Bayangkan NIK Kamu sudah dijual seseorang? mereka memakai identitasmu untuk membuka akses digital, membeli nomor telepon, lalu melewati sistem keamanan tanpa kamu sadari. Kedengarannya seperti skenario film kriminal. Namun, di Indonesia, hal itu justru sudah menjadi praktik sehari-hari di pasar gelap digital.
Tabooo.id: – Tanggal 12/05/2026, Ditressiber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan SIM card ilegal yang memanfaatkan NIK hasil kebocoran data. Polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Selain itu, aparat juga menyita 25.400 kartu SIM siap edar, 33 modem pool, dan 11 laptop. Apakah NIK kamu sudah dijual dan bisa jadi dibuat penerbitan SIM card juga?
Namun, ada pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang tertangkap siapa sebenarnya yang membiarkan data warga bocor sejak awal?
NIK Tidak Lagi Sekadar Nomor Identitas
Kasus ini tidak berhenti pada angka sitaan. Sebaliknya, kasus ini membuka cara kerja ekonomi gelap identitas digital yang selama ini bergerak diam-diam.
Pelaku membeli data pribadi dari marketplace ilegal. Setelah itu, mereka memakai NIK tersebut untuk mendaftarkan kartu SIM baru. Berikutnya, mereka memanfaatkan kartu itu guna menghasilkan kode OTP. Pada tahap akhir, mereka menjual akses digital tersebut kepada pihak lain yang ingin melewati verifikasi identitas tanpa meninggalkan jejak.
Singkatnya, pelaku mengubah identitas warga menjadi alat transaksi.
Di sinilah masalah besarnya muncul. Selama data pribadi tersedia murah dan mudah dicari, sindikat baru akan terus tumbuh.
Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai kebocoran data telah menciptakan pasar baru bagi pelaku kriminal digital.
“Data pribadi kini menjadi komoditas ekonomi. Semakin lemah perlindungan, semakin tinggi eksploitasi,” ujarnya.
Pernyataan itu terasa menampar. Sebab, banyak warga bahkan tidak sadar bahwa seseorang sudah memperjualbelikan identitas mereka.
Negara Cepat di Hilir, Lambat di Hulu
Polisi memang bergerak cepat. Aparat menangkap tersangka, menyita alat produksi, dan menyiapkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Namun, pertanyaan yang lebih sulit justru muncul di bagian hulu.
Dari mana pelaku memperoleh NIK? Platform apa yang gagal menjaga data pengguna? Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab? Sampai hari ini, publik masih sulit menemukan jawabannya.
Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sayangnya, aturan itu belum benar-benar memberi efek jera.
Masalahnya sederhana aturan membutuhkan pengawas.
Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang tercantum dalam Pasal 58 belum menunjukkan taring yang cukup kuat. Akibatnya, negara sulit memaksa platform digital bertanggung jawab atas kebocoran data.
Karena itu, situasi menjadi janggal. Polisi menghukum pelaku di hilir. Namun, kebocoran data di hulu terus berjalan nyaris tanpa konsekuensi.
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai negara harus mengubah pendekatan.
“Kalau negara hanya fokus menangkap pelaku akhir, maka rantai kejahatan akan terus berulang,” ujarnya.
Artinya jelas satu sindikat tumbang, sindikat lain tinggal menunggu giliran.
Korban yang Bahkan Tidak Tahu Mereka Jadi Korban
Yang paling mengkhawatirkan justru ada di sisi warga. Korban kebocoran data sering kali tidak sadar bahwa masalah sudah mulai menggerogoti hidup mereka.
Misalnya, seseorang tiba-tiba menerima tagihan dari nomor yang tidak pernah ia daftarkan. Di sisi lain, ada juga korban yang mendapati pengajuan kredit online memakai namanya. Bahkan, beberapa orang kehilangan akses rekening karena pelaku berhasil mengambil OTP melalui SIM card berbasis NIK curian.
Masalahnya datang diam-diam. Karena itu, banyak korban baru sadar ketika kerusakan sudah terjadi.
Sosiolog Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, melihat fenomena ini sebagai bentuk ketimpangan digital baru.
“Warga kehilangan kendali atas identitasnya sendiri, sementara perlindungan sistem masih tertinggal,” ujarnya.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun, maknanya besar warga kini menghadapi ancaman yang bahkan tidak terlihat.
Ini Bukan Sekadar Kasus SIM Ilegal
Kasus 25.400 kartu SIM ilegal sebenarnya menunjukkan pola yang lebih besar.
Rantainya bekerja sangat rapi:
NIK bocor → pelaku ubah menjadi SIM card → pelaku pakai untuk OTP → akses digital dijual → kejahatan baru muncul.
Masalahnya, rantai itu terus hidup karena pasar tetap tersedia.
Selama platform tidak menerima sanksi tegas, selama pengawasan masih longgar, dan selama negara belum serius membangun sistem perlindungan data, ekonomi gelap identitas digital akan terus berkembang.
Pelaku memang bisa masuk penjara. Namun, stok identitas warga masih beredar. Dan mungkin, tanpa sadar, salah satunya milikmu.
Sebab pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal SIM card ilegal. Ini tentang negara yang masih sibuk mengejar pelaku akhir, ketika identitas warganya sudah lebih dulu dijual. @teguh





