Kasus pemerkosaan remaja di Sampang menjadi ujian bagi negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemulihan dan perlindungan korban.
Tabooo.id: Sampang – Di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, seorang remaja berusia 15 tahun memilih lebih banyak diam. Setiap langkah orang asing yang mendekat memicu ketakutan. Setiap malam membangkitkan kembali trauma yang belum sempat sembuh. Para pelaku tidak hanya merampas rasa aman, tetapi juga menghancurkan masa remaja yang seharusnya dipenuhi sekolah, mimpi, dan harapan.
Dugaan pemerkosaan yang melibatkan 27 orang terhadap RR (15) bukan lagi sekadar perkara kriminal. Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemulihan korban, bukan berhenti setelah polisi menangkap para pelaku.
Hingga kini, Polres Sampang menangkap 12 dari 27 terduga pelaku. Polisi masih memburu 15 pelaku lainnya. Fakta yang paling mengkhawatirkan, mayoritas pelaku masih berstatus anak.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur KH Mohammad Nasih Aschal menegaskan bahwa aparat tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum.
“Pemulihan psikologis korban harus menjadi atensi utama agar korban dapat bangkit untuk kehidupan,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Ra Nasih juga mendesak polisi segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron. Menurutnya, penyidik harus menjerat mereka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemulihan Korban Menjadi Prioritas
Di balik proses penyidikan, RR menghadapi perjuangan yang jauh lebih berat. Ia harus memulihkan luka psikologis akibat kekerasan seksual yang berulang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang Mohammad Anwari Abdullah mengatakan pemerintah memprioritaskan pemulihan korban.
Psikolog dan psikiater kini mendampingi RR secara intensif di rumah. Mereka membantu memulihkan trauma, rasa takut, dan tekanan mental yang masih membayangi korban.
Pemerintah daerah juga mendampingi keluarga korban agar mereka mampu menciptakan lingkungan yang aman selama proses pemulihan.
“Kami mengupayakan pemulihan yang menyeluruh terhadap korban. Selain itu, kami juga mendampingi keluarga korban,” kata Anwari.
Berawal dari Ancaman, Berujung Kekerasan Berulang
Penyidik mengungkap kasus ini bermula pada Februari 2026. Saat itu RR berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AP di kawasan Taman Wiyata Bahari, Sampang.
AP kemudian mengancam korban dan memaksanya ikut menggunakan sepeda motor.
Pelaku membawa korban ke lokasi sepi di Desa Panggung. Beberapa pelaku lain sudah menunggu di tempat itu. Mereka kemudian mencabuli dan memperkosa korban secara bergantian sambil mengancam akan membunuhnya jika korban melawan atau menolak pulang bersama mereka.
Kejahatan itu tidak berhenti pada satu peristiwa.
Para pelaku diduga terus menghubungi korban, mengancamnya, dan memaksanya datang ke berbagai lokasi. Mereka juga menjebak korban hingga mabuk sehingga korban kehilangan kemampuan untuk melawan.
Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak utuh. RR tinggal bersama kakek dan nenek karena kedua orang tuanya tidak lagi hidup harmonis.
Penyidik menemukan sedikitnya enam peristiwa kekerasan seksual sepanjang Februari hingga Mei 2026. Kejahatan itu terjadi di semak-semak Desa Panggung, sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, serta lahan kosong di belakang sekolah di Desa Astapah, Kecamatan Omben.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian kepada neneknya. Bersama keluarganya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.
Mayoritas Pelaku Masih Anak
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan sebagian besar pelaku yang sudah ditangkap maupun yang masih diburu berstatus anak.
Polisi memperluas pengejaran hingga ke luar Pulau Madura dan Jawa Timur.
“Kami siap menempuh tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang masih buron,” tegas Hartono.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Alarm Besar bagi Perlindungan Anak
Kasus ini membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada tindakan kriminal semata.
Data menunjukkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang terus meningkat. Pada 2024 tercatat 38 kasus kekerasan. Angka itu meningkat menjadi sekitar 60 kasus sepanjang 2025 dan sebagian besar berkaitan dengan kekerasan seksual.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Siti Ma’rifah menilai paparan pornografi, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, serta lemahnya pengawasan orang dewasa menjadi faktor yang dapat memicu kekerasan seksual dengan pelaku anak.
Direktur Eksekutif Yayasan Alit Indonesia Yuliati Umrah menambahkan bahwa budaya yang memarjinalkan perempuan dan anak, perkawinan usia dini, lemahnya pengawasan keluarga, kemiskinan, serta rendahnya literasi perlindungan anak ikut memperkuat munculnya kekerasan seksual.
Menurutnya, banyak korban berasal dari keluarga yang rapuh sehingga kehilangan ruang aman untuk mengadu ketika mengalami kekerasan.
Negara Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan
Penangkapan pelaku memang penting. Namun, keadilan bagi korban tidak berhenti ketika polisi memasang borgol di tangan para tersangka.
Korban dapat membawa trauma selama bertahun-tahun jika tidak menjalani pemulihan secara serius. Korban juga berisiko kehilangan pendidikan, mengalami gangguan kesehatan mental, serta menghadapi stigma sosial. Semua itu menjadi hukuman kedua setelah kejahatan yang mereka alami.
Kasus Sampang mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah harus hadir secara bersamaan untuk mencegah kekerasan serupa kembali terjadi.
Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara. Negara juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan membangun kembali masa depannya. Sebab, keadilan yang sesungguhnya lahir ketika korban mampu kembali menjalani hidup dengan aman, bermartabat, dan penuh harapan. @dimas







