Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Perpres Ojol Diuji: Perlindungan Pekerja atau Sekadar Ganti Status?

by dimas
Agustus 20, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Perpres Ojol diuji di tengah perdebatan status pengemudi. Apakah regulasi memperkuat perlindungan pekerja atau sekadar mengubah status menjadi UMKM?

Tabooo.id – Pemerintah dan DPR sedang memfinalisasi Perpres Ojol yang akan mengatur layanan ride hailing roda dua, pengantaran barang, tarif, hingga status pengemudi.

Di atas kertas, regulasi ini membawa janji perlindungan. Namun, satu pertanyaan belum benar-benar selesai apakah negara sedang memperkuat posisi pengemudi atau hanya mengubah status mereka?

Perpres tersebut muncul ketika pemerintah juga mendorong pengemudi ojol masuk kategori pelaku UMKM. Status itu disebut dapat membuka akses terhadap insentif, pembiayaan, dan program pemberdayaan.

Masalahnya, fasilitas usaha tidak otomatis mengubah relasi antara pengemudi dan platform.

Negara Berjalan di Dua Jalur

Perdebatan regulasi semakin menarik karena pemerintah menggunakan dua pendekatan sekaligus.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Pada Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui lahirnya Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap perlindungan pekerja dalam ekonomi digital.

Namun, pemerintah pada periode yang sama mendorong klasifikasi pengemudi sebagai pelaku UMKM.

Dua pendekatan itu menimbulkan pertanyaan.

Apakah pengemudi diposisikan sebagai pekerja atau pengusaha?

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai relasi pengemudi dengan perusahaan aplikasi memiliki karakter hubungan kerja. Mereka melihat unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan tersebut.

Sementara itu, platform mengendalikan sejumlah aspek pekerjaan melalui sistem digital. Tarif, order, rating, insentif, penalti, hingga suspend dapat memengaruhi pendapatan pengemudi.

Karena itu, status “mitra” pun ikut dipersoalkan.

Perpres 92:8 Belum Menjawab Semua

Pemerintah juga menyiapkan skema pembagian pendapatan sekitar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi platform.

Skema tersebut mulai berjalan pada 1 Juli 2026. Namun, dokumen Perpres belum diterima kelompok pengemudi maupun perusahaan platform.

Selain pembagian pendapatan, pemerintah menyiapkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Kebijakan itu menunjukkan bahwa negara mengakui adanya risiko yang melekat pada pekerjaan ojol.

Namun, perlindungan tidak berhenti pada jaminan sosial.

Pengemudi juga membutuhkan kepastian tarif, transparansi algoritma, serta mekanisme keberatan ketika platform menjatuhkan penalti atau suspend.

Di sinilah arah regulasi akan diuji.

Jangan Hanya Mengatur Status

Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, mengingatkan bahwa pekerja gig bukan kelompok yang homogen.

Sebagian pengemudi menjadikan pekerjaan platform sebagai sumber pendapatan utama. Sebagian lainnya menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan.

Karena itu, negara tidak bisa menggunakan satu pendekatan untuk seluruh pekerja gig. Perlindungan perlu menyasar mereka yang mengalami hubungan kerja terselubung dan memiliki posisi tawar terbatas.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang memiliki kendaraan.

Persoalannya adalah siapa yang menentukan aturan main.

Pengemudi memang memiliki kendaraan dan dapat memilih kapan bekerja. Namun, aplikasi tetap menentukan distribusi order dan memengaruhi peluang memperoleh pendapatan.

Algoritma bahkan dapat menjadi bentuk kekuasaan yang tidak terlihat.

Pengemudi mengetahui hasil keputusan sistem. Namun, mereka belum tentu mengetahui bagaimana sistem menghasilkan keputusan tersebut.

Regulasi Harus Mengatur Kuasa

Perpres Ojol seharusnya tidak berhenti pada klasifikasi administratif.

Jika negara menyebut pengemudi sebagai pelaku usaha, negara juga harus memastikan mereka memiliki ruang untuk menjalankan usaha secara mandiri.

Sebaliknya, jika platform tetap menentukan tarif, mengatur order, mengendalikan algoritma, memberikan penalti, dan dapat memutus akses kerja, maka status pengusaha perlu diuji kembali.

Sebab, pengusaha mandiri seharusnya memiliki posisi tawar.

Tanpa itu, label UMKM berisiko hanya memindahkan sebagian beban ekonomi kepada pengemudi.

Pengemudi menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, perawatan, hingga risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.

Sementara itu, platform tetap memegang sistem yang menentukan bagaimana pekerjaan berjalan.

Ini Bukan Sekadar Perpres

Perpres Ojol akhirnya menjadi ujian bagi kemampuan negara membaca perubahan dunia kerja.

Ekonomi digital telah melahirkan hubungan kerja yang tidak selalu cocok dengan kategori lama. Karena itu, regulasi tidak cukup hanya menentukan apa status pengemudi.

Regulasi harus menjawab siapa yang memegang kuasa.

Jika negara hanya mengganti label pekerja menjadi pelaku UMKM, masalah hubungan kerja belum tentu selesai.

Namun, jika regulasi mampu menjamin pendapatan yang adil, perlindungan sosial, transparansi algoritma, mekanisme keberatan, dan posisi tawar pengemudi, Perpres tersebut bisa menjadi pijakan baru bagi ekonomi platform.

Ini bukan sekadar soal status ojol. Ini soal apakah negara mampu melindungi pekerja ketika tempat kerja mereka berubah menjadi aplikasi. @dimas

Tags: Ekonomi PlatformKuasa AlgoritmaOjolPekerja Gigperlindungan pekerja

Kamu Melewatkan Ini

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sejauh Mana Pekerja Terlindungi?

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sejauh Mana Pekerja Terlindungi?

by dimas
Oktober 9, 2026

Pengesahan UU Ketenagakerjaan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan pekerja, mulai dari upah layak, kepastian kerja, hingga jaminan sosial dan kesejahteraan....

50 Ribu Buruh Turun ke Jakarta, RUU Ketenagakerjaan Jadi Tuntutan

50 Ribu Buruh Turun ke Jakarta, RUU Ketenagakerjaan Jadi Tuntutan

by dimas
September 24, 2026

50 ribu buruh turun ke Jakarta membawa 11 tuntutan, dengan RUU Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam aksi 24 September 2026....

Garda Solo Raya Gelar Doa untuk Affan Kurniawan

Garda Solo Raya Gelar Doa untuk Affan Kurniawan

by eko
Agustus 28, 2026

Garda Solo Raya Gelar Doa untuk Affan Kurniawan, sekitar 100 driver ojol di Surakarta ikut mengenang dan mendoakan almarhum Tabooo.id:...

Next Post
Sekolah SDN Setono Ponorogo Masih Berdiri, Tapi Muridnya Hilang

Sekolah SDN Setono Ponorogo Masih Berdiri, Tapi Muridnya Hilang

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id