Korupsi Bupati Pemalang menyeret dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk mengurus perkara di KPK, menguji integritas lembaga antirasuah.
Tabooo.id – Ketika pelaku diduga memakai uang hasil pemerasan untuk “mengurus” perkara di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, publik tidak lagi sekadar mencari siapa yang bersalah. Publik mulai mempertanyakan satu hal yang lebih mendasar: masih sekuat apa sistem menjaga integritasnya sendiri?
Korupsi selalu tumbuh ketika kekuasaan merasa kebal terhadap hukum. Namun, perkara yang kini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Kasus ini tidak berhenti pada dugaan pemerasan oleh seorang kepala daerah. Kasus ini bahkan menyeret titik paling sensitif dalam ekosistem pemberantasan korupsi, yakni dugaan adanya pihak yang menawarkan jalan belakang untuk memengaruhi proses hukum melalui orang yang memiliki akses ke lembaga antirasuah.
KPK menetapkan empat tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan tertutup di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada 28-29 Juli 2026. Keempat tersangka ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS). Penyidik langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Dua Dugaan Kejahatan, Satu Benang Merah
Penyidik KPK mengungkap dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan.
Pertama, penyidik menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris memeras pejabat perangkat daerah dan sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepanjang 2025-2026. Nilai uang yang mereka kumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Kedua, penyidik menduga Setya Budi Dias bersama ayahnya memanfaatkan akses dan informasi internal KPK untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang berjalan dapat mereka “urus”.
Di titik inilah perkara berubah menjadi jauh lebih serius.
Korupsi memang merusak tata kelola pemerintahan. Namun, ketika muncul dugaan bahwa seseorang memperjualbelikan akses menuju lembaga antikorupsi, kerusakan yang muncul tidak lagi sebatas kerugian keuangan negara. Praktik itu juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dari Dugaan Suap Proyek hingga Jalur Belakang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut memuat dugaan suap proyek, jual beli jabatan, serta berbagai penyimpangan lain di lingkungan pemerintah daerah.
Tim KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan tertutup. Proses tersebut berujung pada OTT terhadap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,7 miliar dari rumah, hotel, serta bagasi mobil milik Bupati Pemalang.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan baru. Penyidik menduga sebagian uang hasil pemerasan mengalir untuk mengurus perkara di KPK.
Penyidik juga menduga Mohamad Haris mempertemukan Bupati Pemalang dengan Lilik Budi Suprianto melalui seorang kerabat. Dalam tiga pertemuan di Magelang dan Semarang, penyidik menduga Lilik meminta dana sebesar Rp2 miliar. Lilik mengklaim mampu membantu penyelesaian perkara di KPK karena anaknya bekerja di lembaga tersebut.
Penyidik menduga Lilik telah menerima sekitar Rp1,2 miliar, sementara tim penyidik masih menelusuri sisa dana lainnya.
Ketika Informasi Internal Menjadi Komoditas
Bagian paling mengkhawatirkan dari perkara ini bukan semata besarnya nilai uang.
Penyidik menduga Setya Budi Dias memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya. Sang ayah kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara bisa “diamankan” dengan imbalan sejumlah uang.
Jika majelis hakim membuktikan dugaan tersebut di persidangan, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran etik seorang pegawai.
Kasus ini menyangkut kebocoran kepercayaan.
Lembaga antikorupsi berdiri di atas prinsip independensi, kolektivitas, dan pembuktian hukum. Ketika seseorang memanfaatkan kedekatan dengan sistem sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan itu sekaligus mempertaruhkan integritas institusi.
Karena itu, KPK tidak hanya memproses perkara pidananya. Dewan Pengawas dan Inspektorat juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai tersebut.
Korupsi yang Terus Beregenerasi
Pemalang bukan daerah yang baru pertama kali berhadapan dengan perkara korupsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kabupaten ini berulang kali muncul dalam perkara suap proyek maupun jual beli jabatan. KPK bahkan telah melakukan berbagai pendampingan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menutup berbagai celah korupsi.
Namun, pendampingan administratif belum mampu memutus budaya transaksional yang mengakar.
Fakta itu menunjukkan bahwa masalah terbesar korupsi tidak selalu bersumber dari lemahnya aturan. Yang lebih sulit berubah justru budaya kekuasaan. Para pemegang jabatan masih memandang jabatan sebagai investasi politik yang harus menghasilkan keuntungan.
Bukan Sekadar OTT, tetapi Alarm Integritas
Perkara ini menyampaikan pesan yang jauh melampaui Kabupaten Pemalang.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi dapat berkembang menjadi jaringan yang berupaya menjangkau institusi penegak hukum. Dugaan pemerasan terhadap bawahan berkembang menjadi dugaan jual beli akses terhadap proses hukum. Ketika kedua pola tersebut bertemu, jaringan itu tidak lagi hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus legitimasi penegakan hukum.
Kepercayaan merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Tanpa kepercayaan, setiap operasi penindakan akan selalu memunculkan keraguan apakah seluruh proses benar-benar berjalan secara independen.
Karena itu, penyidikan perkara ini menjadi ujian penting, bukan hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi KPK. Publik menunggu apakah lembaga tersebut mampu membuktikan bahwa integritas institusi tetap lebih kuat daripada oknum yang diduga menyalahgunakan akses dan kedekatannya.
Pada akhirnya, perkara Pemalang bukan sekadar kisah tentang uang Rp1,98 miliar. Kasus ini mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya berusaha membeli proyek dan jabatan. Korupsi juga berupaya membeli keyakinan bahwa hukum dapat dinegosiasikan.
Ketika keyakinan itu mulai diperdagangkan, praktik semacam ini mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan seluruh sistem penegakan hukumnya. @dimas






