Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam 89 perkara karhutla. Pembakaran lahan dipilih sebagai cara hemat membuka kebun, sementara dampaknya ditanggung publik.
Tabooo.id – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara dugaan karhutla.
Polisi menangani perkara tersebut di sembilan Polda.
Angka itu menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kebakaran.
Pembakaran lahan muncul sebagai cara murah untuk membuka area perkebunan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menyampaikan temuan tersebut, Minggu (23/8/2026).
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Namun, jumlah tersangka belum menjawab pertanyaan paling penting.
Siapa yang menyalakan api, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbuka?
Membakar Lahan Menjadi Pilihan Ekonomi
Polisi menemukan pola serupa dalam sejumlah perkara.
Pelaku lebih dulu menebang vegetasi di lahan. Setelah itu, mereka membakar sisa tanaman untuk membersihkan area.
Cara tersebut memangkas biaya operasional pembukaan lahan.
Irhamni mengatakan motif ekonomi menjadi salah satu alasan utama pelaku memilih api.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujarnya.
Dengan demikian, api tidak selalu muncul karena kecelakaan.
Dalam sejumlah perkara, pelaku justru memilih api karena perhitungannya sederhana: lebih murah, lebih cepat, tetapi risikonya jauh lebih besar.
Sebagian pelaku juga menganggap abu pembakaran dapat membantu menyuburkan tanah.
Setelah lahan bersih, mereka dapat segera menggunakannya untuk kegiatan perkebunan.
Namun, perhitungan tersebut mengabaikan satu faktor penting.
Api tidak pernah memahami batas kepemilikan lahan.
Kemarau Mengubah Api Menjadi Ancaman
Risiko semakin besar ketika kemarau panjang dan El Nino membuat kondisi lahan lebih kering.
Api kemudian lebih mudah menjalar.
Petugas juga menghadapi kesulitan lebih besar saat mengendalikan titik kebakaran.
Karena itu, pembakaran yang awalnya bertujuan menghemat biaya dapat berubah menjadi bencana yang lebih luas.
Satu lahan terbakar.
Kemudian api merambat.
Asap menyebar.
Masyarakat akhirnya ikut menanggung akibatnya.
Di sinilah persoalan karhutla berubah dari urusan individu menjadi masalah publik.
Pelaku menghitung biaya pembukaan lahan. Publik membayar biaya ketika api kehilangan kendali.
Hotspot Membuka Jejak Perkara
Polisi biasanya menemukan perkara melalui pemantauan hotspot.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi lapangan.
Jika api masih menyala, personel lebih dulu melakukan pemadaman.
Setelah itu, mereka melakukan pendinginan agar lokasi aman.
Penyidik kemudian mengolah tempat kejadian perkara.
Mereka mencari bukti yang dapat menunjukkan unsur pidana dalam kebakaran tersebut.
Proses itu menghasilkan sejumlah barang bukti.
Polisi menyita 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, serta dua chainsaw.
Penyidik juga mengamankan sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.
Namun, polisi tidak hanya mengandalkan barang-barang tersebut.
Penyidik menggabungkan hasil olah TKP dengan keterangan saksi dan petunjuk.
Mereka juga menelusuri transaksi keuangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Langkah itu membuka ruang penyidikan yang lebih luas.
Jangan Hanya Cari Tangan yang Memegang Korek
Bareskrim tidak berhenti pada pelaku yang berada di lokasi pembakaran.
Penyidik juga menelusuri pihak yang mungkin memberikan perintah.
Mereka memeriksa kemungkinan adanya pihak yang menyediakan dana.
Selain itu, polisi mencari pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Aliran uang menjadi salah satu pintu masuk penyidikan.
Dari sana, polisi dapat melihat apakah pembakaran hanya menguntungkan pelaku lapangan atau melibatkan kepentingan lain.
Bareskrim juga membuka kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni.
Pernyataan itu menjadi penting karena pelaku lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Orang yang memegang korek mungkin berada di TKP.
Namun, pihak yang membiayai pembakaran bisa saja berada jauh dari asap.
72 Tersangka Belum Menutup Persoalan
Polri akan menjerat para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan pidana.
Aturan tersebut mencakup UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Polisi berharap penindakan tersebut memberikan efek jera.
Akan tetapi, efek jera tidak cukup jika pembakaran tetap menjadi metode termurah membuka lahan.
Persoalannya bukan hanya keberanian seseorang menyalakan api.
Persoalannya juga menyangkut insentif ekonomi di balik api tersebut.
Pembakaran tetap menggoda selama biaya lebih murah, pengawasan terlambat, dan penegakan hukum berhenti di pelaku lapangan.
Karena itu, penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan korporasi menjadi sangat penting.
Polri sendiri menyatakan akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Ini Bukan Sekadar Kebakaran. Ini Pola.
89 perkara dan 72 tersangka memperlihatkan pola yang sulit disebut kebetulan.
Biaya ditekan, lahan dibuka, keuntungan dikejar, risikonya ditanggung publik.
Lalu ada masyarakat yang menghadapi dampaknya.
Karhutla dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Kebakaran juga dapat merusak ekosistem serta memperbesar biaya penanganan bencana.
Sementara itu, keuntungan ekonomi dari lahan yang terbuka dapat mengalir kepada pihak tertentu.
Karena itu, pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar.
Pertanyaan berikutnya harus mengarah kepada siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Jika penyidikan berhasil menjawab pertanyaan tersebut, penegakan hukum akan menyentuh akar masalah.
Jika tidak, negara hanya akan mengulang siklus yang sama.
Api muncul.
Polisi mengejar pelaku.
Kasus diproses.
Kemarau datang.
Api kembali menyala.
Itulah mengapa karhutla bukan sekadar cerita tentang kebakaran.
Ini cerita tentang sistem ekonomi yang bisa membuat api terasa lebih murah daripada hukum.
Dan selama sistem itu tidak disentuh, memadamkan api hanya akan menjadi pekerjaan musiman. @dimas








