Tabooo.id: Edge – Pagi itu negara seperti baru bangun tidur setelah mimpi aneh tanah IKN bisa dipinjamkan sampai hampir dua abad. Kalau tanah bisa ngomong, mungkin dia sudah protes, “Hoi, saya bukan kos-kosan diwarisin ke cicit!”
Putusan Mahkamah Konstitusi datang seperti alarm keras yang membuat semua orang duduk tegap nggak ada kebijakan yang boleh ngelawan konstitusi. Sesederhana itu, tapi entah kenapa beberapa pihak harus diingatkan dulu.
Ketika Konstitusi Bilang ‘Stop’, tapi Pembangunan Masih Gaspol
Untuk yang belum update MK memotong jangka waktu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di IKN. Bukan sekadar dipotong, tapi benar-benar ditarik dari angka absurd 130-190 tahun menjadi durasi normal ala negara waras.
Pasal 33 UUD 1945 akhirnya kembali tampil sebagai bintang utama. Ia mengingatkan bahwa bumi dan air itu “di bawah penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat”, bukan untuk disekolahkan sampai dua abad ke investor.
Di sisi lain, pemerintah masih butuh uang, investor masih butuh kepastian, dan masyarakat masih butuh jaminan nggak akan disuruh pindah karena “maaf tanahnya udah dikontrak dua generasi sebelum Anda lahir”.
Pembangunan Besar, Skema Besar, Masalahnya Juga Besar
Masalah tanah di IKN itu ibarat love triangle tak berujung: negara, investor, dan masyarakat lokal.
Semua punya kepentingan, semua merasa berhak, dan semua ingin diakui.
Lalu muncullah UU IKN versi awal yang memberi hak tanah superpanjang.
Masalahnya? Kebijakan itu hampir bikin negara kayak pemilik rumah yang menandatangani kontrak sewa sebelum membaca isi halamannya.
MK akhirnya menutup jurang itu dengan ketentuan baru:
- HGU maksimal 35+25+35 tahun
- HGB 30+20+30 tahun
- Hak Pakai serupa, tapi tanpa “perpanjangan otomatis”
Negara diwajibkan ngecek ulang dulu sebelum memberi perpanjangan. Kesannya simpel, tapi ini berarti satu hal investor nggak boleh lagi merasa tanah itu ‘milik’ mereka sampai umur mereka lewat seratus tahun.
IKN Butuh Investor, Tapi Nggak Butuh Ikatan Perjanjian Seumur Jagung
Sebenarnya nggak ada yang bilang IKN bisa dibangun tanpa investor. Yang bilang gitu pasti lagi bercanda.
Tapi putusan MK mengingatkan “Investasi boleh, tapi negara jangan sampai kehilangan password atas asetnya sendiri.”
Investor tetap dapat kepastian hukum, tapi dalam versi lebih masuk akal:
hak ada, durasi jelas, evaluasi wajib, dan negara tetap bisa intervensi kalau ada yang meleset.
Ini namanya kepastian hukum yang beradab, bukan kepastian yang menjebak negara 150 tahun ke depan.
Dan sebenarnya, investor juga butuh ini. Karena nggak ada yang mau main di area abu-abu hukum, kecuali ya… oknum yang hobinya ngegas kalo disorot.
Pemerintah, Yuk, Revisi Tanpa Drama
Kini pemerintah punya PR besar tapi jelas:
selaraskan seluruh aturan turunan IKN dengan putusan MK.
Perpres, aturan Otorita, sampai kerja sama bisnis semuanya harus disisir ulang.
Ini bukan rem, tapi presisi.
Karena pembangunan jangka panjang tanpa kepastian konstitusional itu kayak bangun rumah di pasir dari jauh kelihatan megah, tapi goyang kena banjir pertama.
Kepercayaan publik juga bisa naik kalau negara menunjukkan bahwa pembangunan besar tidak berarti abai pada hak rakyat dan keberlanjutan.
IKN boleh jadi ibu kota baru, tapi nggak boleh jadi preseden buruk.
Pembangunan Boleh Ngebut, Tapi Jangan Sampai Nyasar
Pada akhirnya, putusan MK membuat kita sadar:
yang bikin negara maju bukan deretan crane atau gedung futuristik, tapi caranya menjaga prinsip sendiri.
IKN bisa jadi ikon masa depan Indonesia. Tapi masa depan itu tidak boleh dijual cicilan 190 tahun hanya demi kesan “ramah investor”.
MK sudah kasih kompas, tinggal kita lihat:
apakah negara benar-benar mau ikuti arah konstitusi, atau tetap percaya bahwa GPS investasi lebih penting daripada peta hukum?
Kalau prinsipnya kokoh, IKN akan berdiri bermartabat.
Kalau tidak? Yah… sejarah sudah banyak mengajarkan apa yang terjadi pada proyek besar yang lupa baca aturan main. @dimas




