Unggahan Facebook mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan meminta WNI yang tidak membayar pajak dicabut kewarganegaraannya. Penelusuran membuktikan klaim tersebut merupakan hoaks yang memanfaatkan foto lama di luar konteks.
Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mau membayar pajak. Unggahan itu juga menyebut warga yang menolak membayar pajak sebaiknya pindah menjadi warga negara lain. Untuk memperkuat narasi, pengunggah menyertakan foto Luhut sedang berbicara di depan mikrofon. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
Foto Lama, Kutipan Baru
Unggahan itu menampilkan tulisan:
“WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK. KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA, BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN.”
Selain itu, pengunggah menambahkan narasi mengenai kewajiban membayar pajak, digitalisasi sistem perpajakan, hingga ancaman sanksi bagi wajib pajak. Alhasil, pembaca bisa mengira seluruh isi unggahan berasal dari ucapan Luhut.
Padahal, pengunggah tidak menyertakan rekaman pidato, tautan berita, ataupun dokumen resmi yang membuktikan kutipan tersebut.
Benarkah Luhut Mengatakannya?
Tabooo.id menelusuri arsip pemberitaan, video pidato, dan dokumentasi resmi yang memuat pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan. Hasilnya, redaksi tidak menemukan satu pun ucapan yang menyatakan WNI yang tidak membayar pajak harus kehilangan kewarganegaraan.
Selanjutnya, dilansir dari berbagai laman terpercaya menelusuri asal-usul foto yang beredar. Foto tersebut ternyata berasal dari Digital Government Award SPBE Summit 2023 pada Maret 2023.
Dalam acara itu, Luhut membahas percepatan transformasi digital pemerintahan, integrasi layanan publik, dan tantangan birokrasi. Selain membahas digitalisasi, ia juga mengajak masyarakat memahami persoalan pemerintahan sebelum melontarkan kritik.
Sebaliknya, Luhut sama sekali tidak membahas pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang tidak membayar pajak. Ia juga tidak pernah mengajak mereka berpindah menjadi warga negara lain.
Saat Konteks Dipelintir
Kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam penyebaran hoaks di media sosial.
Pelaku mengambil foto asli dari sebuah acara resmi. Kemudian, pelaku menambahkan kutipan yang tidak pernah diucapkan narasumber. Dengan cara itu, pelaku membuat informasi palsu tampak meyakinkan karena memakai visual asli.
Praktik tersebut dikenal sebagai false context atau konteks palsu. Dalam pola ini, pelaku mempertahankan foto asli, tetapi mengubah maknanya melalui narasi yang keliru. Akibatnya, banyak orang menerima informasi yang salah tanpa memeriksa sumber aslinya.
Pajak Bukan Alasan Kehilangan Status WNI
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur syarat seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Undang-undang itu menyebut beberapa alasan, misalnya memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, atau bergabung dengan dinas militer negara lain tanpa izin pemerintah Indonesia.
Namun, undang-undang tersebut tidak memasukkan pelanggaran pajak sebagai alasan kehilangan kewarganegaraan.
Sebaliknya, jika seseorang melanggar kewajiban perpajakan, aparat pajak akan menerapkan sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah tidak menggunakan pencabutan kewarganegaraan sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar pajak.
Hoaks Memancing Emosi, Bukan Menawarkan Fakta
Hoaks seperti ini sengaja menggabungkan isu sensitif dengan nama tokoh publik agar memancing kemarahan dan perdebatan.
Karena itu, banyak orang langsung mempercayai unggahan tersebut ketika melihat foto resmi dan kutipan bernada keras. Padahal, foto saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang pernah mengucapkan sebuah pernyataan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa video utuh, arsip pemberitaan, dan pernyataan resmi sebelum membagikan informasi. Dengan langkah sederhana itu, penyebaran hoaks dapat ditekan.
Klaim
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan WNI yang tidak membayar pajak harus dicabut kewarganegaraannya dan dipersilakan menjadi warga negara lain.
Fakta
TABOOO tidak menemukan bukti bahwa Luhut pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Sebaliknya, penelusuran menunjukkan unggahan hanya memanfaatkan foto lama dari Digital Government Award SPBE Summit 2023 lalu memasangkannya dengan kutipan palsu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak memasukkan pelanggaran pajak sebagai alasan seseorang kehilangan status warga negara Indonesia.@eko







