Rekening diblokir menjelang aksi Pati ke Jakarta. Dana donasi tak bisa digunakan, tetapi aksi tetap jalan saat dukungan massa berhadapan dengan aparat.
Tabooo.id – Rencana aksi masyarakat Pati menuju Jakarta menghadapi persoalan baru. Bukan soal tuntutan, jumlah massa, atau lokasi demonstrasi.
Kali ini, persoalannya menyentuh sesuatu yang lebih mendasar akses terhadap uang.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku tidak dapat menggunakan rekening miliknya. Ia menyebut rekening itu menyimpan uang pribadi sekaligus donasi untuk kebutuhan aksi.
Total dana yang disebut mencapai Rp80,9 juta.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pihaknya memblokir rekening tersebut setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Namun, bank tidak menyebut aparat yang mengajukan permintaan itu. Bank juga tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pemblokiran.
Di situlah persoalannya mulai melebar.
Sebab, ketika rekening seorang koordinator aksi berhenti berfungsi beberapa hari sebelum demonstrasi, publik tentu memiliki pertanyaan.
Apa dasar pemblokirannya? Siapa yang meminta? Dan untuk kepentingan hukum apa?
Bank Mandiri Mengaku Hanya Menjalankan Permintaan APH
Bank Mandiri membantah melakukan pemblokiran secara sepihak.
Adhika mengatakan bank menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul.
Selain itu, bank menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian.
Pernyataan tersebut menjelaskan posisi bank.
Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan utama.
Siapa aparat yang meminta pemblokiran?
Bank belum mengungkapkannya.
Apa alasan pemblokiran?
Bank juga belum menjelaskannya.
Karena itu, publik baru mengetahui bahwa ada permintaan dari APH. Publik belum mengetahui konteks hukum yang melatarbelakanginya.
Rp80,9 Juta untuk Bergerak ke Jakarta
Sebelumnya, Botok mengaku rekening tersebut menyimpan dana pribadi dan donasi.
Nilainya mencapai Rp80,9 juta.
Menurut Botok, dana itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan massa yang berangkat ke Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Kebutuhannya mencakup operasional, akomodasi, dan logistik.
Dengan kata lain, rekening tersebut memiliki fungsi praktis bagi rencana mobilisasi massa.
Ketika akses terhadap rekening terhenti, kemampuan kelompok untuk menggunakan dana itu ikut terganggu.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pemblokiran bertujuan menghentikan aksi.
Sampai saat ini, informasi yang tersedia belum menunjukkan hubungan tersebut.
Karena itu, redaksi perlu memisahkan fakta, klaim, dan dugaan.
Faktanya, rekening mengalami pemblokiran menurut pengakuan Botok. Bank Mandiri juga membenarkan adanya pemblokiran atas permintaan APH.
Sementara itu, kaitan pemblokiran dengan rencana aksi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Dari Rekening Pribadi Menjadi Persoalan Publik
Pada awalnya, kasus ini terlihat seperti persoalan antara bank dan nasabah.
Namun, konteksnya membuat masalah tersebut memiliki dimensi berbeda.
Botok merupakan koordinator kelompok yang sedang menyiapkan aksi di Jakarta. Dana dalam rekening itu juga, menurut pengakuannya, berasal dari donasi untuk mendukung aksi.
Karena itu, pembatasan akses terhadap dana tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan kelompok mengatur kebutuhan lapangan.
Di sinilah kepentingan publik muncul.
Publik tidak hanya perlu tahu bahwa sebuah rekening diblokir. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar, prosedur, kewenangan, dan durasi tindakan tersebut.
Tanpa informasi itu, masyarakat hanya melihat hasil akhirnya.
Uang tidak bisa digunakan.
Namun, alasan di balik keputusan tersebut belum terlihat secara utuh.
Kewenangan Harus Berjalan Bersama Transparansi
Aparat penegak hukum tentu dapat meminta tindakan tertentu kepada lembaga keuangan jika hukum memberikan kewenangan tersebut.
Bank pun memiliki kewajiban mengikuti aturan yang berlaku.
Akan tetapi, kewenangan tetap membutuhkan transparansi.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Aparat mana yang mengajukan permintaan?
Apa dasar hukum permintaan tersebut?
Apakah rekening itu berkaitan dengan perkara tertentu?
Berapa lama pemblokiran berlaku?
Bagaimana mekanisme nasabah untuk mendapatkan penjelasan atau mengajukan keberatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebab, prosedur hukum tidak hanya harus ada. Prosedur juga perlu dapat dijelaskan ketika tindakannya berdampak langsung kepada warga.
Botok Memilih Tetap Berangkat
Pemblokiran rekening tidak membuat Botok membatalkan rencana aksi.
Ia mengatakan massa tetap akan bergerak dengan mengandalkan sumber daya yang tersedia secara gotong royong.
Menurut Botok, peserta aksi tidak datang untuk membuat kerusuhan.
“Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal,” ujarnya.
Ia menyebut massa datang untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia.
Pernyataan itu merupakan posisi Botok dan kelompoknya.
Karena itu, klaim mengenai tujuan dan karakter aksi perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak terkait.
Di sisi lain, aparat juga memiliki tanggung jawab menjelaskan tindakan yang mereka ambil jika memang pemblokiran berasal dari permintaan mereka.
Persoalan Tidak Berhenti pada Rekening
Menariknya, Botok juga mengaku menghadapi pembatasan di ruang digital.
Ia menyebut akun TikTok miliknya dan sejumlah pentolan AMPB mengalami pemblokiran permanen.
Beberapa kreator konten asal Pati juga mengaku mengalami pembatasan terhadap unggahan mengenai rencana aksi 27 Agustus.
Sementara itu, sejumlah kreator di Facebook disebut menerima pemberitahuan bahwa kontennya tidak tersedia di Indonesia.
Pemberitahuan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan hukum dari Komdigi.
Namun, informasi tersebut membutuhkan verifikasi tersendiri.
Pembatasan akun media sosial memiliki mekanisme berbeda dari pemblokiran rekening bank.
Karena itu, redaksi tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa kedua tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi yang sama.
Meski begitu, munculnya keluhan pada dua ruang sekaligus tetap menarik perhatian.
Satu ruang menyangkut akses finansial.
Ruang lainnya menyangkut akses informasi.
Ketika Konflik Berpindah ke Akses
Di sinilah kasus tersebut menunjukkan lapisan yang lebih dalam.
Konflik publik tidak selalu hadir dalam bentuk larangan terbuka.
Kadang, konflik muncul melalui pembatasan akses.
Akses terhadap uang menentukan kemampuan sebuah kelompok membiayai kegiatan.
Sebaliknya, akses terhadap platform menentukan kemampuan kelompok menyampaikan pesan.
Karena itu, ketika akses finansial dan digital sama-sama menjadi persoalan, publik akan mencari hubungan di antara keduanya.
Namun, jurnalisme tidak boleh melompat dari pertanyaan menuju kesimpulan.
Tanpa bukti, hubungan tersebut tetap menjadi dugaan.
Tugas media justru membuka pertanyaan itu dan mencari jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ini Bukan Sekadar Rekening yang Diblokir
Ini bukan sekadar cerita tentang Rp80,9 juta. Ini cerita tentang akses.
Bank memiliki kewajiban menjalankan aturan.
Aparat memiliki kewenangan menjalankan proses hukum.
Nasabah memiliki hak mendapatkan kepastian mengenai status rekeningnya.
Ketiganya bertemu pada satu kebutuhan yang sama transparansi.
Jika pemblokiran memang berkaitan dengan proses hukum, publik membutuhkan dasar yang jelas.
Jika aparat memiliki alasan tertentu, alasan itu perlu dijelaskan melalui mekanisme yang sesuai.
Sebaliknya, jika tidak ada hubungan dengan rencana aksi, penjelasan tersebut juga penting untuk mencegah kesimpulan yang keliru.
Dengan begitu, ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Uang
Kasus Botok memperlihatkan perubahan wajah konflik di era digital.
Kekuasaan tidak selalu hadir melalui larangan yang terlihat.
Kadang, kekuasaan hadir melalui akses yang tiba-tiba berhenti.
Sebuah rekening tidak dapat digunakan.
Sebuah akun tidak dapat mengunggah konten.
Sebuah pesan tidak lagi menjangkau publik.
Bagi warga, dampaknya terasa sederhana tetapi besar mereka kehilangan kemampuan untuk bergerak atau berbicara melalui saluran tertentu.
Karena itu, pertanyaan terbesar dari kasus ini bukan hanya tentang siapa yang memblokir rekening Botok.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Siapa yang mengendalikan akses tersebut, berdasarkan aturan apa, dan sejauh mana kewenangan itu dapat digunakan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini hanya persoalan administratif.
Atau justru menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja ketika sebuah gerakan masyarakat mulai bergerak menuju Jakarta. @dimas







