Bripka E terbukti melanggar etik dalam kasus pelecehan di Wonogiri, tetapi tak dipecat. KKEP menjatuhkan demosi 10 tahun dengan prestasi jadi pertimbangan.
Tabooo.id – Seragam Bripka E tidak berhenti di ruang sidang etik.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan polisi di Wonogiri, Jawa Tengah, itu terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam perkara pelecehan seksual. Namun, komisi tidak menjatuhkan sanksi pemecatan.
KKEP memilih demosi selama 10 tahun.
Keputusan itu membuka pertanyaan yang lebih besar. Seberapa jauh rekam prestasi seorang polisi dapat memengaruhi hukuman ketika ia terbukti melakukan pelanggaran etik?
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan KKEP mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan. Komisi juga memperhitungkan faktor yang meringankan dan memberatkan.
Salah satu faktor yang meringankan datang dari rekam jejak Bripka Eko.
Ia mengumpulkan sejumlah prestasi selama menjadi anggota Polri. Ia juga aktif berdakwah dan memiliki pondok pesantren.
Bripka E pernah menerima penghargaan Kapolri sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri.
Kabaharkam Polri juga pernah memberinya penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi.
Kapolda Jawa Tengah kemudian memberikan penghargaan atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah juga pernah memberinya sejumlah penghargaan lain.
Daftar prestasi itu akhirnya masuk dalam pertimbangan KKEP.
Ketika Rekam Prestasi Masuk Ruang Sidang
KKEP tidak hanya melihat pelanggaran yang dilakukan Bripka E.
Komisi juga melihat rekam perjalanan kariernya.
Di satu sisi, catatan tersebut menunjukkan berbagai prestasi. Di sisi lain, perkara etik menghadirkan persoalan yang jauh lebih serius.
KKEP menilai Bripka E melakukan perbuatannya secara sadar. Ia juga mengetahui risiko dari tindakan tersebut.
Publik kemudian ikut memberi perhatian.
Kasus itu ramai di media sosial. Status Bripka E sebagai penceramah dan pemilik pondok pesantren ikut memperbesar sorotan.
Di sinilah perkara tersebut menemukan ironi.
Seorang polisi dengan predikat teladan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti.
Prestasi masa lalu tetap tercatat.
Tetapi catatan itu tidak menghapus perkara yang muncul kemudian.
Polisi Teladan, Tetapi Bukan Tanpa Catatan
Predikat polisi teladan biasanya membawa pesan sederhana seorang anggota berhasil menjadi contoh.
Bripka E pernah menerima predikat tersebut.
Namun, predikat itu kini berhadapan dengan putusan etik.
Situasi tersebut menunjukkan satu hal penting. Reputasi dapat menjelaskan perjalanan seseorang, tetapi reputasi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban.
KKEP tetap memasukkan faktor yang memberatkan.
Komisi menilai Bripka E sadar ketika melakukan perbuatannya. Ia juga memahami risiko dari tindakan tersebut.
Perkara itu kemudian menarik perhatian masyarakat.
Apalagi, Bripka E membawa dua identitas sosial sekaligus polisi dan pendakwah.
Identitas tersebut membuat publik melihat kasus ini bukan hanya melalui kacamata hukum dan etik.
Publik juga melihat benturan antara citra moral dan tindakan yang menjadi pokok perkara.
Sepuluh Tahun Demosi, Bukan Pemecatan
Setelah menimbang seluruh fakta, KKEP menjatuhkan demosi selama 10 tahun.
Bripka E tidak boleh menduduki jabatan struktural selama menjalani sanksi tersebut.
Ia juga tidak mendapat kenaikan pangkat.
Polda Jawa Tengah akan menentukan penempatannya selama menjalani demosi.
Demosi berbeda dengan mutasi biasa.
Institusi memberikan demosi sebagai sanksi kepada anggota yang menghadapi persoalan atau melakukan pelanggaran.
Dengan kata lain, institusi tidak mencopot Bripka E dari Polri.
Institusi justru memukul jalur kariernya selama satu dekade.
Namun, perkara pidana tetap berjalan.
Sanksi etik tidak menghapus hukuman pidana yang harus dijalani Bripka E.
Ia akan menjalani hukuman pidana terlebih dahulu. Setelah itu, ia menjalani demosi selama 10 tahun.
Dua hukuman itu berjalan secara terpisah.
Seragam Tetap Ada, Tangga Karier Tertutup
Keputusan tersebut menghasilkan sebuah situasi yang menarik.
Bripka E tidak kehilangan status sebagai anggota Polri.
Namun, ia kehilangan kesempatan menduduki jabatan struktural dan memperoleh kenaikan pangkat selama menjalani demosi.
Seragam tetap ada. Tangga karier tertutup.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi di situlah letak perbedaan besar antara pemecatan dan demosi.
Pemecatan mengakhiri hubungan anggota dengan institusi.
Demosi mempertahankan hubungan tersebut sambil memberi pembatasan karier.
Maka publik kini menghadapi pertanyaan yang tidak bisa selesai hanya dengan menyebut angka 10 tahun.
Apakah hukuman tersebut cukup mencerminkan beratnya pelanggaran?
Atau justru rekam prestasi membuat institusi memilih hukuman yang berbeda?
Pertanyaan itu tidak otomatis berarti putusan KKEP keliru.
Publik hanya perlu memahami alasan di balik putusan tersebut.
Sebab semakin besar perkara yang menyentuh kepercayaan publik, semakin besar pula kebutuhan institusi untuk menjelaskan logika keputusannya.
Penghargaan Bukan Kartu Bebas
Ada ironi yang sulit disembunyikan.
Bripka E pernah menerima penghargaan sebagai Polisi Teladan.
Ia juga pernah mendapat penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi.
Ia mendapat penghargaan sebagai Dai Kamtibmas.
Kini, rekam prestasi itu ikut menjadi faktor yang meringankan.
Di sinilah publik bisa mengajukan pertanyaan kritis.
Apakah prestasi masa lalu layak menjadi penyeimbang ketika seorang anggota melakukan pelanggaran serius?
Jawabannya tentu berada dalam mekanisme KKEP.
Namun, publik tetap berhak menguji logikanya.
Sebab penghargaan mencatat keberhasilan seseorang pada masa lalu.
Sementara sanksi menguji tanggung jawab seseorang pada masa kini.
Jangan sampai institusi tanpa sadar memperlakukan penghargaan seperti tabungan moral.
Semakin banyak penghargaan, semakin besar saldo keringanan.
Kalau logika semacam itu tumbuh, ruang etik bisa berubah menjadi buku rapor: prestasi masuk kolom kredit, pelanggaran masuk kolom debit.
Masalahnya, kepercayaan publik tidak bekerja seperti neraca keuangan.
Ini Bukan Sekadar Perkara Bripka Eko
Kasus Bripka E membawa persoalan yang lebih besar.
Ini bukan sekadar kejadian. Ini pola.
Pola itu muncul ketika institusi harus menimbang tiga hal sekaligus pelanggaran, rekam prestasi, dan kepercayaan publik.
Polri tentu membutuhkan mekanisme etik.
Institusi juga membutuhkan proses yang mempertimbangkan seluruh fakta.
Namun, publik membutuhkan sesuatu yang sama pentingnya konsistensi.
Jika prestasi menjadi faktor meringankan, publik perlu memahami batas pengaruhnya.
Jika pelanggaran terbukti, publik juga perlu melihat bagaimana institusi menjaga standar etik.
Di titik itu, perkara Bripka E bukan hanya soal apakah seseorang kehilangan jabatan.
Perkara ini menyentuh pertanyaan tentang standar moral sebuah institusi.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Karier
Kompol Parwanto menegaskan penegakan kode etik penting untuk menjaga profesionalisme anggota dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Setiap anggota Polri, kata dia, wajib menjaga kehormatan, integritas, dan nama baik institusi.
Pernyataan itu menempatkan perkara Bripka E dalam konteks yang lebih luas.
Polri tidak hanya menghukum anggotanya.
Polri juga harus meyakinkan masyarakat bahwa mekanisme tersebut bekerja secara adil.
Sebab masyarakat tidak melihat daftar penghargaan saja.
Masyarakat juga melihat bagaimana institusi merespons ketika seorang anggota yang pernah mendapat predikat teladan justru tersandung pelanggaran etik.
Pada akhirnya, penghargaan tetap menjadi bagian dari sejarah karier Bripka E.
Demosi 10 tahun juga menjadi bagian dari sejarah itu.
Tetapi keduanya membawa pesan berbeda.
Penghargaan menunjukkan apa yang pernah ia capai. Sanksi menunjukkan apa yang harus ia pertanggungjawabkan.
Dan bagi institusi, tantangan sebenarnya bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Tantangannya adalah memastikan publik percaya bahwa seragam tidak pernah lebih besar daripada aturan yang menjaga kehormatannya. @dimas








