Setiap 1 Mei, suara buruh selalu terdengar. Tapi ada satu hal yang terus menggantung: didengar, atau sekadar lewat? Tahun ini, 11 tuntutan sudah sampai ke meja kekuasaan. Pertanyaannya bukan lagi apa yang diminta, tapi apakah akhirnya benar-benar dijalankan.
Tabooo.id : Talk – Setiap 1 Mei, suara buruh selalu terdengar. Tapi pertanyaannya tetap sama setiap tahun: didengar, atau hanya lewat?
Tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh membawa 11 tuntutan. Ini bukan sekadar daftar keluhan, tapi potret nyata kondisi pekerja hari ini. Mereka bahkan menyampaikan langsung tuntutan itu kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir April 2026.
Masalahnya, apakah ini akan menjadi titik balik, atau sekadar mengulang siklus lama?
Dari Upah hingga Outsourcing: Masalah yang Tak Pernah Selesai
Tiga isu utama langsung mencuat: upah, outsourcing, dan regulasi kerja.
Buruh mendesak pemerintah mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi tambal sulam. Mereka juga menuntut penghapusan sistem outsourcing karena tidak memberi kepastian kerja.
Di sisi lain, tuntutan upah layak kembali muncul. Formula kenaikan upah saat ini belum mencerminkan realitas hidup pekerja.
Pertanyaannya sederhana: kalau biaya hidup terus naik, kenapa standar upah masih tertinggal?
Ancaman PHK dan Negara yang Dituntut Hadir
Isu berikutnya lebih serius: potensi PHK massal.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, buruh mendorong pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar reaktif. Mereka meminta pembentukan Satgas PHK serta perlindungan sektor strategis seperti tekstil dan nikel.
Ini bukan sekadar soal pekerjaan. Ini soal stabilitas hidup jutaan orang.
Ketika satu orang kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak berhenti pada individu. Dampak itu merambat ke keluarga, bahkan ke ekonomi lokal.
Pajak dan Kesejahteraan: Siapa yang Menanggung Beban?
Tuntutan soal pajak juga cukup tajam.
Buruh menuntut kenaikan batas PTKP menjadi Rp7,5 juta. Mereka juga meminta pemerintah menghapus pajak atas THR, JHT, hingga pesangon.
Logikanya sederhana: kalau itu hak kesejahteraan, kenapa negara masih memotongnya?
Di titik ini, perdebatan meluas. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dalam distribusi beban ekonomi.
Isu Sosial: Dari Ojol hingga PRT
Menariknya, tuntutan tahun ini tidak hanya menyasar buruh formal.
Buruh mendesak platform ojek online menurunkan potongan aplikasi menjadi maksimal 10%. Mereka juga mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT serta meratifikasi Konvensi ILO 190 untuk melindungi pekerja dari kekerasan.
Artinya, spektrum perjuangan makin luas. Buruh kini memperjuangkan kepentingan kelompok rentan lain, bukan hanya dirinya sendiri.
Antara Janji dan Realita
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, sudah merespons beberapa tuntutan. Pemerintah berjanji mengevaluasi struktur pajak dan membentuk satgas lapangan kerja.
Namun, publik sudah terlalu sering mendengar kata “akan dikaji”.
Masalahnya bukan pada janji. Masalahnya ada pada eksekusi. @jeje





