OTT ATR/BPN mengungkap dugaan jalur informal dalam pengurusan sertifikat tanah, melibatkan pejabat, perantara, dan orang berpengaruh.
Tabooo.id – Uang Rp106,3 miliar memang mengejutkan. Namun, angka itu bukan bagian paling mengganggu dari OTT KPK di Kementerian ATR/BPN.
Hal yang lebih penting justru komposisi delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dari jumlah itu, hanya dua orang yang menjabat sebagai pejabat ATR/BPN. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Enam tersangka lain datang dari luar struktur birokrasi. Mereka terdiri atas pihak swasta, mantan kepala daerah, dan pengurus partai politik.
KPK juga menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Fakta tersebut belum membuktikan keterlibatan Nusron dalam perkara ini. Hingga laporan ini disusun, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan masih menelusuri perkara tersebut.
Namun, komposisi tersangka membuka pertanyaan yang jauh lebih besar.
Bagaimana kekuasaan bekerja ketika jalur resmi birokrasi bertemu dengan jalur informal?
Ada Bagan Organisasi, Ada Juga Jalur yang Tak Terlihat
Di atas kertas, struktur ATR/BPN terlihat jelas. Menteri berada di tingkat atas, lalu direktorat jenderal, kantor wilayah, hingga kantor pertanahan.
Akan tetapi, konstruksi perkara KPK menunjukkan adanya jalur komunikasi lain.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri tidak memegang jabatan formal di ATR/BPN. Meski begitu, menurut KPK, mereka memiliki akses untuk menghubungkan kepentingan pihak luar dengan pejabat pertanahan.
Situasi semacam ini penting karena kewenangan formal dan pengaruh informal memiliki karakter berbeda.
Pejabat memperoleh kewenangan melalui jabatan. Sebaliknya, seseorang di luar struktur dapat memperoleh pengaruh melalui kedekatan, kepercayaan, atau akses kepada pengambil keputusan.
KPK bahkan menggambarkan adanya dua struktur dalam perkara ini. Pertama, struktur resmi kementerian. Kedua, struktur bayangan yang melibatkan perantara di luar birokrasi.
Jika konstruksi tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang.
Ada persoalan lain yang perlu diperiksa seberapa jauh jalur informal dapat memengaruhi keputusan dalam birokrasi pertanahan?
Pertanyaan itu penting karena masyarakat tidak pernah melihat struktur bayangan dalam bagan organisasi pemerintah.
Dari HGB ke Rp1,5 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menurut konstruksi KPK, Erwin dan Sontang meminta fee Rp2 miliar untuk membuka blokir serta memproses sertifikat tanah.
Pihak Summarecon kemudian menyepakati Rp1,5 miliar. Selisihnya berkaitan dengan biaya untuk pihak lain yang berperan sebagai perantara.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Setelah menerima uang tersebut, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Rangkaian dugaan transaksi juga muncul sebelum OTT. Pada Maret 2026, pihak Summarecon diduga memberikan Rp300 juta melalui Erwin untuk urusan HGB.
Di sinilah perkara tersebut berubah menjadi lebih dari sekadar transaksi uang.
Sertifikat tanah menentukan kepastian hak atas sebuah lahan. Dokumen itu juga berkaitan dengan investasi, pembangunan, transaksi ekonomi, dan keamanan hukum pemiliknya.
Maka, ketika proses administratif masuk ke jalur transaksi informal, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya uang.
Kepercayaan terhadap negara ikut masuk ke dalam pertaruhan.
Tanah Bukan Sekadar Kertas
Tanah memiliki posisi khusus dalam kehidupan masyarakat.
Satu keputusan administratif dapat mengubah nilai ekonomi sebuah lahan. Sebaliknya, keterlambatan atau hambatan proses dapat memengaruhi kehidupan pemilik tanah.
Karena itu, kewenangan dalam sektor pertanahan membutuhkan pengawasan yang kuat.
Robert Klitgaard menawarkan kerangka sederhana untuk membaca risiko korupsi monopoli, diskresi, akuntabilitas.
Kerangka tersebut tidak otomatis menjelaskan perkara ATR/BPN. Namun, konsep itu membantu melihat sumber risikonya.
Lembaga dengan kewenangan besar membutuhkan mekanisme pengawasan yang sebanding. Ruang diskresi juga memerlukan batas dan jejak keputusan yang jelas.
Masalah menjadi lebih rumit ketika perantara dari luar birokrasi ikut masuk.
Seseorang tidak harus memegang jabatan untuk memiliki akses. Hubungan personal dapat membuka komunikasi dengan pejabat yang memegang kewenangan formal.
Pada titik tersebut, konsep moral disengagement Albert Bandura juga relevan sebagai kerangka analisis.
Bandura menjelaskan bagaimana seseorang dapat melepaskan hambatan moral ketika menemukan pembenaran atas tindakannya. Dalam praktik korupsi, pembenaran semacam itu dapat muncul melalui normalisasi pemberian, loyalitas kelompok, atau anggapan bahwa sebuah jalan pintas merupakan hal biasa.
Artinya, penyimpangan tidak selalu muncul sebagai keputusan besar sejak awal.
Sering kali, prosesnya tumbuh melalui kompromi kecil yang terus mendapatkan pembenaran.
Ketika Akses Lebih Penting daripada Prosedur
Bayangkan warga datang ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen lengkap.
Ia mengikuti prosedur. Ia menunggu antrean. Ia berharap permohonannya bergerak sesuai aturan.
Pada saat yang sama, pihak yang memiliki akses personal dapat mencari jalur komunikasi lain.
Gambaran itu bukan bukti bahwa seluruh pelayanan ATR/BPN berjalan demikian. Namun, dugaan keberadaan jalur informal dalam perkara ini menunjukkan risiko yang patut diperiksa.
Sebab, pelayanan publik kehilangan makna jika hubungan personal lebih menentukan daripada prosedur.
Gagasan Bo Rothstein mengenai impartiality membantu membaca persoalan tersebut. Dalam konsep itu, kepercayaan publik tumbuh ketika institusi menerapkan aturan secara tidak memihak.
Dengan demikian, persoalan utama tidak hanya terletak pada pertanyaan siapa menerima uang.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar siapa yang mampu membuka pintu birokrasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bagi warga biasa maupun pelaku usaha.
Jika akses personal mampu mempercepat atau mengubah proses administratif, maka kesetaraan di hadapan prosedur ikut menghadapi masalah.
Reforma Agraria Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Persoalan pertanahan Indonesia memiliki sejarah panjang.
Konflik agraria mempertemukan kepentingan warga, korporasi, pemerintah, dan kelompok masyarakat dalam ruang yang sama. Karena itu, keputusan terkait tanah sering membawa konsekuensi sosial yang jauh lebih besar daripada dokumen administratifnya.
Data konflik agraria 2025 menunjukkan sedikitnya 341 kejadian yang berdampak pada 123.612 keluarga dan mencakup sekitar 914.574 hektare lahan. Angka tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data itu memberi konteks penting.
Ketika negara mengelola tanah, negara tidak hanya mengurus sertifikat. Negara juga mengelola kepastian hak, kepentingan ekonomi, dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu pula, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pertanahan perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Ada pemilik modal, ada pengembang, ada pejabat dan ada perantara. Di sisi lain, terdapat warga yang membutuhkan kepastian atas tanahnya.
Kekuatan mereka tidak selalu berada pada posisi yang sama.
KPK sendiri sebelumnya menempatkan sektor agraria sebagai bidang strategis karena berkaitan dengan pelayanan publik, aset, investasi, pembangunan, dan penerimaan negara. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan, gratifikasi, dan penyimpangan kecil dapat membuka jalan menuju korupsi.
Maka, reforma agraria tidak cukup berhenti pada penerbitan dokumen.
Negara juga perlu memastikan prosesnya transparan, dapat diawasi, dan berlaku setara.
Ini Bukan Sekadar OTT. Ini Ujian Struktur Kekuasaan
OTT ATR/BPN memang menghasilkan tersangka dan barang bukti dalam jumlah besar. Namun, perkara ini juga memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah penting.
Kewenangan formal dapat bertemu dengan pengaruh informal. Perantara dapat menghubungkan kepentingan eksternal dengan pejabat negara. Sementara itu, keputusan administratif menyangkut hak yang nilainya jauh melampaui lembaran sertifikat.
KPK masih menelusuri alur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga mendalami dugaan hubungan para tersangka dengan pihak lain di luar delapan orang yang telah mereka tetapkan.
Karena proses hukum masih berjalan, publik perlu menahan kesimpulan sampai bukti dan proses persidangan memberikan gambaran yang lebih lengkap.
Namun, satu pertanyaan struktural sudah layak diajukan sejak sekarang.
Apakah negara hanya akan menangkap orang yang berada di ujung transaksi, atau sekaligus membongkar jalur yang memungkinkan transaksi itu terjadi?
Menangkap pelaku merupakan bagian dari penegakan hukum. Membenahi celah sistem menjadi pekerjaan berikutnya.
Jika jalur informal benar-benar mampu memengaruhi proses pertanahan, maka negara perlu memetakan jalur tersebut secara terbuka.
Jika jalur informal benar-benar memengaruhi proses pertanahan, negara perlu membongkar siapa yang menghubungi pejabat, menjadi perantara, dan memiliki akses terhadap keputusan.
Dan yang paling penting, mengapa akses tersebut bisa memiliki pengaruh terhadap keputusan yang seharusnya mengikuti prosedur?
Sertifikat tanah bukan sekadar kertas.
Di baliknya ada hak, rumah, investasi, ruang hidup, dan masa depan seseorang.
Karena itu, pertanyaan terakhir bukan hanya siapa yang menerima uang.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah jalan menuju hak atas tanah tetap ditentukan oleh aturan, bukan oleh kedekatan. @dimas








