Viral klaim Bahlil mewajibkan pajak TV mulai 2027. Faktanya, informasi itu hoaks dan tidak didukung aturan pemerintah.
Tabooo.id – Media sosial kembali diramaikan klaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan seluruh pemilik televisi membayar pajak mulai 2027. Salah satu topik yang hangat dibicarakan adalah Pajak TV. Unggahan itu menyertakan foto Bahlil sehingga tampak meyakinkan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut merupakan hoaks yang mencatut foto lama dan memelintir konteks pernyataan aslinya.
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan seluruh pemilik televisi membayar pajak mulai tahun 2027.
Unggahan itu menampilkan foto Bahlil dengan tulisan:
“Mulai 2027 bagi yang punya TV apa pun jenisnya harus bayar pajak.”
Narasi tersebut kemudian menyebar luas dan membuat banyak orang bertanya-tanya apakah pemerintah benar-benar akan menarik pajak baru bagi pemilik televisi.
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Klaim
Unggahan Facebook menyebut Bahlil Lahadalia menegaskan setiap warga yang memiliki televisi, apa pun mereknya, wajib membayar pajak mulai tahun 2027 sesuai ketentuan undang-undang.
Faktanya
Klaim itu tidak benar.
Hasil penelusuran menunjukkan akun penyebar hoaks memakai foto lama Bahlil yang pernah dimuat di laman resmi Partai Golkar.
Saat itu, Bahlil berbicara mengenai proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.
Ia menjelaskan target peningkatan kepemilikan saham Indonesia di Freeport hingga lebih dari 10 persen. Dalam pernyataannya, Bahlil sama sekali tidak membahas pajak televisi ataupun rencana kebijakan baru pada 2027.
Selain itu, pemerintah juga belum pernah menerbitkan regulasi yang mewajibkan masyarakat membayar pajak atas kepemilikan televisi mulai tahun 2027.
Mengapa Hoaks Ini Mudah Dipercaya?
Penyebar hoaks memakai pola yang sering muncul di media sosial.
Mereka mengambil foto pejabat agar informasi terlihat resmi. Setelah itu, mereka menambahkan narasi baru yang tidak pernah diucapkan narasumber.
Kombinasi foto asli dan informasi palsu membuat banyak orang mengira unggahan tersebut berasal dari sumber terpercaya.
Padahal, foto dan narasinya tidak memiliki hubungan sama sekali.
Indonesia Memang Pernah Memungut Iuran TV
Indonesia memang pernah menerapkan iuran televisi, tetapi kebijakan itu berlangsung puluhan tahun lalu.
Pemerintah mulai menerapkan iuran tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 untuk membantu pembiayaan TVRI.
Selanjutnya, pemerintah memperbarui mekanismenya melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990.
Ketika televisi swasta mulai berkembang dan ikut menopang pembiayaan penyiaran nasional, pemerintah menghentikan pungutan itu.
Sejak saat itu, pemerintah tidak pernah menghidupkan kembali iuran atau pajak kepemilikan televisi.
Dampaknya untuk Publik
Hoaks seperti ini tidak hanya memicu kepanikan.
Informasi palsu juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah sekaligus membuat publik sulit membedakan informasi resmi dan informasi manipulatif.
Karena itu, selalu periksa sumber informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Kesimpulan
Status: HOAKS
Bahlil Lahadalia tidak pernah menyatakan seluruh pemilik televisi wajib membayar pajak mulai tahun 2027.
Penyebar hoaks hanya memanfaatkan foto lama lalu memasangkannya dengan narasi yang tidak sesuai fakta.
Hingga kini, pemerintah belum memiliki aturan yang mewajibkan masyarakat membayar pajak televisi mulai tahun 2027.
Ini bukan sekadar hoaks soal pajak televisi. Ini contoh bagaimana foto asli bisa membungkus informasi palsu agar terlihat meyakinkan. Di era media sosial, kemampuan memeriksa fakta sama pentingnya dengan kemampuan membaca berita.@eko







