Deforestasi legal menjadi pola baru kejahatan lingkungan di Indonesia. Laporan Auriga mengungkap 58 persen kehilangan hutan kini terjadi melalui mekanisme perizinan yang sah.
Tabooo.id – Selama bertahun-tahun publik mengenal pembalak liar sebagai musuh utama hutan. Gambaran itu begitu melekat: seseorang masuk diam-diam ke kawasan hutan, menebang pohon tanpa izin, lalu melarikan diri sebelum aparat datang. Namun, ancaman terbesar terhadap hutan Indonesia kini tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi.
Ia datang dengan membawa izin.
Laporan terbaru Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan sekitar 58 persen deforestasi Indonesia kini berlangsung secara legal melalui berbagai izin untuk proyek strategis, kawasan industri, energi, hingga ketahanan pangan. Pada saat yang sama, sekitar 41,5 juta hektar tutupan hutan berada di luar kawasan hutan yang mendapat perlindungan, atau hampir tiga kali luas Pulau Jawa.
Fakta itu menggeser pusat persoalan. Perdebatan tidak lagi berhenti pada siapa yang menebang pohon, tetapi bergeser kepada siapa yang memberi kewenangan untuk menebangnya.
Ketika Legalitas Mengalahkan Legitimasi
Selama ini negara menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi hutan. Namun praktik di lapangan justru menunjukkan arah yang berbeda. Ketika izin menjadi pintu utama pembukaan hutan, hukum tidak lagi membatasi eksploitasi. Sebaliknya, hukum justru memberikan landasan administratif bagi eksploitasi tersebut.
Di sinilah ironi besar itu muncul.
Aktivitas yang dahulu dianggap sebagai kejahatan kini dapat berubah menjadi proyek pembangunan. Deforestasi yang sebelumnya dipandang sebagai pelanggaran kini tampil sebagai bagian dari investasi yang sah.
Akibatnya, publik perlahan berhenti mempertanyakan apakah hutan rusak. Yang muncul justru pertanyaan lain: apakah kerusakan itu memiliki izin?
Perubahan cara pandang ini tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Dalam politik, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa membentuk persepsi, menentukan legitimasi, dan memengaruhi apakah masyarakat akan menolak atau menerima sebuah kebijakan.
Negara Menghukum Pelaku Kecil, Korporasi Tetap Berjarak
Data Auriga juga memperlihatkan persoalan yang tidak kalah serius.
Sepanjang 2019-2025, aparat penegak hukum menangani lebih dari 8.000 perkara sumber daya alam dan lingkungan. Namun sekitar 99 persen terdakwanya merupakan pelaku perorangan. Sementara itu, perkara yang menyeret korporasi hanya menempati porsi yang sangat kecil. Pola serupa muncul di berbagai daerah. Aparat lebih sering membawa penebang, sopir, pemburu, atau penambang kecil ke ruang sidang daripada aktor yang mengendalikan modal dan menikmati keuntungan terbesar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika kejahatan lingkungan semakin terorganisasi dan melibatkan jaringan bisnis yang kompleks, mengapa penegakan hukum justru berhenti pada pelaku lapangan?
Apakah sistem hukum benar-benar mengejar keadilan, atau hanya mengejar jumlah perkara yang berhasil diproses?
Korupsi Tidak Selalu Berbentuk Suap
Selama ini banyak orang memahami korupsi sebagai transaksi uang di balik meja. Padahal, kerusakan lingkungan sering kali bermula jauh sebelum uang berpindah tangan.
Auriga menggunakan konsep state capture corruption untuk menjelaskan situasi ketika kepentingan ekonomi berhasil memengaruhi pembentukan regulasi sehingga eksploitasi sumber daya memperoleh legitimasi hukum.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku tidak perlu melanggar aturan.
Mereka cukup membentuk aturan yang menguntungkan kepentingannya.
Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, melainkan berubah menjadi instrumen yang membenarkan eksploitasi.
Karena itu, publik seharusnya tidak hanya bertanya siapa yang menebang pohon. Pertanyaan yang lebih penting ialah siapa yang merancang aturan sehingga penebangan tersebut menjadi sah.
Pembangunan untuk Siapa?
Tidak ada yang menolak pembangunan. Indonesia membutuhkan investasi, energi, kawasan industri, dan peningkatan produksi pangan. Namun setiap pembangunan selalu membawa konsekuensi yang harus ditanggung bersama.
Pertanyaannya, siapa yang memikul biaya itu?
Jika pembangunan menghilangkan hutan, memperbesar risiko banjir, merusak sumber air, memicu konflik agraria, dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat, maka persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
Persoalannya berubah menjadi soal keadilan.
Sebagian kecil pihak menikmati manfaat ekonomi. Sebaliknya, jutaan warga harus menanggung kerugian ekologis, meskipun mereka tidak pernah terlibat dalam proses penerbitan izin.
Ketika Hukum Mengubah Wajah Kerusakan
Laporan Auriga sesungguhnya mengingatkan publik pada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar hilangnya tutupan hutan.
Indonesia menghadapi perubahan cara negara memandang kerusakan lingkungan.
Legalitas perlahan menggantikan legitimasi.
Investasi lebih sering menjadi ukuran keberhasilan dibanding kualitas lingkungan.
Perizinan berkembang lebih cepat daripada upaya pemulihan ekosistem.
Pada saat yang sama, penegakan hukum tampak keras terhadap pelaku kecil, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.
Jika pola ini terus berlanjut, Indonesia mungkin masih terlihat hijau di atas peta. Namun warna hijau itu perlahan kehilangan maknanya.
Hutan tidak hanya hilang ketika pohonnya tumbang.
Hutan juga menghilang ketika negara berhenti memandangnya sebagai ruang hidup, lalu menjadikannya sekadar komoditas yang dapat dipertukarkan atas nama pembangunan.
Pada akhirnya, ancaman terbesar bagi hutan Indonesia bukan lagi pembalakan liar.
Ancaman terbesar muncul ketika kerusakan tidak perlu lagi bersembunyi karena kebijakan telah memberinya legitimasi untuk berlangsung secara terbuka. @dimas





