Hotman Paris menuai kecaman setelah menghina wartawan dalam konferensi pers. Insiden ini memicu perdebatan tentang etika narasumber, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.
Tabooo.id: Jakarta – Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk mencari fakta, bukan untuk menerima penghinaan. Namun, sebuah ucapan dari advokat Hotman Paris Hutapea justru memicu polemik nasional. Saat memberikan keterangan terkait perkara hukum kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada 17 Juli 2026, Hotman melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada seorang jurnalis.
Ucapan itu segera memicu reaksi keras dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua organisasi menilai persoalan ini bukan sekadar luapan emosi. Kasus tersebut menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan fungsi penting dalam sistem demokrasi.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Bertanya Merupakan Hak yang Dilindungi Undang-Undang
Komaruddin menjelaskan bahwa wartawan tidak sekadar menjalankan rutinitas profesi ketika mencari informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), melindungi hak tersebut.
Karena itu, setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak memberi alasan untuk merendahkan martabat wartawan.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Mereka memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawasi penyelenggaraan negara, mendorong penegakan supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan melalui pemberitaan yang akurat.
Dengan kata lain, wartawan mengajukan pertanyaan untuk memenuhi kepentingan publik, bukan menyerang narasumber secara pribadi. Melalui pertanyaan itu, masyarakat memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki informasi.
PWI Minta Hotman Menghormati Wartawan
PWI Pusat juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan Hotman Paris.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengatakan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, bebas menjawab atau menolak pertanyaan media. Namun, mereka tetap harus menyampaikan penolakan secara santun dan beretika.
Karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan profesional antara media dan narasumber.
PWI juga menilai penghormatan terhadap wartawan tidak hanya menyangkut etika komunikasi. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers.
Hotman Paris Menyampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi kritik tersebut, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
Ia mengakui telah mengucapkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan saat konferensi pers berlangsung.
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa dirinya terpancing emosi karena menerima pertanyaan yang sama secara berulang. Saat itu, wartawan menanyakan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dalam penanganan perkara.
Menurut Hotman, ia telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dugaan tersebut. Namun, pertanyaan serupa terus muncul hingga akhirnya ia kehilangan kendali atas emosinya.
Meski begitu, Hotman mengakui ucapannya tidak pantas.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada PWI, rekan-rekan wartawan, dan seluruh insan pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan. Selain itu, ia berharap semua pihak dapat mengakhiri polemik tersebut secara baik.
Persoalannya Lebih Besar dari Sekadar Emosi
Kasus ini melampaui persoalan adu mulut antara narasumber dan wartawan.
Di tengah ruang publik yang semakin bising, wartawan justru harus berani mengajukan pertanyaan yang mungkin terasa tidak nyaman. Melalui pertanyaan itulah pers menguji informasi, meminta pertanggungjawaban, dan memastikan masyarakat memperoleh jawaban yang layak.
Sebaliknya, narasumber tentu memiliki hak untuk tidak menjawab. Namun, ketika mereka memilih menghina wartawan, publik dapat memaknainya sebagai upaya merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, pers dan narasumber harus membangun hubungan yang saling menghormati. Sikap tersebut jauh lebih penting daripada mempertahankan ego dalam sebuah konferensi pers.
Demokrasi Membutuhkan Keberanian untuk Bertanya
Kasus ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya bergantung pada kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan ruang yang aman bagi wartawan untuk mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan wartawan sering terdengar tajam karena publik membutuhkan jawaban yang jelas. Jika intimidasi atau penghinaan membatasi ruang bertanya, masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka peroleh.
Permohonan maaf Hotman Paris memang menjadi langkah awal untuk meredakan polemik. Namun, pelajaran yang lebih penting tetap harus diingat. Menghormati kerja jurnalistik berarti menghormati hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Tanpa pertanyaan yang bebas, transparansi hanya akan menjadi slogan. Pada saat yang sama, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya. @dimas







