RUU Perampasan Aset memperluas kewenangan negara. Simak risiko penyalahgunaan kuasa, perlindungan hak warga, dan pentingnya pengawasan.
Tabooo.id – Ada satu kekhawatiran besar di balik RUU Perampasan Aset.
Negara ingin mengejar kekayaan hasil kejahatan dengan lebih cepat. Namun, kewenangan besar selalu membawa pertanyaan lain.
Siapa yang mengawasi ketika kewenangan itu mulai menyentuh harta warga?
Pertanyaan tersebut muncul karena RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur soal mengambil kembali hasil kejahatan. Rancangan ini juga menyentuh hak kepemilikan, proses hukum, dan batas kewenangan aparat.
Karena itu, publik tidak cukup bertanya kapan aturan ini selesai.
Publik juga perlu melihat seberapa kuat pagar hukumnya.
Negara Ingin Mengejar Aset Lebih Cepat
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam agenda serius DPR pada 2026.
Komisi III DPR terus membahas sejumlah isu penting. Materinya mencakup mekanisme non-conviction based, perlindungan pihak ketiga, standar pembuktian, dan pengelolaan aset.
DPR juga menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai pada Desember 2026.
Namun, prosesnya belum berhenti pada soal jadwal.
Perdebatan terbesar justru menyentuh keseimbangan antara efektivitas dan perlindungan hak warga.
Fachrizal Affandi, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menjelaskan dua model perampasan aset.
Model pertama memakai putusan pidana sebagai dasar, model kedua memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana dan model kedua dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Konsep itu memang bukan sesuatu yang asing dalam praktik internasional. UNCAC juga meminta negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Namun, mekanisme tersebut membutuhkan batas yang jelas.
Tanpa pagar kuat, kewenangan luar biasa bisa membuka ruang penyalahgunaan.
Ketika Aset Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pidana
NCB menawarkan satu keuntungan besar.
Negara tidak selalu harus menunggu proses pidana selesai untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
Mekanisme ini berguna ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana.
World Bank dan UNODC juga mengakui manfaat mekanisme tersebut dalam pemulihan aset.
Namun, manfaat itu datang bersama risiko.
Proses NCB dapat menyentuh hak kepemilikan seseorang secara langsung. Karena itu, pengadilan, standar pembuktian, dan hak keberatan harus bekerja secara nyata.
Di sinilah masalah abuse of power mulai muncul.
Zaenur Rohman dari Pukat UGM mengingatkan bahwa negara tidak pernah bisa menjamin perampasan aset bebas dari penyalahgunaan.
Karena itu, hukum harus menyediakan mekanisme untuk mempersempit ruang tersebut.
Ia mendorong setiap tindakan paksa mendapat pengawasan substantif dari pengadilan.
Pihak yang merasa dirugikan juga harus mendapat ruang untuk mengajukan keberatan.
Jika negara melakukan kesalahan, hukum harus menyediakan mekanisme kompensasi.
Lebih penting lagi, satu lembaga tidak boleh memonopoli seluruh proses.
Bukan Hanya Soal Merampas
Masalah berikutnya muncul dari istilah itu sendiri.
Fachrizal mendorong perubahan cara pandang dari “perampasan aset” menjadi “pemulihan aset”.
Perubahan istilah tersebut bukan sekadar kosmetik.
Pemulihan aset menempatkan korban dalam perhatian yang lebih besar. Artinya, aset hasil kejahatan tidak otomatis berhenti sebagai pemasukan negara.
Sebagian aset dapat kembali kepada korban jika hukum memenuhi syarat tersebut.
Pandangan itu penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar membuat negara mendapatkan uang.
Tujuannya adalah mengembalikan hak yang hilang akibat kejahatan.
FATF juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Lembaga pengelola harus memiliki aturan jelas. Negara juga perlu memastikan mekanisme pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Jadi, persoalannya tidak selesai ketika aparat berhasil menyita sebuah aset.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting.
Siapa yang mengelolanya? Siapa yang menerima hasilnya? Dan siapa yang mengawasi proses tersebut?
Draf yang Belum Final Tetap Harus Bisa Diawasi
Keterbukaan menjadi persoalan lain dalam pembahasan RUU ini.
DPR menyatakan pembahasan masih berjalan dan melibatkan berbagai pihak. Pada saat yang sama, sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta draf dan daftar inventarisasi masalah dibuka kepada publik.
Zaenur menilai masyarakat perlu mengetahui perkembangan pembahasan secara lebih mudah.
Rekaman rapat memang tersedia. Namun, rekaman panjang tidak selalu membuat publik memahami isi keputusan.
Karena itu, transparansi membutuhkan lebih dari sekadar membuka dokumentasi rapat.
Publik perlu melihat perubahan pasal dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Publik juga perlu mengetahui alasan ketika sebuah pasal berubah.
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah pembahasan benar-benar mengikuti kepentingan publik.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberi konteks penting tentang meaningful participation.
Partisipasi bermakna mencakup hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pembentuk undang-undang mempertimbangkan pendapat tersebut.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu memberikan penjelasan atas masukan yang mereka terima.
Risiko Terbesar Ada pada Standar Pembuktian
Kewenangan merampas aset membutuhkan satu hal yang sangat jelas standar pembuktian.
Tanpa standar yang tegas, aparat dapat menghadapi ruang tafsir yang terlalu lebar.
Risiko itu semakin besar ketika hukum membuka mekanisme NCB.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menjawab beberapa pertanyaan.
Bukti seperti apa yang cukup untuk memulai proses?
Kapan aparat boleh membekukan aset?
Kapan pengadilan boleh mengabulkan perampasan?
Bagaimana pihak ketiga membuktikan bahwa mereka memiliki aset secara sah?
Bagaimana negara mengganti kerugian jika ternyata terjadi kesalahan?
Pertanyaan tersebut bukan hambatan bagi pemberantasan kejahatan.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu menjadi pagar agar pemberantasan kejahatan tetap sah.
13 Jenis Kejahatan dan Kekuasaan yang Makin Lebar
Komisi III DPR menyebut 13 jenis tindak pidana sebagai sasaran perampasan aset.
Daftarnya mencakup korupsi, tindak pidana pertambangan, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan orang.
Cakupan tersebut menunjukkan besarnya ruang kerja aturan baru.
Semakin banyak tindak pidana yang masuk, semakin besar pula aset yang berpotensi masuk dalam proses perampasan.
Karena itu, sistem pengawasan harus tumbuh sebanding dengan kewenangan.
Jika tidak, hukum dapat menciptakan paradoks.
Negara memang memiliki alat lebih kuat untuk mengejar penjahat. Namun, alat yang sama juga membutuhkan kontrol lebih kuat.
Ini Bukan Sekadar RUU Perampasan Aset
Pada titik ini, perdebatan RUU Perampasan Aset berubah menjadi lebih besar.
Ini bukan sekadar pertarungan antara negara dan pemilik aset.
Ini juga bukan sekadar soal mengejar uang hasil korupsi.
Ini adalah ujian tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaan.
Negara membutuhkan kewenangan untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, warga membutuhkan kepastian bahwa kewenangan itu tidak berubah menjadi alat tekanan.
Karena itu, pengadilan harus memiliki posisi kuat.
Pihak ketiga harus mendapat perlindungan.
Standar pembuktian harus jelas.
Pengelolaan aset juga harus transparan.
Selain itu, hukum perlu menyediakan kompensasi ketika negara melakukan kesalahan.
Dampaknya Bisa Sampai ke Warga Biasa
Bagi masyarakat, isu ini mungkin terlihat jauh dari kehidupan sehari-hari.
Padahal, hak kepemilikan menjadi bagian langsung dari persoalan.
Bayangkan sebuah aset masuk dalam proses perampasan. Pemiliknya kemudian harus membuktikan asal-usul aset tersebut.
Jika prosedurnya lemah, persoalan itu dapat berubah menjadi beban hukum panjang.
Karena itu, perlindungan hukum tidak boleh hanya bekerja setelah kerugian terjadi.
Sistem harus mencegah kesalahan sejak awal.
Pengadilan, mekanisme keberatan, standar bukti, dan kompensasi harus membentuk satu rangkaian pengaman.
Dengan cara itu, negara tetap kuat mengejar kejahatan tanpa mengorbankan warga yang tidak bersalah.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Aset
RUU Perampasan Aset memang bisa menjadi senjata penting untuk memberantas kejahatan.
Namun, senjata hukum membutuhkan pengaman.
Semakin besar kewenangan negara, semakin ketat pula kontrol yang harus mengikutinya.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU ini bukan hanya jumlah aset yang berhasil negara rampas.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum mampu mengembalikan aset secara adil.
Keberhasilan RUU ini bukan hanya soal aset yang berhasil dirampas. Korban harus mendapat haknya, pihak ketiga terlindungi, sementara pengadilan dan publik tetap dapat mengawasi prosesnya.
Jika jawabannya jelas, RUU ini dapat menjadi instrumen pemulihan.
Jika jawabannya kabur, aturan tersebut justru menyisakan ruang bagi penyalahgunaan.
Ini bukan sekadar kejadian. Ini pola.
Ketika negara mendapat kekuasaan baru, demokrasi membutuhkan pagar baru.
Dan dalam RUU Perampasan Aset, pagar itu sama pentingnya dengan kewenangan untuk merampas. @dimas








