Babinsa masuk dalam pengawasan pajak memicu polemik baru. Koalisi sipil menilai kebijakan ini memperluas peran militer ke ranah sipil, sementara DJP menegaskan hanya sebatas koordinasi informasi.
Tabooo.id: Jakarta – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam jejaring pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu gelombang kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Mereka juga khawatir pendekatan perpajakan bergeser dari kepatuhan sukarela menuju pendekatan keamanan.
Di sisi lain, DJP memastikan Babinsa tidak akan memeriksa ataupun menagih pajak. Markas Besar TNI juga menyatakan belum pernah membahas rencana tersebut dan belum menerima dasar hukum penugasannya.
Wacana itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan itu, DJP memperluas jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut bertujuan memetakan potensi wajib pajak yang belum terjangkau sistem pengawasan selama ini.
Koalisi Nilai Fungsi Militer Bergeser
Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pengawasan maupun pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi sipil. Karena itu, ia menolak pelibatan aparat teritorial TNI dalam jejaring pengawasan perpajakan.
“Alih-alih membenahi tata kelola dan memberantas kebocoran di internalnya, pemerintah justru memilih menggunakan moncong senjata aparat berseragam untuk memaksa rakyat patuh membayar pajak,” ujar Ardi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Koalisi juga menilai kebijakan itu bertentangan dengan mandat utama TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa tugas pokok TNI ialah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan wilayah Indonesia.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memiliki batas yang jelas. Regulasi tersebut tidak memasukkan pengawasan kepatuhan ekonomi warga sebagai bagian dari tugas militer. Karena itu, koalisi menilai surat edaran administratif tidak cukup menjadi dasar memperluas kewenangan aparat teritorial.
Risiko Privasi dan Rasa Takut
Ardi juga menyoroti potensi pelanggaran privasi wajib pajak. Data mengenai penghasilan, aset, hingga transaksi bisnis merupakan informasi yang sangat sensitif. Menurutnya, pelibatan jejaring teritorial di luar struktur DJP dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data sekaligus memunculkan stigma di masyarakat.
Ia menambahkan, pendekatan keamanan juga dapat menimbulkan rasa takut. Dampaknya akan lebih besar bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal.
“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, perbaikan kualitas layanan, dan keadilan beban pajak, bukan melalui rasa takut,” tutur Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan prajurit tetap menjalankan fungsi pertahanan negara. Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak warga.
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Pemeriksa Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membantah anggapan bahwa DJP akan menjadikan Babinsa sebagai pemeriksa pajak. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat kewilayahan sudah berjalan sejak 2020. Surat Edaran SE-8/PJ/2026 hanya mempertegas mekanisme tersebut.
“Ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal DJP. Tidak perlu dipolemikkan bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bimo, DJP membutuhkan dukungan informasi agar data mengenai subjek dan objek pajak semakin akurat. Dalam konteks itu, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya bertugas menyampaikan informasi di tingkat desa dan kelurahan. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Bimo kembali menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan tetap berada di bawah kewenangan DJP.
“Kita berkoordinasi dengan perangkat desa dan segala macam, bukan mereka kemudian dinarasikan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” kata Bimo.
Ia menjelaskan bahwa DJP tetap mengandalkan teknologi sebagai instrumen utama pengawasan. Sistem tersebut meliputi Compliance Risk Management (CRM), pemetaan berbasis geo-tagging, dan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Intinya koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pelengkap ketika DJP membutuhkan informasi tambahan,” ujarnya.
TNI Mengaku Belum Membahas
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan institusinya belum pernah membahas pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak. Ia juga menegaskan belum ada regulasi yang mengatur penugasan tersebut.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana. Belum ada aturan, kan, belum ada pembahasan. Terima kasih,” kata Muhammad Nas.
Perdebatan ini akhirnya melampaui isu teknis perpajakan. Polemik tersebut kembali menguji batas kewenangan antara institusi sipil dan militer. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi tantangan membangun kepatuhan pajak tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara. @dimas







