Negara hukum seharusnya melindungi rakyat. Namun ketika elite lebih menentukan arah kebijakan, demokrasi menghadapi krisis legitimasi dan kepercayaan publik.
Tabooo.id – Suara palu sidang memecah ruang rapat. Lembar demi lembar dokumen berpindah tangan. Kamera menyorot para pengambil keputusan yang mengangkat tangan sebagai tanda persetujuan. Dari layar televisi, semuanya tampak berjalan normal.
Demokrasi terlihat hidup.
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap sebuah undang-undang atau kebijakan tertentu. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara negara, hukum, dan kepercayaan publik.
Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya menjadi pagar yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan. Hukum juga menjadi jembatan yang menghubungkan kekuasaan dengan kepentingan masyarakat. Masalah muncul ketika hukum tetap lahir melalui prosedur resmi, tetapi kehilangan dukungan moral dari mereka yang terdampak olehnya.
Di titik itulah demokrasi menghadapi krisis yang sering kali tidak terlihat.
Ketika Hukum Sah, Tetapi Tidak Lagi Dipercaya
Dalam pandangannya, hukum memang dapat memperoleh status legal karena melewati mekanisme konstitusional. Namun legalitas dan legitimasi bukanlah hal yang sama.
Legalitas berbicara tentang prosedur. Legitimasi berbicara tentang penerimaan publik.
Sebuah undang-undang mungkin memenuhi seluruh syarat formal. Parlemen membahasnya. Pemerintah mengesahkannya. Negara menjalankannya. Akan tetapi, ketika masyarakat merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan, hukum kehilangan landasan moral yang membuatnya dihormati.
Habermas menilai bahwa kekuasaan membutuhkan lebih dari sekadar kewenangan administratif. Kekuasaan membutuhkan kepercayaan.
Tanpa kepercayaan itu, negara tetap mampu memerintah, tetapi semakin sulit memperoleh persetujuan dari rakyatnya.
Demokrasi yang Tetap Berdiri, Tetapi Kehilangan Jiwa
Menurut Crouch, banyak negara modern masih mempertahankan seluruh perangkat demokrasi. Pemilu berlangsung secara rutin. Partai politik tetap berkampanye. Parlemen tetap bekerja. Pengadilan tetap beroperasi.
Sekilas tidak ada masalah.
Namun keputusan-keputusan penting justru semakin sering lahir dari negosiasi kelompok elite yang bekerja jauh dari sorotan publik. Ruang demokrasi berubah menjadi panggung formal, sementara naskah utamanya ditulis di belakang layar.
Dalam situasi seperti itu, warga negara tetap memiliki hak memilih. Namun kemampuan mereka untuk memengaruhi arah kebijakan semakin terbatas.
Ketika Rakyat Hanya Menjadi Penonton
Bahaya terbesar dari kondisi ini bukanlah munculnya diktator atau hilangnya pemilu.
Bahaya terbesar justru muncul ketika masyarakat perlahan kehilangan rasa memiliki terhadap sistem politiknya sendiri.
Warga datang ke tempat pemungutan suara. Mereka mengikuti perkembangan politik. Mereka membayar pajak. Namun banyak di antara mereka merasa suara yang diberikan tidak lagi menentukan arah keputusan besar.
Rasa keterasingan itu melahirkan apatisme.
Sebagian orang memilih diam karena menganggap pendapat mereka tidak akan mengubah apa pun. Sebagian lainnya kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara. Tidak sedikit yang akhirnya melihat hukum sebagai alat kepentingan elite, bukan sebagai pelindung kepentingan publik.
Ketika kepercayaan terkikis, demokrasi kehilangan fondasi yang paling penting.
Ini Bukan Sekadar Hukum, Ini Soal Hubungan Negara dan Warga
Demokrasi tidak hidup karena gedung parlemen berdiri megah, demokrasi juga tidak bertahan hanya karena pemilu terus digelar, demokrasi hidup ketika warga merasa memiliki ruang untuk didengar dan memengaruhi keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Karena itu, persoalan utama bukan terletak pada banyaknya produk hukum yang dihasilkan negara. Persoalan sesungguhnya terletak pada sejauh mana rakyat merasa menjadi bagian dari proses tersebut.
Inilah ironi yang sering luput dari perhatian.
Negara dapat menghasilkan hukum yang sah secara administratif. Namun tanpa partisipasi yang bermakna, hukum berisiko berubah menjadi dokumen yang jauh dari denyut kehidupan masyarakat.
Ini bukan sekadar persoalan undang-undang.
Ini adalah persoalan hubungan yang mulai renggang antara negara dan warga.
Ketika rakyat tidak lagi merasa memiliki hukum, demokrasi memang masih berdiri. Namun yang tersisa hanyalah bangunannya, sementara kepercayaan yang menjadi jiwanya perlahan menghilang.
Demokrasi jarang runtuh karena satu malam kudeta. Ia lebih sering melemah pelan-pelan ketika rakyat tetap diminta memilih, tetapi berhenti dilibatkan dalam menentukan arah negara. @dimas






