Revisi RUU HAM memunculkan kekhawatiran hilangnya keadilan administratif sebagai benteng awal perlindungan hak asasi manusia.
Tabooo.id – Setiap hari negara menerbitkan akta kelahiran, mencabut izin usaha, menggusur bangunan, hingga menolak permohonan administrasi warga. Semua tindakan itu tampak administratif. Namun, di balik setiap tanda tangan pejabat, negara sedang menggunakan kekuasaan.
Masalahnya, kekuasaan yang paling sering hadir justru menjadi kekuasaan yang paling mudah disalahgunakan.
Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), perhatian publik lebih banyak tertuju pada kritik koalisi masyarakat sipil terhadap substansi perlindungan HAM. Di balik perdebatan itu, tersimpan satu persoalan yang nyaris luput dari perhatian: kemungkinan melemahnya posisi hukum administrasi sebagai salah satu benteng utama perlindungan hak asasi manusia.
Padahal, warga paling sering bertemu negara melalui keputusan administrasi, bukan melalui ruang sidang.
Negara Lebih Sering Hadir Lewat Meja Birokrasi
Ketika mendengar istilah pelanggaran HAM, banyak orang langsung membayangkan penyiksaan, penghilangan paksa, penembakan, atau kekerasan fisik.
Padahal, kehidupan sehari-hari memperlihatkan wajah lain pelanggaran hak.
Warga gagal memperoleh layanan kesehatan karena Dinas Kependudukan belum menerbitkan dokumen kependudukan. Pelaku usaha kehilangan izin tanpa alasan yang jelas. Masyarakat menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh sertifikat tanah, sementara proyek pembangunan terus berjalan.
Semua persoalan itu berawal dari keputusan administrasi.
Jean-Bernard Auby menegaskan bahwa hukum administrasi mengatur hubungan sehari-hari antara pemerintah dan warga negara. Karena itu, hukum administrasi tidak sekadar mengatur prosedur birokrasi. Hukum ini membatasi penggunaan kewenangan pemerintah agar negara tidak bertindak melampaui batas.
Dengan kata lain, hukum administrasi menjadi lapisan perlindungan HAM yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Dua Cabang Hukum yang Menjaga Kekuasaan Tetap Waras
Hukum administrasi dan hukum HAM memiliki tujuan yang sama.
Keduanya mengendalikan kekuasaan agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
Hukum HAM mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Pada saat yang sama, hukum administrasi memastikan setiap keputusan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
Begawan hukum administrasi Indonesia, Philiphus M. Hadjon, bahkan menempatkan pendekatan berbasis hak (rights based approach) sebagai salah satu fondasi utama hukum administrasi. Pendekatan itu mengharuskan setiap pejabat mempertimbangkan dampak setiap keputusan terhadap hak warga negara.
Prinsip serupa juga hidup dalam Piagam Hak Asasi Uni Eropa melalui konsep right to good administration atau hak atas pemerintahan yang baik.
Indonesia sebenarnya telah mengadopsi semangat yang sama. Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pemerintah menyelenggarakan administrasi berdasarkan asas perlindungan HAM.
Artinya, hukum administrasi dan hukum HAM tidak pernah berjalan sendiri. Keduanya saling menopang sebagai pagar yang membatasi kekuasaan negara.
Ketika Satu Istilah Menghilang, Perlindungan Hak Ikut Menyusut
Persoalan mulai muncul ketika publik membaca draf terbaru RUU HAM.
Undang-Undang HAM yang berlaku saat ini masih mengakui hak setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Rumusan itu bukan sekadar pilihan kata.
Rumusan tersebut menempatkan keadilan administratif sebagai bagian dari perlindungan HAM.
Namun, draf revisi RUU HAM tidak lagi menyebut istilah “administrasi” secara eksplisit dalam pengaturan mekanisme perlindungan hak.
Sekilas perubahan itu tampak sederhana.
Padahal, setiap istilah hukum membawa konsekuensi besar. Sebuah istilah membentuk ruang perlindungan, menentukan arah penafsiran, sekaligus memengaruhi desain penegakan hukum pada masa depan.
Karena itu, hilangnya istilah “administrasi” memunculkan kekhawatiran baru. Negara berpotensi menggeser perlindungan administratif dari arsitektur utama penegakan HAM.
Jika pembentuk undang-undang membiarkan perubahan itu, negara kehilangan salah satu mekanisme koreksi paling awal terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pelanggaran HAM Sering Berawal dari Meja Administrasi
Publik sering menghubungkan pelanggaran HAM dengan kekerasan.
Padahal, banyak pelanggaran hak lahir dari keputusan administrasi yang tampak biasa.
Pejabat menunda penerbitan dokumen tanpa alasan.
Instansi menolak pelayanan publik secara diskriminatif.
Pemerintah mencabut izin tanpa prosedur yang jelas.
Birokrasi menghambat akses warga terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, pekerjaan, hingga identitas hukum.
Semua keputusan itu mungkin tidak menimbulkan luka fisik. Namun, semuanya dapat menghilangkan hak warga negara secara perlahan.
Karena itu, hukum administrasi berfungsi sebagai rem pertama. Hukum ini menghentikan penyalahgunaan kewenangan sebelum berkembang menjadi pelanggaran HAM yang lebih besar.
Jika negara memperlemah posisi hukum administrasi, negara juga mempersempit ruang perlindungan yang selama ini paling mudah diakses masyarakat.
Negara Hukum Tidak Diukur dari Banyaknya Undang-Undang
Konstitusi memang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Namun, negara hukum tidak lahir karena banyaknya peraturan.
Negara hukum lahir ketika pemerintah mampu mengendalikan kekuasaannya sendiri.
Setiap keputusan administrasi selalu mempertemukan dua posisi yang tidak seimbang. Negara memegang kewenangan, sementara warga hanya memegang hak untuk meminta perlindungan.
Karena itu, hukum administrasi menjadi pagar yang menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Jika RUU HAM mengurangi pengakuan terhadap mekanisme administrasi sebagai instrumen perlindungan hak, maka desain perlindungan HAM kehilangan salah satu fondasi paling penting.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sebatas Sebuah Istilah
Perdebatan mengenai revisi UU HAM seharusnya tidak berhenti pada daftar hak yang ingin diperluas.
Pembentuk undang-undang juga harus memastikan seluruh jalur perlindungan terhadap hak tetap berdiri kokoh.
Hak tidak cukup hadir dalam pasal.
Hak membutuhkan mekanisme yang memungkinkan warga mempertahankannya.
Dan dalam kehidupan sehari-hari, mekanisme pertama itu hampir selalu lahir melalui administrasi pemerintahan.
Di sanalah negara pertama kali bertemu rakyat.
Di sanalah kualitas negara hukum pertama kali diuji.
Jika pembahasan RUU HAM terus mengabaikan posisi hukum administrasi, negara tidak sekadar menghapus satu istilah dari sebuah undang-undang. Negara sedang melemahkan pagar pertama yang selama ini membatasi kekuasaan. Ketika pagar itu runtuh, pelanggaran HAM tidak selalu datang dengan suara keras. Ia justru hadir diam-diam melalui keputusan administrasi yang tampak biasa, tetapi perlahan menggerus hak warga negara hingga nyaris tak tersisa. @dimas








