Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Subsidi Elpiji untuk Rakyat, Mengapa Justru Bocor di Gudang Ilegal?

by dimas
Mei 3, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter
Subsidi elpiji seharusnya melindungi masyarakat kecil dari beban biaya energi. Namun dalam praktiknya, kebocoran di tingkat distribusi justru mengubahnya menjadi celah keuntungan bagi praktik ilegal, sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Tabooo.id: Regional – Aparat Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penyelewengan elpiji bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Mereka kemudian menjual tabung tersebut dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan negara hingga Rp6 miliar dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan distribusi subsidi di tingkat lapangan. Sistem yang seharusnya melindungi masyarakat justru bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ilegal.

Penggerebekan Gudang di Klaten

Tim penyidik dari Bareskrim menggerebek gudang di Desa Sekaran pada Selasa (28/4/2026). Lokasi tersebut berada di tepi Jalan Pakis-Daleman.

Petugas sebelumnya memantau aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang. Mobil pikap dan boks terlihat membawa tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Penyelidikan kemudian menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga sekitar Rp19.000 per kilogram.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

Nunung menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi merupakan persoalan serius. Praktik seperti ini merampas hak masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam tata kelola, kami wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Nunung.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap dua orang tersangka.

Tersangka KA bertugas menyuntik dan menimbang gas. Sementara ARP bekerja sebagai sopir yang mengangkut tabung elpiji.

Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat. Mereka adalah SB sebagai pemilik usaha, KT sebagai mandor, dan S sebagai koordinator.

Petugas juga menyita banyak barang bukti dari lokasi gudang. Polisi menemukan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, ratusan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.

Selain itu, penyidik mengamankan dua mobil boks dan empat mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung elpiji.

Menurut Irhamni, para pelaku menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Polisi juga akan memeriksa sejumlah pangkalan elpiji yang memasok tabung 3 kilogram kepada para pelaku.

“Jika mereka mengetahui atau terlibat, tentu harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” kata Irhamni.

Pertamina Perkuat Pengawasan

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap kasus ini.

Ia menilai praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat. Penyalahgunaan elpiji subsidi bisa membuat warga kesulitan mendapatkan gas di pasaran.

Pertamina saat ini menjalankan program subsidi tepat. Pangkalan elpiji wajib mencatat nomor induk kependudukan (NIK) setiap pembeli tabung 3 kilogram.

Fanda menegaskan bahwa Pertamina akan menindak pelanggaran dalam rantai distribusi. Perusahaan dapat memberikan sanksi mulai dari pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa TNI siap membantu penyelidikan, terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota. @dimas

Kamu Melewatkan Ini

VOC Runtuh karena Korupsi, Kenapa Indonesia Mengulang Pola yang Sama?

VOC Runtuh karena Korupsi, Kenapa Indonesia Mengulang Pola yang Sama?

by dimas
Mei 13, 2026

VOC runtuh karena korupsi besar, penggelapan uang, dan permainan elite kekuasaan. Dua abad berlalu, Indonesia masih menghadapi pola lama jabatan...

Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

Kenapa Kucumbu Tubuh Indahku Membuat Banyak Orang Tidak Nyaman?

by eko
Mei 13, 2026

Kucumbu Tubuh Indahku bukan sekadar film yang memancing kontroversi. Film karya Garin Nugroho itu berubah menjadi simbol benturan besar antara...

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

by Naysa
Mei 13, 2026

Reformasi 1998 tidak hanya menjatuhkan rezim Orde Baru, tapi juga membuka janji besar tentang demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia....

Next Post
Sampai Kapan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Mengajar Tanpa Kepastian?

Sampai Kapan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Mengajar Tanpa Kepastian?

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id