Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Korupsi Pajak Berulang, Kepercayaan Publik Tergerus

by dimas
Agustus 14, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Korupsi pajak kembali mencuat. Rentetan kasus pegawai pajak menggerus kepercayaan publik dan mempertanyakan integritas pengelolaan uang negara.

Tabooo.id – Ada satu pesan yang terus negara ulang kepada rakyat: bayar pajak.

Pemerintah menyebut pajak sebagai sumber penting pembiayaan pembangunan. Masyarakat pun diminta memenuhi kewajibannya demi membiayai kebutuhan bersama.

Namun, pesan itu menghadapi ujian ketika pegawai yang mengelola penerimaan negara kembali terseret dugaan korupsi.

Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana negara meminta rakyat percaya jika penyalahgunaan kewenangan terus muncul di sektor perpajakan?

Dua Kasus Membuka Luka Lama

Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka.

Ini Belum Selesai

AMPB Tinggalkan DPR, Mengapa Warga Pati Memilih Mengalah?

Apa Itu Masyarakat Prismatik dan Mengapa Masih Relevan?

Keduanya berinisial BP dan SR. Penyidik menduga mereka menerima suap dalam perkara transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas PT TPL kepada pihak afiliasinya di Makau. Penyidik menduga perusahaan menggunakan skema under invoicing.

Skema itu membuat nilai transaksi dalam laporan terlihat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada perhitungan pajak badan yang masuk ke negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyebut sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Tim auditor masih menghitung nilai kerugian secara resmi.

Kasus tersebut belum selesai.

Pada saat yang sama, KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap restitusi pajak yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11–12 Agustus 2026. Lokasi itu mencakup Kanwil DJP Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Di Malang, penyidik menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak.

KPK juga membawa dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi lainnya.

Jaringan Mulai Dibuka

Penggeledahan itu kemudian berlanjut pada pemeriksaan saksi.

Pada 13 Agustus 2026, KPK memeriksa sepuluh orang di Surabaya dan Surakarta. Mereka berasal dari unsur ASN Direktorat Jenderal Pajak serta pihak swasta.

Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa lima orang. Mereka terdiri atas dua pihak swasta dan tiga ASN pajak.

Sementara itu, penyidik memeriksa lima saksi lainnya di Polresta Surakarta. Mereka terdiri atas empat pihak swasta dan satu ASN pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sejumlah ASN tersebut pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

KPK membutuhkan keterangan mereka untuk memahami proses pemeriksaan pengajuan restitusi.

Penyidik juga menggali peran pihak swasta dalam proses tersebut. Mereka menelusuri bagaimana wajib pajak mengajukan restitusi dan bagaimana perusahaan yang terafiliasi dengan Mulyono menjalankan perannya.

Selain itu, KPK mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan kepada para saksi. Langkah tersebut bertujuan menelusuri aliran dana dan aset dalam perkara.

Di titik ini, kasus tersebut mulai menunjukkan dimensi yang lebih luas.

Persoalannya tidak lagi sekadar mencari siapa yang menerima uang. Penyidik juga perlu menjawab bagaimana jaringan itu bekerja dan siapa saja yang memperoleh keuntungan.

Ketika Kewenangan Memiliki Harga

Sektor perpajakan memiliki karakter yang berbeda dari banyak layanan publik lainnya.

Petugas pajak memiliki kewenangan memeriksa laporan. Mereka juga dapat menilai transaksi dan menguji kewajiban wajib pajak.

Kewenangan tersebut memang diperlukan.

Namun, kewenangan besar juga membutuhkan pengawasan yang sama kuat.

Masalah muncul ketika ruang diskresi bertemu dengan lemahnya deteksi terhadap transaksi mencurigakan.

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono melihat rentetan perkara tersebut sebagai sinyal serius.

Menurut Agus, kasus yang terbongkar bisa saja hanya menunjukkan sebagian kecil persoalan. Ia menyebut fenomena itu menyerupai gunung es.

Agus menilai celah terbesar berada pada tingginya diskresi pejabat dan lemahnya deteksi dini. Ia juga menyoroti pengawasan internal yang belum sepenuhnya independen dari struktur yang diawasi.

Pernyataan itu mengubah cara kita melihat perkara pajak.

Publik tidak hanya perlu mengetahui siapa tersangkanya. Masyarakat juga perlu memahami mengapa celah tersebut bisa bertahan.

Rakyat Diminta Transparan, Negara Juga Harus Transparan

Kepatuhan pajak tidak lahir dari aturan semata.

Kepercayaan memiliki peran besar di dalamnya.

Masyarakat menyerahkan sebagian penghasilannya kepada negara. Sebagai gantinya, mereka berharap negara mengelola uang tersebut secara bertanggung jawab.

Karena itu, korupsi di sektor pajak memiliki dampak moral yang besar.

Seorang pedagang kecil tetap harus menghitung kewajibannya. Pekerja tetap menghadapi potongan pajak. Pengusaha juga harus memenuhi aturan dan menghadapi pemeriksaan ketika muncul persoalan.

Mereka menjalankan kewajiban karena negara meminta kepatuhan.

Lalu muncul dugaan bahwa sebagian aparat justru menggunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Di situlah rasa keadilan publik mulai terganggu.

Rakyat diminta transparan soal kewajiban. Karena itu, aparat juga harus transparan soal kewenangan.

Perbedaan itu bukan perkara teknis.

Ini menyangkut hubungan antara warga dan negara.

Jangan Berhenti pada Istilah “Oknum”

Setiap skandal birokrasi sering berakhir pada satu kata: oknum.

Istilah tersebut memang tepat jika seseorang terbukti menyimpang secara individual. Namun, pengulangan kasus membuat publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih jauh.

Mengapa pelanggaran terus muncul?

Apakah sistem pengawasan gagal mendeteksi masalah sejak awal?

Atau, apakah sistem sudah mendeteksi tetapi tidak cukup berani bertindak?

Agus mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme whistleblowing dan unit kepatuhan internal.

Namun, keberadaan sistem pelaporan tidak otomatis membuktikan pengawasan berjalan efektif.

Ukuran keberhasilannya justru terlihat ketika laporan menyentuh aktor yang memiliki posisi kuat.

Ukuran keberhasilannya terlihat ketika laporan sensitif menyentuh orang berpengaruh, pelapor merasa aman, dan institusi berani memeriksa lingkarannya sendiri.

Jika jawabannya tidak, mekanisme pengawasan hanya berubah menjadi formalitas administratif.

Lebih buruk lagi, sistem seperti itu bisa terlihat tegas di permukaan tetapi kehilangan daya ketika masalah bergerak ke atas.

Korupsi Pajak Bukan Sekadar Angka

Publik sering melihat kerugian negara melalui angka.

Rp2 triliun terdengar seperti angka yang terlalu besar untuk dibayangkan.

Namun, uang tersebut tetap memiliki fungsi sosial.

Penerimaan negara membiayai berbagai kebutuhan publik. Karena itu, kebocoran penerimaan dapat mengurangi ruang negara untuk menjalankan program yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

Dampaknya tidak selalu terlihat pada hari yang sama.

Kerugian bisa muncul dalam bentuk layanan yang tidak optimal. Dampak lain dapat muncul melalui ruang fiskal yang semakin sempit.

Itulah sebabnya dugaan korupsi perpajakan tidak boleh dipandang sebagai konflik antara pegawai dan negara saja.

Di balik kasus ini, ada uang publik dan kepercayaan masyarakat yang ikut dipertaruhkan.

Hukuman Saja Tidak Cukup

Agus mengapresiasi langkah penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi perpajakan.

Namun, ia menilai proses hukum harus menghasilkan lebih dari sekadar hukuman penjara.

Publik juga membutuhkan pemulihan kerugian negara.

Karena itu, aparat perlu mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penegak hukum juga perlu membongkar jaringan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pertanyaan pentingnya sederhana.

Pertanyaan utamanya siapa yang membantu, mengetahui, menikmati hasilnya, dan seharusnya mengawasi?

Rangkaian pertanyaan itu dapat membawa penyidikan keluar dari pola lama.

Jangan sampai negara hanya menangkap tangan terakhir dalam sebuah rantai panjang.

Jika uang sudah berpindah, penegak hukum harus mengikuti alirannya. Jika aset sudah berubah bentuk, aparat harus menelusuri jejaknya.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku. Negara juga memulihkan hak publik.

Kasus Baru, Pola Lama?

Perkara terbaru bukan satu-satunya kasus yang menyeret pegawai pajak.

Awal 2026, KPK juga menahan tiga pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara dalam perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Publik juga masih mengingat perkara Rafael Alun Trisambodo pada 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang.

Rentetan perkara itu membuat istilah “kasus individual” semakin sulit menjadi jawaban tunggal.

Ini bukan sekadar kasus. Ini pola yang harus dibaca.

Pola tersebut menunjukkan satu persoalan penting. Sistem perpajakan memiliki kewenangan besar, nilai ekonomi besar, dan dampak publik besar.

Karena itu, sistem pengawasannya juga harus memiliki kekuatan yang sebanding.

Jika tidak, negara hanya akan mengulang siklus yang sama.

Kasus muncul.

Tersangka ditetapkan.

Institusi berjanji memperketat pengawasan.

Publik kembali tenang.

Kemudian, beberapa waktu setelahnya, kasus baru muncul.

Siklus semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Ia hanya memindahkan nama pelaku dari satu perkara ke perkara berikutnya.

Peringatan Menteri Bukan Garis Akhir

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kasus dua pegawai pajak tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai pajak.

Purbaya menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan.

Ia juga mengatakan pegawai yang menghadapi proses hukum tetap mendapatkan pendampingan. Namun, Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Sikap tersebut menjadi pesan penting bagi internal kementerian.

Tetapi publik membutuhkan pembuktian yang lebih konkret.

Pengawasan harus menghasilkan deteksi dini.

Pelapor harus memperoleh perlindungan.

Audit gaya hidup pejabat harus berjalan serius.

Transparansi juga harus memberi ruang bagi publik untuk ikut mengawasi.

Yang paling penting, penegakan hukum harus berani mengikuti jaringan, bukan hanya menangkap orang yang berada di ujung rantai.

Negara Tidak Bisa Memaksa Kepercayaan

Pada akhirnya, pajak bukan hanya urusan angka.

Pajak merupakan bagian dari kontrak sosial antara warga dan negara.

Masyarakat menyerahkan sebagian penghasilannya. Negara kemudian memiliki tanggung jawab untuk mengelola penerimaan tersebut secara jujur.

Karena itu, kepatuhan yang sehat membutuhkan kepercayaan.

Negara memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak. Namun, negara tidak memiliki tombol untuk memaksa rakyat percaya.

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat aturan berlaku kepada semua pihak.

Termasuk kepada orang yang memegang kewenangan memeriksa, menghitung, dan mengelola kewajiban pajak.

Maka, pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah rakyat mau membayar pajak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah negara bersedia membersihkan rumahnya sendiri sebelum kembali meminta rakyat percaya? @dimas

Tags: Integritas PajakKepercayaan PublikKorupsi PajakPajak Indonesia

Kamu Melewatkan Ini

Transfer Pricing TPL: Ketika Angka Menentukan Berapa Banyak Negara Menerima

Transfer Pricing TPL: Ketika Angka Menentukan Berapa Banyak Negara Menerima

by teguh
Agustus 13, 2026

Dalam kasus Tranfer Pricing TPL, persoalannya bukan sekadar nama produk di atas dokumen. Ketika klasifikasi berubah, nilai transaksi dan kewajiban...

Jakarta: Ketika Kota Mulai Dipagari Ketakutan

Jakarta: Ketika Kota Mulai Dipagari Ketakutan

by teguh
Agustus 1, 2026

Tembok memang mampu membatasi langkah orang. Namun ketika pagar menjulang di setiap sudut kota, yang perlahan hilang bukan hanya ruang...

Pagar-Pagar Dibangun Tinggi, Apa yang Sedang Diantisipasi?

Pagar-Pagar Dibangun Tinggi, Apa yang Sedang Diantisipasi?

by dimas
Agustus 1, 2026

Pagar tinggi bermunculan di sejumlah kota. Fenomena ini memicu pertanyaan publik tentang keamanan, kepercayaan, dan kondisi sosial menjelang Agustus. Tabooo.id...

Next Post
81 Tahun Merdeka, Kenapa RUU Masyarakat Adat Jalan di Tempat?

81 Tahun Merdeka, Kenapa RUU Masyarakat Adat Jalan di Tempat?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id