Satu pelaku lagi tertangkap dalam kasus pemerkosaan remaja di Sampang. Namun, 14 pelaku masih buron, sementara korban terus menjalani pemulihan trauma.
Tabooo.id – Polisi kembali mempersempit ruang gerak para pelaku pemerkosaan terhadap remaja berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim penyidik Polres Sampang menangkap seorang pelaku berinisial W (17). Namun, hingga Selasa (14/7/2026), 14 dari total 27 tersangka masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak berhenti saat polisi menangkap pelaku. Negara juga harus memastikan korban memperoleh rasa aman dan kesempatan membangun kembali masa depannya.
Polisi Tangkap Pelaku di Alun-Alun
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tim penyidik menangkap W pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang.
Petugas menemukan W berada di dekat pedagang makanan dan minuman. Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang diduga melarikan diri ke luar Pulau Madura, W tetap berada di wilayah Sampang hingga polisi menangkapnya.
Penangkapan itu menambah jumlah tersangka yang sudah diamankan menjadi 13 orang. Sementara itu, polisi masih memburu 14 pelaku lainnya.
Mayoritas tersangka masih berstatus anak dan remaja. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengurangi hak korban memperoleh keadilan.
Trauma Korban Membuka Kasus Ini
Korban bersama kakek dan neneknya melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Sebelumnya, keluarga merasa curiga karena RR tidak pulang selama beberapa hari. Setelah kembali ke rumah, RR menunjukkan perubahan perilaku. Ia lebih banyak menyendiri, mudah histeris, dan ketakutan setiap kali bertemu orang lain.
Di tengah tekanan yang masih membayanginya, RR akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada keluarga. Dari pengakuan itulah polisi mulai mengungkap dugaan pemerkosaan yang melibatkan puluhan orang.
Korban juga mengaku masih hidup dalam ketakutan karena para pelaku mengancam akan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut.
Ancaman itu mendorong Polres Sampang membentuk tim khusus bersama Polda Jawa Timur untuk mengejar seluruh pelaku yang belum tertangkap.
Pemulihan Tidak Bisa Berhenti di Ruang Penyidikan
Selain mengejar para pelaku, pemerintah terus memulihkan kondisi psikologis korban.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Sampang, dan Pemerintah Kabupaten Sampang mengerahkan psikolog untuk mendampingi korban serta keluarganya.
Psikolog Universitas Surabaya Yuan Yovita Setiawan menilai proses pemulihan membutuhkan waktu panjang.
Menurut Yuan, korban mungkin memerlukan pendampingan selama bertahun-tahun hingga mampu menerima pengalaman pahit tersebut, memulihkan kepercayaan dirinya, dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan keluarga menghadapi proses itu sendirian. Aparat keamanan, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja bersama agar korban benar-benar memperoleh perlindungan.
Hukum Harus Berpihak pada Korban
Yuan juga menilai proses hukum harus mengutamakan rasa keadilan korban.
Walaupun sebagian besar pelaku masih berstatus anak, Yuan mengingatkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice berpotensi memperdalam trauma korban dan menghilangkan rasa aman.
Karena itu, aparat perlu melanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menjerat seluruh tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Anak Pelaku Juga Perlu Intervensi
Yuan menilai pendampingan psikologis juga penting bagi pelaku yang masih berusia anak.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri berbagai faktor yang mendorong para pelaku melakukan kekerasan seksual. Faktor tersebut meliputi penyalahgunaan narkotika, paparan pornografi, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya kontrol sosial, hingga kemungkinan pengaruh orang dewasa.
Pendampingan dan rehabilitasi bertujuan mencegah para pelaku mengulangi tindak pidana serupa setelah mereka menjalani proses hukum.
Penangkapan Belum Mengakhiri Tragedi
Penangkapan W memang mempersempit ruang gerak para pelaku. Namun, tragedi Sampang belum berakhir.
Selama 14 tersangka masih berkeliaran, korban dan keluarganya belum sepenuhnya terbebas dari rasa takut.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak muncul secara tiba-tiba. Kekerasan tumbuh ketika ancaman dibiarkan, lingkungan memilih diam, dan sistem perlindungan gagal bekerja sejak awal.
Keberhasilan aparat tidak hanya bergantung pada banyaknya pelaku yang mereka tangkap. Negara juga harus memastikan korban pulih, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dan masyarakat membangun lingkungan yang melindungi setiap anak dari kekerasan seksual. @dimas







