik
Jaksa juga memasukkan dampak sosial sebagai pertimbangan tuntutan.
Menurut jaksa, perbuatan Maidi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai perkara tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah daerah.
Dampaknya tidak berhenti di ruang sidang.
Warga berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah melalui berbagai layanan publik.
Karena itu, ketika seorang kepala daerah menghadapi perkara korupsi, persoalannya ikut menyentuh hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Kepercayaan publik memang tidak tercatat sebagai angka dalam APBD.
Namun, kepercayaan menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan.
Ketika modal itu retak, pemerintah menghadapi persoalan yang jauh lebih panjang daripada satu putusan pengadilan.
Keluarga Jadi Pertimbangan Meringankan
Jaksa tetap mencantumkan faktor yang meringankan Maidi.
Salah satunya karena Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, persidangan juga membahas status barang bukti.
Sejumlah dokumen akan jaksa serahkan kepada pihak terkait.
Sebagian barang bukti lain akan digunakan dalam perkara berbeda.
Jaksa juga menyatakan sejumlah uang tunai hasil penyitaan sebagai barang yang dirampas untuk negara.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut hukuman penjara.
Jaksa juga membawa konsekuensi finansial dan status barang bukti ke hadapan majelis hakim.
Dari Dua Periode ke Ruang Sidang
Maidi menjalani dua periode sebagai Wali Kota Madiun.
Kini, ia menghadapi tuntutan pidana dalam perkara korupsi.
Perubahan situasi tersebut memperlihatkan sisi lain kekuasaan di daerah.
Jabatan kepala daerah membawa kewenangan besar.
Namun, kewenangan itu juga membawa tanggung jawab hukum dan politik.
Ketika jaksa menilai seorang pejabat menyalahgunakan kewenangannya, proses hukum akan menguji setiap keputusan yang menjadi bagian perkara.
Pada titik itu, jabatan tidak lagi menjadi pelindung.
Ruang sidang justru menjadi tempat pembuktian.
Ini Bukan Sekadar Tuntutan
Tuntutan 7 tahun 2 bulan belum menjadi akhir perkara Maidi.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Maidi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi.
Sidang berikutnya akan berlangsung Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Setelah itu, proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim mengambil keputusan.
Karena itu, publik perlu membedakan tuntutan jaksa dengan putusan pengadilan.
Jaksa menyampaikan dakwaan dan tuntutan berdasarkan konstruksi perkara yang mereka yakini terbukti.
Majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Namun, perkara ini sudah membawa satu pertanyaan penting bagi Madiun.
Ketika kekuasaan daerah terseret perkara korupsi, yang ikut diuji bukan hanya seorang pejabat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah juga ikut dipertaruhkan.
Dan pada akhirnya, putusan pengadilan akan menentukan bagaimana hukum membaca seluruh perkara tersebut. @dimas







