RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk memperkuat pemulihan aset korupsi. Namun, transparansi pembahasan dan substansinya masih dipertanyakan publik.
Tabooo.id – Ada satu ironi besar dalam perjalanan RUU Perampasan Aset.
Negara ingin mengejar harta hasil kejahatan. Namun, publik justru kesulitan melihat isi aturan yang akan mengejar harta tersebut.
Padahal, RUU ini bukan aturan biasa.
Jika lahir dengan substansi kuat, negara punya senjata lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, pasal yang lemah bisa membuat cita-cita pemberantasan korupsi kembali jalan di tempat.
Masalahnya, publik tidak hanya menunggu kapan RUU ini selesai.
Publik juga berhak tahu aturan seperti apa yang sedang mereka tunggu.
Mengejar Uang yang Hilang
Korupsi tidak berhenti ketika pelaku masuk penjara.
Uang hasil korupsi tetap menjadi persoalan besar ketika negara gagal mengambilnya kembali.
Data ICW 2024 dalam bahan pembahasan menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, negara baru memulihkan sekitar 4,84 persen dari angka tersebut.
Artinya, sebagian besar kerugian belum kembali ke negara.
Angka tersebut menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset menjadi penting.
Selama ini, hukum pidana lebih banyak mengejar pelaku. Negara juga membutuhkan mekanisme untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Di titik itulah RUU Perampasan Aset mendapat tempat.
RUU tersebut seharusnya memperkuat kemampuan negara dalam menemukan, membekukan, mengelola, dan merampas aset hasil tindak pidana.
Namun, efektivitas aturan tidak hanya bergantung pada niat.
Detail pasal menentukan semuanya.
RUU Penting, Jangan Jadi Kotak Hitam
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Target itu tentu patut diapresiasi.
Namun, tenggat waktu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mempersempit ruang publik.
Pertanyaan terpenting bukan lagi, “Apakah RUU ini akan disahkan?”
Pertanyaan yang lebih penting berbunyi: “RUU seperti apa yang akan disahkan?”
Sebab, sebuah undang-undang bisa selesai tepat waktu. Namun, isinya tetap dapat menimbulkan masalah.
Definisi aset bisa terlalu sempit. Prosedur dapat menjadi terlalu rumit. Kewenangan aparat juga mungkin terlalu lemah.
Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas juga membawa risiko.
Negara memang perlu mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi negara tetap harus menjaga hak warga dan prinsip due process.
Karena itu, publik tidak cukup mendapat kabar bahwa pembahasan terus berjalan.
Masyarakat perlu melihat apa yang sedang dibahas.
35 RDPU, Lalu Publik Melihat Apa?
DPR menyebut telah menggelar 35 Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Selain itu, DPR melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya menyerap pandangan masyarakat.
Namun, persoalan berikutnya muncul.
Seberapa jauh publik bisa melihat hasil proses tersebut?
Masyarakat membutuhkan akses terhadap naskah akademik, draf resmi, serta Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Tanpa dokumen tersebut, masyarakat sulit menguji arah pembahasan secara konkret.
Publik akhirnya hanya menerima informasi bahwa proses sedang berjalan.
Padahal, meaningful participation tidak berhenti pada kehadiran dalam forum.
Masyarakat harus bisa menyampaikan pendapat. DPR harus mempertimbangkannya. Kemudian, DPR perlu menjelaskan respons terhadap masukan tersebut.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
Prinsip itu mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan atau jawaban.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “DPR sudah mengundang masyarakat atau belum?”
Persoalan sebenarnya adalah “Apa yang terjadi setelah masyarakat bicara?”
Demokrasi Bukan Acara Seremonial
Bayangkan sebuah ruang rapat.
Puluhan orang datang. Mereka menyampaikan kritik. Mereka memberikan usulan. Setelah itu, pintu ruang rapat kembali tertutup.
Jika publik tidak pernah melihat dokumen dan responsnya, proses itu mudah berubah menjadi formalitas.
Padahal, hukum yang kuat membutuhkan legitimasi publik.
Jürgen Habermas pernah menempatkan ruang publik sebagai bagian penting dalam demokrasi deliberatif.
Gagasan sederhananya begini: kebijakan publik membutuhkan proses pertukaran alasan secara terbuka.
Masyarakat tidak harus selalu menang.
Namun, masyarakat harus tahu bahwa pendapat mereka masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, DPR seharusnya membuka dokumen penting sebelum pembahasan masuk terlalu jauh.
Transparansi tidak akan melemahkan RUU.
Sebaliknya, transparansi justru membantu publik menguji kualitasnya.
Yang Harus Ditakutkan Bukan Cuma Koruptor
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki wilayah yang lebih sensitif.
Publik memang ingin koruptor kehilangan hasil kejahatannya.
Namun, publik juga tidak ingin negara memperoleh kewenangan tanpa pengaman yang jelas.
Sebuah aturan yang kuat harus mampu melakukan dua hal sekaligus.
Pertama, negara harus bisa mengejar aset hasil kejahatan secara efektif.
Kedua, negara harus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Jika aturan hanya mengejar efektivitas, hak warga bisa terancam.
Sebaliknya, jika prosedurnya terlalu berat, negara bisa kesulitan mengejar aset yang memang berasal dari kejahatan.
Karena itu, desain hukum harus menemukan titik keseimbangan.
Tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum.
Masalahnya Bukan Cuma Merampas Aset
Salah satu isu penting dalam RUU ini ialah illicit enrichment.
Konsep tersebut berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan secara masuk akal.
Dalam bahan yang tersedia, Lakso menilai konsep illicit enrichment dalam draf masih belum cukup radikal.
Ia menyoroti pendekatan yang masih menempatkan penyelenggara negara sebagai tersangka terlebih dahulu.
Jika pendekatan itu terus digunakan, mekanismenya berpotensi tidak jauh berbeda dari aturan yang sudah ada.
Padahal, konsep UNCAC dapat menjadi rujukan untuk membangun pendekatan yang lebih kuat.
Beban pembuktian juga menjadi bagian penting dalam perdebatan tersebut.
Namun, aturan seperti ini membutuhkan parameter yang sangat jelas.
Negara tidak boleh sekadar berkata, “Hartamu tidak wajar.”
Negara harus menjelaskan standar, subjek, prosedur, serta mekanisme pembuktiannya.
Dengan begitu, aparat memiliki instrumen yang kuat tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan.
Jangan Sampai Semua Jalan Menuju Satu Pintu
Isu lain muncul dari desain kelembagaan.
Dalam bahan yang tersedia, Lakso menyoroti kecenderungan pelaksanaan perampasan aset yang lebih banyak bertumpu pada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, KPK juga memiliki posisi strategis dalam agenda tersebut.
Perdebatan ini penting karena perampasan aset membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Negara membutuhkan sistem yang jelas sejak pelacakan aset sampai pengelolaannya.
Negara membutuhkan sistem jelas untuk melacak, menyita, mengelola, dan mengawasi aset.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab ketika aset bermasalah?
Tanpa jawaban yang jelas, negara bisa memiliki undang-undang baru tanpa sistem yang benar-benar siap.
RUU yang Menolak Mati
Ada fakta lain yang membuat perjalanan RUU ini terasa ironis.
Wacananya sudah melewati tiga pemerintahan.
Gagasan tersebut dapat ditelusuri hingga sekitar 2008.
PPATK kemudian menginisiasi pembahasan kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009.
Setahun kemudian, pemerintah mulai membahasnya.
Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menyelesaikan naskah akademik pada 2012.
Namun, pergantian pemerintahan tidak otomatis membawa RUU ini menuju garis akhir.
SBY berlalu.
Jokowi berlalu.
Kini pemerintahan Prabowo melanjutkan babak berikutnya.
RUU ini seperti tamu yang terus berpindah ruang tunggu.
Setiap pemerintahan membicarakannya. Namun, pintu pengesahan belum juga terbuka.
Kini DPR kembali menjanjikan tenggat.
Publik tentu boleh berharap.
Tetapi publik juga boleh belajar dari sejarah.
Ini Bukan Sekadar RUU
Di permukaan, kita sedang membicarakan sebuah rancangan undang-undang.
Namun, lapisan di bawahnya jauh lebih besar.
Kita sedang membicarakan seberapa serius negara mengejar uang hasil kejahatan.
Batas kewenangan aparat juga ikut menjadi persoalan.
Lebih jauh lagi, kita sedang menguji kualitas demokrasi ketika negara menyusun aturan yang sangat kuat.
Jadi, persoalannya bukan hanya apakah RUU ini selesai pada 15 Desember 2026.
Pertanyaan yang lebih besar menyangkut kemampuan negara melahirkan aturan yang kuat, transparan, dan adil.
Ini bukan sekadar RUU. Ini ujian tentang bagaimana kekuasaan menggunakan kekuasaan.
Dampaknya Buat Kamu
Mungkin kamu merasa RUU ini terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari.
Padahal, dampaknya bisa sangat dekat.
Uang negara berasal dari pajak dan sumber daya publik.
Ketika korupsi menghilangkan uang tersebut, masyarakat ikut menanggung akibatnya.
Sekolah kehilangan anggaran.
Layanan publik kehilangan ruang.
Pembangunan kehilangan sumber daya.
Pada akhirnya, masyarakat membayar harga dari uang yang hilang.
Karena itu, perampasan aset bukan sekadar urusan jaksa, hakim, polisi, atau politisi.
Ini juga urusan publik.
Namun, publik membutuhkan kepastian bahwa negara tidak menggunakan aturan tersebut secara sembarangan.
Kalimat yang Agak Menyentil
Kalau tujuan RUU ini memang untuk memiskinkan koruptor, publik seharusnya tidak perlu miskin informasi.
Buka drafnya, buka naskah akademiknya dan buka DIM-nya.
Tunjukkan bagaimana masukan masyarakat memengaruhi pembahasan.
Sebab, transparansi bukan hadiah dari parlemen kepada rakyat.
Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban ketika negara membuat aturan untuk semua orang.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan siapa yang kehilangan aset.
Pertanyaannya adalah:
Ketika RUU ini selesai, siapa yang sebenarnya mendapatkan perlindungan paling besar?
Koruptor?
Aparat?
Negara?
Atau masyarakat?
Jawabannya nanti tidak hanya terlihat dari pidato pengesahan.
Dampak sebenarnya akan terlihat dari pasal-pasal yang bekerja setelah undang-undang itu berlaku.
Dan di situlah publik harus tetap melihat. @dimas








