Masuk kampus seharusnya tidak mengenal harga pendidikan. Namun, dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed membuka pertanyaan yang lebih besar.
Tabooo.id – Kasus masuk kampus jalur berbayar ini tidak hanya berbicara tentang uang. Lebih jauh, perkara tersebut mengajak publik melihat hubungan antara kewenangan, kebutuhan, dan keputusan. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada 20/08/2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengaitkan perkara itu dengan dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Namun, ada satu istilah yang membuat kasus ini jauh lebih penting relasi kuasa.
Ketika Satu Pihak Memegang Pintu Untuk Masuk Kampus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan persoalan tersebut pada 22/08/2026. Menurut Budi, calon mahasiswa dan keluarga membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan.
Sebaliknya, pihak tertentu di kampus memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses penerimaan.
“Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa,” kata Budi. Pernyataan itu menjadi kunci.
Sebab, korupsi tidak selalu dimulai dari uang yang berpindah tangan. Kadang, praktik tersebut tumbuh dari ketimpangan posisi.
Satu pihak memegang akses, sedangkan pihak lain membutuhkan akses itu. Ketika akses mulai memiliki harga, sistem pendidikan pun menghadapi ancaman serius.
Paksaan Tak Selalu Berbentuk Ancaman
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam konstruksi dugaan pemerasan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Meski begitu, tekanan tidak selalu muncul lewat ancaman terbuka.
Dalam konteks ini, KPK melihat apakah keluarga calon mahasiswa berada dalam kondisi yang membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan wajar.
Karena itu, pemberi uang tidak otomatis menjadi pelaku korupsi.
“Bukan berarti setiap calon mahasiswa atau keluarga yang memberikan uang otomatis dapat dianggap sebagai pelaku korupsi,” tegas Budi.
Menurut KPK, penyidik tetap harus melihat peran, niat, pengetahuan, cara pemberian, serta alat bukti.
Dengan demikian, pertanyaan perkara ini tidak berhenti pada siapa yang memberikan uang. Pertanyaan yang lebih penting justru menyasar pihak yang memegang kewenangan.
Bagaimana kewenangan itu digunakan? Lalu, apakah keputusan penerimaan berkaitan dengan pemberian tersebut?.
Jalur Mandiri dan Celah yang Harus Diawasi
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa jalur mandiri periode 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Setelah itu, Eko melaporkan penerimaan tersebut kepada Akhmad Sodiq. KPK juga menyebut Sodiq memberikan akses kepada Eko untuk memberikan persetujuan kelulusan dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Jika konstruksi tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, dugaan transaksi tidak lagi berdiri di luar mekanisme kampus.
Uang justru diduga bertemu dengan akses terhadap sistem. Pada titik tersebut, kewenangan formal berpotensi berubah menjadi instrumen transaksi.
Siapa yang Menanggung Akibatnya?
Sekarang bayangkan calon mahasiswa yang mengikuti seluruh aturan. Mereka belajar selama bertahun-tahun.
Kemudian, mereka mengikuti proses seleksi dan menunggu hasil. Sementara itu, jika sebagian kursi memperoleh perlakuan berbeda, rasa kecewa bisa berubah menjadi persoalan kepercayaan.
Bagi keluarga, masalahnya bukan sekadar gagal masuk kampus.Ada pertanyaan yang jauh lebih pahit. Apakah saya kalah karena kemampuan, atau karena saya tidak memiliki akses?
Pertanyaan semacam itu berbahaya bagi dunia pendidikan. Sebab, masyarakat masih membutuhkan keyakinan bahwa kampus memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan.
Ketika uang dan kedekatan mulai masuk ke dalam proses, kepercayaan terhadap meritokrasi ikut tergerus. KPK sendiri menilai korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat mencederai marwah pendidikan.
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya tata kelola dan keteladanan untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan.
Jangan Berhenti pada Enam Tersangka
Enam nama memang menjadi pusat proses hukum saat ini. Namun, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada individu. Ada persoalan sistem yang perlu dibedah.
Pertama, bagaimana kampus mengawasi jalur mandiri?
Kedua, siapa saja yang memiliki akses untuk mengubah atau menyetujui keputusan?
Ketiga, seberapa transparan proses seleksi berjalan?
Selain itu, bagaimana kampus mendokumentasikan komunikasi dengan calon mahasiswa?
Lebih penting lagi, ke mana keluarga harus mengadu jika seseorang meminta uang di luar biaya resmi? Pertanyaan tersebut penting karena kewenangan selalu membutuhkan pengawasan.
Tanpa kontrol, kewenangan dapat berubah menjadi ruang diskresi. Kemudian, tanpa transparansi, diskresi bisa membuka celah transaksi.
Pada akhirnya, sistem yang sehat bukan hanya sistem yang menghukum pelaku setelah skandal muncul. Sistem yang sehat harus mampu mencegah penyalahgunaan sebelum terjadi.
Yang Rusak Bukan Cuma Seleksi
Inilah bagian yang sering hilang ketika publik membahas perkara korupsi. Kita mudah menghitung uang. Kita juga mudah menghitung tersangka. Namun, kerusakan kepercayaan jauh lebih sulit dihitung.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang mobilitas sosial. Anak dari keluarga biasa harus memiliki kesempatan mengejar masa depan melalui kemampuan.
Jika akses pendidikan mulai terlihat seperti barang yang dapat dibeli, pesan sosialnya ikut berubah. Bukan lagi “Belajar keras untuk meraih masa depan.”
Sebaliknya, pesan yang muncul bisa menjadi “Cari akses kalau ingin sampai ke sana.”
Itulah bahaya yang lebih besar. Sekali kepercayaan publik runtuh, kampus tidak hanya menghadapi persoalan hukum.
Institusi juga harus bekerja lebih keras untuk memulihkan keyakinan masyarakat terhadap meritokrasi.
Pendidikan Tak Boleh Punya Harga Tersembunyi
KPK menahan enam tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21/08/2026 hingga 09/09/2026 mendatang. Proses hukum kini berjalan namun, penegakan hukum hanya satu bagian dari pekerjaan.
Kampus perlu membedah sistem penerimaan dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses. Calon mahasiswa pun membutuhkan kepastian bahwa keputusan penerimaan lahir dari proses yang objektif.
Sebab, pendidikan bukan sekadar kursi. Di balik satu kursi terdapat harapan keluarga, kerja keras siswa, dan masa depan seseorang.
Karena itu, pertanyaan terbesar dari kasus Unsoed bukan hanya berapa uang yang berpindah tangan.
Pertanyaan yang lebih mengganggu justru ini, Mengapa seseorang bisa merasa harus membayar untuk melewati pintu yang seharusnya terbuka berdasarkan aturan?
Jika pendidikan mulai memiliki harga tersembunyi, yang hilang bukan cuma uang. Yang ikut hilang adalah kepercayaan bahwa masa depan masih bisa diperjuangkan secara adil. @teguh







