Kakek Mujiran dipenjara karena dugaan pencurian getah karet Rp 8,8 juta. Kasus ini memicu kritik soal tajamnya hukum kepada rakyat kecil.
Tabooo.id – Udara dini hari masih basah ketika Mujiran berjalan pelan di antara pohon-pohon karet di Lampung Selatan. Di usia 74 tahun, lelaki itu masih bekerja sebagai penyadap getah. Tangannya kasar. Punggungnya membungkuk. Hidup memaksanya terus bergerak meski tubuhnya tak lagi kuat melawan waktu.
Namun Februari 2026 mengubah segalanya.
Bukan penyakit yang datang menghampirinya. Bukan pula bantuan dari negara. Polisi dan proses hukum justru lebih dulu mengetuk hidupnya.
Kakek Mujiran dituduh mengambil sisa getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Nilai kerugian yang diklaim perusahaan sekitar Rp 8,8 juta.
Angka itu mungkin kecil bagi korporasi negara. Tetapi angka itu cukup untuk menyeret seorang lansia ke penjara.
Dan publik pun mulai bertanya sekeras ini negara bekerja ketika berhadapan dengan rakyat kecil?
Dua Karung yang Berubah Jadi Perkara Besar
Kasus itu bermula saat Mujiran menyadap getah karet di area perkebunan tempatnya bekerja. Ia lalu menyimpan getah tersebut di semak-semak. Keesokan harinya, ia meminta bantuan Nur Wahid untuk mengangkut dua karung menggunakan sepeda motor.
Petugas keamanan kebun menangkap keduanya di tengah perjalanan.
Pemeriksaan kemudian menemukan delapan karung lain di sekitar lokasi. Totalnya mencapai 10 karung dengan berat sekitar 550 kilogram.
Namun Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. Ia membantah delapan karung lainnya miliknya.
Meski begitu, proses hukum terus berjalan.
Negara tetap membawa lelaki renta itu ke ruang tahanan. Rompi tahanan pun menempel di tubuh seorang kakek yang bahkan berjalan saja sudah pelan.
Pemandangan itu terasa ganjil.
Di negeri yang penuh kasus besar, seorang lansia justru lebih cepat duduk di kursi terdakwa karena sisa getah karet.
Ketika Kemiskinan Berhadapan dengan Pasal
Mujiran akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Di ruang sidang itulah kasus ini berubah menjadi simbol yang lebih besar dari sekadar perkara pencurian.
Publik melihat satu kenyataan pahit: kemiskinan sering lebih mudah dipidana dibanding diselesaikan.
Mujiran tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan, ia keluar dari tahanan dengan wajah lega bercampur malu.
“Setelah ini saya mau usaha, kerja apa saja,” katanya lirih.
Kalimat itu sederhana. Tetapi kalimat itu juga menyimpan luka sosial yang panjang.
Seorang lelaki tua harus meminta maaf kepada sistem karena mencoba bertahan hidup.
Ironisnya, banyak kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah justru berjalan lambat. Sebagian pelaku korupsi bahkan masih bisa tersenyum di depan kamera sambil berbicara soal hukum dan keadilan.
Sementara itu, Mujiran harus merasakan dinginnya sel tahanan karena getah karet.
Di titik itulah publik mulai merasa ada yang timpang.
Hukum terlihat sangat tegas ke bawah, tetapi sering kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal besar.
Negara Akhirnya Bicara
Sorotan publik yang membesar membuat petinggi negara akhirnya turun tangan.
Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengecam keras langkah kriminalisasi terhadap Mujiran.
Ia menegaskan bahwa BUMN berdiri untuk rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat kecil.
Pernyataan itu terdengar menenangkan. Namun pernyataan itu sekaligus menunjukkan satu hal penting, negara sendiri sadar ada pendekatan yang kehilangan rasa kemanusiaan.
Dony meminta penghentian proses hukum, bantuan sosial, hingga pekerjaan untuk Mujiran atau keluarganya.
Langkah itu penting. Tetapi pertanyaan publik belum hilang.
Mengapa empati baru muncul setelah kasus ini viral?
Mengapa ruang damai terasa begitu sulit sebelum tekanan publik datang?
Ini Bukan Sekadar Getah Karet
Kasus Mujiran menyentuh banyak orang karena publik tidak melihat angka Rp 8,8 juta semata.
Publik melihat wajah ayah mereka. Wajah kakek mereka. Wajah rakyat kecil yang bekerja keras tetapi tetap hidup di ujung ketidakpastian.
Dan mungkin di situlah masalah sebenarnya.
Negeri ini sering memandang kemiskinan sebagai pelanggaran, bukan sebagai kegagalan sistem sosial.
Ketika orang miskin terdesak lalu melanggar aturan, negara bergerak cepat memakai pasal. Namun ketika rakyat kecil kehilangan pekerjaan, kehilangan akses hidup layak, atau kehilangan harapan, sistem sering berjalan lambat.
Kasus Mujiran akhirnya menjadi lebih dari sekadar perkara hukum.
Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang wajah keadilan di Indonesia hari ini.
Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi manusia?
Atau hukum hanya bekerja cepat ketika yang berdiri di hadapannya adalah orang kecil?
Sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 nanti memang akan menentukan nasib hukum Mujiran. Tetapi luka sosial dari kasus ini kemungkinan jauh lebih panjang dari putusan pengadilan.
Sebab ketika seorang kakek renta harus merasakan penjara karena sisa getah karet, publik tidak hanya melihat sebuah perkara.
Publik melihat cermin tentang negara yang kadang terlalu sibuk menjaga aset, sampai lupa menjaga rasa kemanusiaan. @dimas





