Massa May Day Yogyakarta mengaku menjadi korban pengeroyokan kelompok orang tak dikenal setelah menggelar aksi pada Jumat (1/5/2026) lalu. Kekerasan terjadi saat peserta aksi hendak pulang dari kawasan sekitar DPRD DIY. Kini, dua mahasiswa melapor ke Polda DIY, sementara LBH Yogyakarta mendesak polisi mengusut kasus ini sampai tuntas.
Tabooo.id: Reality – Aksi May Day 2026 di Yogyakarta yang digelar pada hari Jumat (1/5/2026) lalu, awalnya berjalan damai. Massa menyampaikan pendapat, membacakan sikap, lalu mulai membubarkan diri.
Namun, masalah justru muncul setelah aksi selesai. Kelompok orang tak dikenal diduga mengeroyok sejumlah peserta aksi saat mereka hendak pulang dari kawasan sekitar DPRD DIY.
Kasus ini kini masuk ke jalur hukum. Dua mahasiswa yang menjadi korban telah melapor ke Polda DIY dengan nomor laporan LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Aksi Dimulai dari Abu Bakar Ali
Massa Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) dan Aliansi Mei Melawan (AMEL) bergerak dari kawasan eks-Parkiran Abu Bakar Ali menuju Gedung DPRD DIY pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologi menunjukkan massa mulai menggelar aksi sejak siang hari.
Selama aksi berlangsung, massa menyampaikan pendapat melalui orasi dan pembacaan puisi. Situasi disebut kondusif dan tidak ada laporan perusakan fasilitas publik.
Namun, suasana berubah setelah aksi selesai.
Kekerasan Muncul Saat Massa Pulang
Sekitar pukul 16.10 WIB, massa mulai membubarkan diri. Mereka merapikan atribut aksi dan bersiap meninggalkan lokasi.
Masalah mulai muncul saat sebagian massa hendak pulang menggunakan sepeda motor. Sekelompok orang tak dikenal menghadang rombongan massa, lalu melarang mereka melintasi Jalan Malioboro dan Jalan Dagen.
Karena situasi itu, massa berbelok menuju Jalan Perwakilan di samping Gedung DPRD DIY. Dugaan pengeroyokan kemudian pecah di titik tersebut.
Sekitar sepuluh orang dari kelompok tak dikenal diduga langsung menyerang peserta aksi setelah massa mulai membubarkan diri. Termasuk di antaranya anggota Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dan massa lainnya.
Ironisnya, aksi sudah bubar. Tapi kekerasan justru datang saat orang-orang hendak pulang.
Korban Dipukul dan HP Dirampas
Dua mahasiswa menjadi korban utama dalam peristiwa pada 1 Mei 2026 tersebut.
Korban pertama merupakan mahasiswa berinisial A berusia 19 tahun. Kelompok penyerang diduga merampas tongkat bambu yang sebelumnya menjadi atribut aksi, lalu memukulkannya ke badan dan tangan kiri korban.
Akibatnya, korban mengalami lebam pada tangan kiri dan nyeri badan.
Korban kedua mengalami kekerasan saat mencoba mendokumentasikan kejadian menggunakan ponsel. Telepon genggamnya diduga dirampas paksa oleh kelompok penyerang.
Tidak hanya itu, kelompok penyerang juga beberapa kali memukul bagian belakang kepala korban.
Kasus ini tidak hanya bicara soal luka fisik. Ada juga dugaan perampasan barang, penghilangan bukti visual, dan tekanan psikologis terhadap peserta aksi.
LBH Yogyakarta Soroti Dugaan Pembiaran
LBH Yogyakarta menyoroti dugaan pembiaran dalam peristiwa ini. Dalam dokumen tersebut, LBH menilai aparat berada di sekitar lokasi, tetapi tidak segera menghentikan serangan terhadap massa aksi.
LBH Yogyakarta juga turun langsung untuk melerai situasi dan membantu korban menuju titik aman.
Bagi LBH, kasus ini bukan sekadar bentrokan biasa. Mereka memandang kekerasan terhadap peserta aksi sebagai ancaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Masalahnya sederhana tapi serius. Kalau orang yang sudah selesai aksi masih bisa mendapat serangan, lalu di mana ruang aman untuk menyampaikan pendapat?
Polda DIY Harus Usut Tuntas
Polda DIY kini memproses laporan korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian dengan kekerasan.
LBH Yogyakarta mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara transparan. Mereka juga meminta aparat untuk segera mencari dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Selain itu, LBH menilai evaluasi terhadap aparat di lapangan juga penting. Sebab, negara tidak cukup hanya menerima laporan setelah korban terluka.
Negara harus hadir saat warga sedang terancam.
Bukan Sekadar Ricuh, Ini Ujian Ruang Sipil
Kasus dugaan pengeroyokan massa May Day Yogyakarta pada Jumat, 1 Mei 2026, membuka pertanyaan besar tentang keamanan ruang sipil.
Aksi buruh dan mahasiswa merupakan bagian dari demokrasi. Negara boleh dan harus mengawasi. Publik boleh mengkritik, bahkan memperdebatkan tuntutan mereka. Namun, tidak ada ruang untuk kekerasan fisik.
Kasus ini bukan sekadar kericuhan setelah aksi. Situasi seperti ini bisa melahirkan pola berbahaya ketika semua pihak terus membiarkannya.
Ketika orang menganggap serangan terhadap massa aksi sebagai hal biasa, publik akan belajar satu hal yang keliru, diam terasa lebih aman daripada bersuara.
Dan itu bukan demokrasi. Itu ketakutan yang pelan-pelan menjadi normal. @tabooo





