Karhutla Kalsel menyeret 11 perusahaan dalam sorotan. Kementerian LH mengusut dugaan pembakaran lahan dengan ancaman sanksi hingga Rp15 triliun.
Tabooo.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali membuka pertanyaan lama: siapa yang menyalakan api, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang akhirnya membayar kerusakannya?
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut 11 perusahaan di Kalimantan Selatan terindikasi kuat sengaja membakar lahan. Kementerian LH kini mengusut dugaan tersebut bersama puluhan kasus serupa di wilayah lain.
Jumhur menyampaikan temuan itu saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Menurut Jumhur, Kementerian LH tengah mengusut 42 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan berada di Kalimantan Selatan.
“Dari 42 perusahaan itu, ada 11 di antaranya di Kalsel yang terindikasi kuat sekali melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” ujar Jumhur.
Pernyataan itu menempatkan korporasi kembali dalam sorotan. Sebab, karhutla tidak selalu lahir dari kelalaian individu atau ulah warga di lapangan. Dalam kasus tertentu, api juga bisa menjadi bagian dari cara murah untuk mengelola lahan.
Masalahnya, biaya murah bagi pelaku bisa berubah menjadi biaya mahal bagi negara.
Api Murah, Tagihan Bisa Rp15 Triliun
Pembakaran lahan mungkin terlihat sederhana. Satu titik api muncul, kemudian asap menyebar. Namun dampaknya dapat menjalar jauh melampaui lokasi kebakaran.
Karena itu, Kementerian LH menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, menuntut kerugian negara, hingga meminta perusahaan membayar biaya pemulihan lingkungan.
Nilainya pun bukan angka kecil.
Jumhur menyebut kerugian negara dapat mencapai Rp5 triliun. Selain itu, perusahaan juga dapat menghadapi biaya pemulihan lingkungan hingga Rp10 triliun.
Jika seluruh kewajiban itu muncul, total tagihannya bisa mencapai Rp15 triliun.
Angka tersebut menunjukkan satu hal: api yang terlihat kecil dapat menghasilkan kerusakan yang sangat besar.
Di satu sisi, pelaku bisa saja menganggap pembakaran sebagai cara cepat dan murah. Di sisi lain, masyarakat menanggung asap, gangguan aktivitas, kerusakan ekosistem, serta risiko kesehatan.
Keuntungan masuk ke laporan bisnis. Asap masuk ke ruang hidup warga.
72 Tersangka, Negara Mulai Bergerak
Penanganan karhutla juga tidak berhenti pada pemeriksaan perusahaan.
Jumhur menyebut kepolisian dari sembilan Polda telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Jumlah itu menunjukkan aparat mulai bergerak mengejar pelaku. Namun, penegakan hukum menghadapi tantangan yang lebih besar ketika kasus menyentuh kepentingan korporasi.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menyalakan api.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan siapa yang memberi ruang, mengetahui praktik tersebut, dan akhirnya menikmati keuntungannya.
Jika pembakaran muncul untuk kepentingan bisnis, penyidik perlu melihat seluruh rantai tanggung jawab. Negara tidak boleh berhenti pada orang yang berada paling dekat dengan titik api.
Sebab, menangkap pelaku lapangan tanpa membongkar aktor yang menikmati keuntungan hanya akan menghasilkan penegakan hukum setengah jalan.
Api padam.
Tersangka bertambah.
Namun sistemnya tetap hidup.
Jangan Tunggu Asap Baru Bergerak
Karhutla selalu menghadirkan pola yang hampir sama. Api muncul, asap menyebar, hotspot terdeteksi, lalu aparat bergerak.
Pola tersebut membuat negara terlihat sibuk. Namun kesibukan setelah kebakaran tidak otomatis berarti pencegahan berjalan.
Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan. Pengawasan harus bergerak sebelum api muncul, bukan setelah satelit menemukan titik panas.
Selain itu, aparat perlu memeriksa pola pengelolaan lahan, kepatuhan perusahaan, hingga kemungkinan pembiaran yang membuat pembakaran terus berulang.
Jika pembakaran tetap menjadi pilihan paling murah, maka ancaman hukum belum cukup kuat.
Negara harus membuat api menjadi mahal sebelum seseorang memutuskan menyalakannya.
11 Perusahaan, 42 Dugaan, Satu Ujian
Sebelas perusahaan di Kalsel kini masuk radar Kementerian LH. Secara nasional, jumlahnya mencapai 42 perusahaan yang tengah diusut.
Namun publik perlu membedakan antara indikasi dan pembuktian.
Nama atau jumlah perusahaan yang diperiksa tidak otomatis membuktikan kesalahan. Pemerintah tetap harus mengumpulkan bukti, menjalankan proses hukum, dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengikuti mekanisme hukum.
Meski demikian, proses tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berjalan lambat.
Jika bukti menunjukkan keterlibatan perusahaan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi secara tegas. Sebaliknya, jika bukti tidak cukup, proses hukum harus menyampaikan hasilnya secara transparan.
Dengan begitu, penegakan hukum tidak berhenti sebagai pernyataan di depan kamera.
Publik membutuhkan hasil.
Masyarakat ingin tahu apakah 11 perusahaan itu benar-benar bertanggung jawab. Mereka juga ingin melihat apakah negara mampu menarik pertanggungjawaban hingga ke pihak yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan.
Sebab persoalan karhutla bukan sekadar soal siapa membawa korek api.
Ini soal siapa yang menjadikan api sebagai alat.
Ini juga soal siapa yang memperoleh keuntungan ketika lahan terbakar.
Dan yang paling penting, ini soal siapa yang membayar ketika keuntungan itu meninggalkan kerusakan.
Selama pembakaran masih mampu memangkas biaya, godaan untuk mengulanginya akan tetap ada.
Selama pengawasan baru bergerak setelah hotspot muncul, negara akan terus mengejar api.
Sementara itu, selama penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, aktor yang menikmati keuntungan berpotensi tetap berada di luar jangkauan.
Karhutla akhirnya bukan cuma cerita tentang hutan yang terbakar. Ini cerita tentang harga sebuah keuntungan dan siapa yang dipaksa membayar tagihannya. @dimas








