Komdigi memberi waktu kepada 25 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Batas waktunya jatuh pada 22/09/2026.
Tabooo.id: Jakarta – Komdigi mengirim surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 16/09/2026. Daftar tersebut mencakup 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Nama yang masuk daftar antara lain PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, PT Transportasi Jakarta, PT Sriwijaya Air, PT Super Air Jet, hingga Shopify Inc.
Bukan Sekadar Urusan Daftar
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi PSE yang memenuhi kriteria.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh, Kamis, 17/09/2026.
Komdigi meminta seluruh PSE segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan layanan mereka memenuhi aturan Indonesia.
Aturan tersebut mengacu pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan PSE Lingkup Privat mendaftarkan sistem elektroniknya.
Komdigi juga sudah menjalankan tahapan pengawasan sebelum surat terbaru ini. Pada 26/06/2026, pemerintah memberi pemberitahuan kepada 25 PSE lain.
Kemudian, pada 09/07/2026, Komdigi memberi peringatan tertulis kepada 22 PSE yang belum memenuhi kewajiban. Tiga PSE sebelumnya sudah berkomunikasi atau mulai menjalankan proses pendaftaran.
Kalau Deadline Lewat, Apa yang Terjadi?
Komdigi tidak menyatakan bahwa 25 PSE tersebut akan otomatis terkena pemblokiran pada 22/09/2026.
Namun, pemerintah memiliki mekanisme sanksi jika penyelenggara tetap mengabaikan kewajiban. Salah satu langkah yang dapat Komdigi ambil ialah pembatasan atau pemblokiran akses.
Artinya, 22 September menjadi titik penting bagi PSE yang menerima surat. Mereka masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
Pengguna juga perlu memperhatikan perkembangan ini. Jika pemerintah akhirnya memblokir layanan tertentu, pengguna bisa kehilangan akses terhadap website atau aplikasi yang mereka gunakan.
Akuntabilitas Masuk ke Tengah Layanan Digital
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pendaftaran PSE dapat memperkuat perlindungan pengguna.
Dalam pernyataannya pada Tanggal 05/07/2026, Heru menyebut pendaftaran memberi kepastian soal pengaduan, konten ilegal, perlindungan data pribadi, dan penanganan penyalahgunaan layanan.
“Manfaat utamanya adalah meningkatnya perlindungan bagi pengguna,” kata Heru.
Pandangan serupa muncul dalam pembahasan pemerintah terhadap kasus Wikimedia pada April 2026. Ketua CISSReC Pratama Dahlian Persadha menilai kewajiban PSE berkaitan dengan yurisdiksi digital Indonesia.
Pratama menyebut langkah pemerintah dapat memperkuat posisi hukum Indonesia terhadap penyedia layanan digital lintas negara.
Namun, konteks 25 PSE terbaru berbeda. Mayoritas daftar kali ini berasal dari perusahaan domestik yang menyediakan layanan transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan, dan jasa.
Yang Dipertaruhkan Bukan Cuma Administrasi
Pendaftaran PSE terlihat seperti urusan dokumen. Dampaknya bisa jauh lebih dekat dengan kehidupan pengguna.
Susi Air berkaitan dengan perjalanan udara. TransJakarta berkaitan dengan mobilitas warga. Aplikasi maskapai berkaitan dengan pemesanan perjalanan.
Karena itu, kepatuhan PSE juga menyentuh akses masyarakat terhadap layanan sehari-hari. Komdigi kini memberi waktu sampai 22/09/2026.
Setelah itu, pemerintah dapat menentukan langkah berikutnya berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing PSE. Di ruang digital, satu dokumen yang terlambat bisa berubah menjadi satu layanan yang sulit diakses. @teguh








