Kasasi kasus Andrie Yunus masih terbuka setelah Dilmilti memangkas hukuman enam bulan dan mencabut pemecatan. Lalu, di mana keadilan bagi korban?
Tabooo.id – Ada putusan yang selesai ketika palu hakim diketuk.
Namun, ada pula putusan yang justru membuka pertanyaan baru.
Kasus Andrie Yunus masuk ke ruang tersebut.
Pengadilan Militer Tinggi atau Dilmilti menjatuhkan putusan baru terhadap dua anggota BAIS TNI. Keduanya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, mendapat pengurangan hukuman enam bulan.
Selain itu, majelis hakim mencabut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Keputusan tersebut tentu membawa konsekuensi.
Bukan hanya bagi dua terdakwa, tetapi juga bagi keluarga korban dan publik yang mengikuti perkara ini.
Lalu, apakah putusan itu benar-benar menjadi akhir?
Belum tentu.
Ketika Palu Hakim Belum Menjadi Titik Akhir
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta pihak terkait menempuh kasasi.
Menurut Pigai, dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ukuran keadilan tidak boleh berhenti pada sudut pandang institusi.
Korban juga harus masuk dalam ukuran tersebut.
Pernyataan itu kemudian membawa persoalan ke ruang yang lebih luas.
Sebab, hukum tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang atau kalah. Lebih dari itu, hukum juga menentukan bagaimana negara memberi rasa keadilan kepada korban.
Di titik inilah kasus Andrie Yunus menjadi penting.
Putusan pengadilan memang memiliki dasar hukum. Meski begitu, publik tetap berhak mempertanyakan makna keadilan dari keputusan tersebut.
Kasasi Bukan Tombol untuk Mengulang Perkara
Kriminal law expert Abdul Fickar Hadjar melihat peluang kasasi masih terbuka.
Ia menyebut peluang tersebut berada pada posisi “fifty-fifty”. Artinya, peluang itu tetap ada, tetapi hasil akhirnya bergantung pada bukti dan keyakinan hakim.
Selain itu, kasasi bukan sekadar mengulang seluruh proses persidangan.
Mahkamah Agung akan menilai aspek hukum dari putusan yang sudah ada. Karena itu, keberhasilan kasasi tidak otomatis terjadi hanya karena satu pihak merasa tidak puas.
Pertanyaan pentingnya justru lebih mendasar.
Apakah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum? Apakah ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan langkah berikutnya.
Ada Tenggat yang Tidak Bisa Dinegosiasikan
Selamat Ginting, pengamat militer dan politik, menjelaskan posisi hukum perkara tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, terdakwa maupun oditur dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kesempatan itu memiliki batas waktu.
Pasal 231 memberi ruang pengajuan kasasi dalam waktu 14 hari setelah pihak terkait menerima pemberitahuan putusan.
Dengan demikian, ruang hukum tersebut tidak terbuka selamanya.
Jika tidak ada kasasi sampai batas waktu itu, putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Pada tahap tersebut, perkara memasuki fase berbeda.
Negara tidak lagi berbicara tentang kemungkinan. Sebaliknya, negara harus menjalankan putusan yang sudah final.
Menteri HAM Tidak Bisa Memerintahkan Hakim
Di sini terdapat satu hal yang perlu diluruskan.
Natalius Pigai memang dapat mendorong agar perkara tersebut mendapat perhatian dari perspektif HAM.
Namun, posisi Menteri HAM tidak memberinya kewenangan untuk mengajukan kasasi atas nama pengadilan. Ia juga tidak dapat memerintahkan hakim untuk mengubah putusan.
Kewenangan hukum tetap mengikuti mekanisme peradilan.
Karena itu, pernyataan Pigai lebih tepat dibaca sebagai dorongan politik dan kebijakan HAM.
Bukan sebagai perintah hukum kepada hakim.
Pembedaan tersebut penting.
Tanpa batas yang jelas, publik bisa salah memahami hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga peradilan.
Masalahnya Bukan Hanya Pemecatan
Perdebatan publik kemudian mudah terjebak pada satu hal, yaitu pemecatan dari dinas militer.
Padahal, inti persoalannya jauh lebih besar.
Pemecatan memang memiliki makna serius bagi seorang prajurit. Akan tetapi, hilangnya hukuman tambahan itu tidak otomatis berarti para terdakwa tidak bersalah.
Putusan pengadilan tetap menentukan status hukum perkara.
Karena itu, publik perlu memisahkan dua hal.
Pertama, soal kesalahan pidana.
Kedua, soal jenis dan berat hukuman.
Keduanya tidak selalu berjalan dalam bentuk yang sama.
Seseorang dapat tetap menerima hukuman pidana tanpa menerima hukuman tambahan tertentu.
Di sinilah diskusi hukum sering berubah menjadi perdebatan emosional.
Publik melihat hasil akhir. Sementara itu, hukum melihat dasar dan proses yang menghasilkan keputusan tersebut.
Korban Berada di Tengah Pertarungan Makna Keadilan
Di balik istilah seperti kasasi, oditur, putusan, dan kewenangan hukum, ada manusia yang menghadapi akibat perkara.
Ada korban, ada keluarga dan ada luka yang tidak mengenal istilah berkekuatan hukum tetap.
Bagi institusi, sebuah perkara memiliki nomor dan tahapan.
Sebaliknya, bagi korban, perkara tersebut bisa menjadi bagian dari hidup yang terus berjalan.
Itulah sebabnya perspektif korban menjadi penting.
Keadilan tidak cukup hanya menjawab siapa yang dihukum. Lebih jauh lagi, keadilan perlu menjawab apakah korban merasa negara benar-benar hadir.
Meski demikian, hukum tetap memiliki batas.
Ketika semua upaya hukum selesai, korban maupun publik harus menerima putusan final.
Bukan karena semua orang pasti puas.
Melainkan karena sistem hukum membutuhkan titik akhir.
Ini Bukan Sekadar Perkara Dua Prajurit
Kasus Andrie Yunus memperlihatkan persoalan yang lebih besar.
Kita sedang melihat pertemuan antara hukum, institusi militer, hak asasi manusia, dan rasa keadilan publik.
Keempatnya tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama.
Pengadilan bekerja berdasarkan aturan.
Institusi bekerja berdasarkan struktur.
Pemerintah membawa perspektif kebijakan.
Sementara itu, korban menghadapi dampak secara langsung.
Ketika keempat kepentingan tersebut bertemu, konflik persepsi hampir tidak terhindarkan.
Di satu sisi, negara membutuhkan mekanisme hukum yang tertib.
Di sisi lain, publik membutuhkan keyakinan bahwa hukum tidak kehilangan sisi manusianya.
Karena itu, keduanya harus bertemu dalam sistem yang dapat dipercaya.
Ini Bukan Sekadar Putusan. Ini Soal Batas Kekuasaan
Di sinilah lapisan terdalam kasus ini muncul.
Ini bukan sekadar soal apakah hukuman bertambah atau berkurang enam bulan.
Persoalannya juga bukan hanya apakah seorang prajurit mendapat pemecatan.
Kasus ini memperlihatkan batas antara kewenangan hukum dan tekanan moral publik.
Menteri dapat bersuara.
Publik dapat mempertanyakan.
Korban dapat mencari keadilan.
Namun, hakim tetap harus bekerja dalam koridor hukum.
Justru batas inilah yang harus terus diawasi.
Sebab, negara hukum akan bermasalah jika tekanan politik menggantikan proses hukum.
Sebaliknya, hukum juga kehilangan makna jika prosedur mengabaikan pengalaman korban.
Dengan demikian, keadilan membutuhkan dua hal sekaligus: aturan yang tegas dan perhatian terhadap manusia.
Human Impact: Ini Dampaknya Buat Kamu
Mengapa kasus ini penting bagi masyarakat biasa?
Karena persoalannya bukan hanya tentang militer.
Kasus ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari:
Ketika seseorang merasa menjadi korban, kepada siapa ia harus mencari keadilan?
Jawabannya seharusnya jelas.
Negara harus menyediakan mekanisme yang dapat dipercaya.
Pengadilan harus bekerja secara independen.
Proses hukum harus transparan.
Selain itu, korban juga harus mendapat ruang untuk menyampaikan kepentingannya.
Jika mekanisme tersebut dipercaya, hukum memiliki legitimasi.
Sebaliknya, jika kepercayaan itu runtuh, putusan sebaik apa pun akan terus menghadapi pertanyaan publik.
Putusan Bisa Selesai, Dampak Belum Tentu
Perkara hukum memiliki batas waktu.
Rasa kehilangan tidak selalu memilikinya.
Itulah paradoks dalam kasus seperti Andrie Yunus.
Pengadilan membutuhkan akhir.
Korban membutuhkan keadilan.
Publik membutuhkan kepastian.
Negara membutuhkan aturan.
Semua kepentingan tersebut harus bertemu dalam satu sistem yang sama.
Karena itu, kasasi bukan sekadar pilihan prosedural.
Kasasi menjadi kesempatan untuk menguji kembali apakah putusan sebelumnya sudah tepat secara hukum.
Namun, keputusan akhirnya tetap berada dalam mekanisme peradilan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya apakah kasasi akan diajukan.
Pertanyaannya adalah:
Ketika perkara ini benar-benar selesai, apakah keadilan juga ikut selesai?
Sebab, putusan bisa berhenti di ruang sidang.
Bagi korban, akibatnya bisa berjalan jauh lebih lama. @dimas








