Pemerintah mengalihkan guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat. Benarkah perubahan status ini mampu memperbaiki kesejahteraan, karier, dan kepastian nasib guru?
Kesepakatan itu muncul dalam rapat pemerintah bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perubahan tersebut menyangkut status kepegawaian guru PPPK.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Bagi guru PPPK, perubahan ini bisa memberi kepastian baru. Namun, pemerintah menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar memindahkan status kepegawaian.
Siapa yang menggaji guru memang penting. Tetapi siapa yang mengurus masa depan mereka jauh lebih penting.
Berawal dari kemampuan fiskal daerah
Selama ini, guru PPPK berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal setiap daerah ikut memengaruhi pengelolaan pegawai.
Tidak semua daerah memiliki ruang anggaran yang sama.
Sejumlah kepala daerah bahkan berharap pemerintah pusat membantu kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal tersebut setelah rapat bersama DPR.
Kemendagri akan mengawal sosialisasi rencana pengalihan status kepada pemerintah daerah.
Bima juga mengatakan pemerintah daerah tidak boleh kembali merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Langkah itu menunjukkan satu persoalan yang selama ini berada di balik status guru PPPK siapa yang memiliki kapasitas fiskal untuk menanggungnya?
Pengalihan ke pemerintah pusat dapat memperjelas pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan.
Namun, persoalan pendidikan tidak selesai hanya dengan memindahkan sumber anggaran.
Guru bukan sekadar pos belanja
Perdebatan tentang guru sering berhenti pada angka.
Perdebatan tentang guru sering berhenti pada angka. Pemerintah harus menghitung jumlah guru, kebutuhan formasi, sekaligus anggaran yang harus disiapkan.
Pertanyaan tersebut memang penting. Tetapi guru bukan sekadar angka dalam belanja pemerintah.
Di balik setiap formasi ada orang yang mengajar setiap hari. Ada guru yang menyiapkan pembelajaran, membimbing murid, mengurus administrasi, dan terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Karena itu, kepastian guru tidak berhenti pada status ASN.
Mereka membutuhkan jalur karier yang jelas. Pengembangan profesi juga perlu berjalan.
Kesejahteraan, perlindungan kerja, dan masa depan setelah mengajar juga menjadi bagian dari persoalan.
Pengalihan status PPPK baru menyentuh salah satu bagian tersebut.
Masih ada masalah lain yang menunggu.
Guru honorer belum mendapatkan jawaban
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melihat perubahan status guru PPPK sebagai kabar baik.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu patut diapresiasi. Kesempatan mengikuti seleksi CPNS juga dapat memberikan kepastian lebih besar.
Namun, FSGI mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada guru yang sudah berstatus PPPK.
Masih ada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri tanpa status sebagai ASN.
“Jadi problem sesungguhnya adalah mereka yang berada di sekolah-sekolah negeri yang belum punya status itu, yaitu guru honorer,” kata Retno.
Persoalan itu membuat kebijakan pemerintah memiliki pekerjaan rumah lain.
Meski status PPPK makin jelas, guru honorer masih menghadapi ketidakpastian kepegawaian. Mereka tetap mengajar dan menjalankan pembelajaran di sekolah negeri.
Di hadapan murid, mereka memikul tanggung jawab yang sama untuk memastikan pendidikan berjalan.
Namun, status kepegawaiannya belum memberikan kepastian sebagai ASN.
Di sinilah kebijakan pemerintah akan diuji.
Jika pemerintah hanya merapikan kelompok yang sudah masuk PPPK, persoalan tenaga pendidik di sekolah negeri belum benar-benar selesai.
Status berubah, kebutuhan guru tetap sama
Pengalihan status juga tidak boleh membuat pemerintah melupakan persoalan distribusi guru.
Kebutuhan tenaga pendidik tidak selalu sama di setiap daerah. Ada wilayah yang membutuhkan tambahan guru, sementara wilayah lain menghadapi persoalan berbeda.
Karena itu, perubahan status harus berjalan bersama penataan distribusi.
Pemerintah pusat kini akan memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan guru PPPK. Peran tersebut semestinya tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pembiayaan.
Distribusi guru juga membutuhkan perhatian.
Sebab, sistem kepegawaian yang rapi belum tentu menghasilkan ruang kelas yang memiliki guru cukup.
Guru bisa berstatus pegawai pusat, tetapi murid tetap berada di daerah.
Fakta itu membuat koordinasi pusat dan daerah tetap penting.
Jangan sampai daerah melepas tanggung jawab
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik rencana pengalihan tersebut.
Namun, ia meminta pemerintah menghitung dampak perubahan kewenangan.
“Saya sangat menyambut baik, tapi hal-hal teknis lainnya itu harus dipikirkan sebagai ekses atau sebagai dampak dari perubahan kewenangan itu. Jangan sampai jadi persoalan berikutnya,” kata Unifah.
Menurut Unifah, persoalan guru mencakup kepastian pekerjaan, pengembangan karier, kesejahteraan, pengembangan profesi, dan pensiun.
“Ini terkait dengan kepastian masa depan. Kepastian pekerjaan guru, career development, kesejahteraan, pengembangan profesi, pensiun, dan lain sebagainya sebagai manajemen keguruan,” ujar Unifah.
PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah tetap berbagi tanggung jawab.
“PGRI mengusulkan bahwa penanggung jawab pendidikan tuh merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Unifah.
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan. Perubahan status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab tersebut.
Terlebih, pemerintah kabupaten dan kota masih memiliki kewenangan terhadap pendidikan dasar.
“Kalau ada apa-apa itu pemerintah daerah masih punya tanggung jawab karena ini adalah memang tanggung jawabnya mereka,” kata Unifah.
Dengan demikian, status guru boleh berpindah ke pusat. Tanggung jawab pendidikan tetap harus tinggal di daerah.
Pekerjaan rumah belum berpindah
Pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat memang dapat membuka babak baru.
Guru PPPK bisa memperoleh kepastian yang lebih baik. Pemerintah juga dapat memiliki kendali lebih jelas terhadap pembiayaan dan manajemen kepegawaian.
Tetapi pemerintah tidak boleh menganggap persoalan selesai setelah status berubah.
Guru honorer masih membutuhkan kepastian. Distribusi guru masih harus ditata.
Karier dan pengembangan profesi juga membutuhkan sistem yang jelas. Kesejahteraan serta masa depan guru perlu masuk dalam desain kebijakan.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus menjalankan tanggung jawabnya terhadap pendidikan.
Inilah persoalan sebenarnya pemerintah sedang memindahkan status guru, tetapi tidak boleh ikut memindahkan masalah pendidikan.
Sebab, guru tidak bekerja untuk sebuah sistem administrasi.
Mereka bekerja di ruang kelas.
Di sana, murid menunggu guru datang. Di sana pula kualitas kebijakan akhirnya terlihat.
Jika perubahan status hanya menghasilkan birokrasi yang lebih rapi, pemerintah baru menyelesaikan sebagian persoalan.
Namun, jika perubahan itu mampu memperbaiki kepastian, karier, kesejahteraan, distribusi, dan kualitas pengelolaan guru, kebijakan tersebut bisa menjadi titik balik.
Status boleh berubah. Tetapi ukuran keberhasilannya tetap sama apakah guru hidup lebih pasti dan murid belajar lebih baik? @dimas








