Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan sebagai ruang komunikasi publik, satu pertanyaan besar muncul: ketika teknologi yang seharusnya mempermudah interaksi justru dimanfaatkan predator untuk memperdagangkan konten kekerasan seksual anak, seberapa siap sistem digital dan penegakan hukum menghentikan kejahatan yang jejaknya hampir mustahil dihapus dari internet?
Tabooo.id: Kriminal – Predator digital terus mengeksploitasi internet untuk menjual konten kekerasan seksual anak. Mereka memanfaatkan media sosial, Telegram, dan WhatsApp untuk menjaring pembeli. Polanya menyerupai bisnis digital. Pelaku memancing pengguna melalui unggahan atau komentar di media sosial, lalu mengarahkan mereka ke kanal perpesanan berbayar yang menyimpan ribuan konten ilegal.
Praktik ini memperpanjang penderitaan korban. Setiap orang yang membuka, mengunduh, atau menyebarkan konten tersebut ikut memperpanjang luka psikologis korban. Internet menyimpan jejak digital hampir tanpa batas. Karena itu, materi kekerasan seksual anak dapat terus beredar dalam waktu lama.
Modus Predator di Media Sosial
Pelaku memulai transaksi dengan menarik perhatian pengguna melalui akun media sosial. Setelah itu, mereka menyisipkan tautan yang mengarahkan calon pembeli ke aplikasi perpesanan seperti Telegram.
Di platform tersebut, pelaku mengelola sejumlah kanal yang berisi konten seksual. Mereka menawarkan akses melalui sistem berlangganan. Pengguna harus membayar untuk membuka lebih banyak materi.
Beberapa kanal beroperasi seperti toko digital. Admin memanfaatkan chatbot sehingga pengunjung cukup menekan tombol tertentu untuk melihat daftar konten yang tersedia.
Admin kemudian mengarahkan pengguna berpindah dari satu kanal ke kanal lain hingga mencapai kanal berbayar.
Beberapa kanal mencantumkan identitas samar, seperti inisial TM yang mengaku berasal dari Palembang atau AC yang menyebut alamat di Purworejo. Namun lokasi pelaku tidak lagi menjadi hambatan karena transaksi berlangsung sepenuhnya secara daring.
Di kanal berbayar tersebut, pengguna menemukan berbagai konten seksual yang diduga melibatkan anak-anak. Dalam beberapa materi, korban terlihat mengenakan seragam sekolah, termasuk seragam sekolah dasar.
Penyebaran Melalui Grup WhatsApp
Pelaku juga memanfaatkan WhatsApp untuk memperluas distribusi konten. Mereka menempelkan tautan grup di kolom komentar media sosial atau di bawah unggahan berita tertentu.
Ketika pengguna menekan tautan tersebut, sistem langsung membawa mereka masuk ke grup WhatsApp yang berisi ratusan hingga ribuan anggota.
Penelusuran menemukan dua grup yang diduga memuat konten seksual anak. Satu grup memiliki 1.024 anggota. Grup lainnya memiliki 484 anggota.
Anggota grup saling bertukar konten. Beberapa pengguna bahkan menawarkan jenis konten tertentu secara terbuka dan meminta pembayaran dari pembeli.
Respons Platform Digital
Juru bicara Telegram, Remi Vaughn, meminta pengguna segera melaporkan jika menemukan materi kekerasan seksual anak atau Child Sexual Abuse Material (CSAM).
Menurut Vaughn, Telegram menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap eksploitasi seksual anak.
Sepanjang 2026, sistem moderasi Telegram menutup lebih dari 165.000 grup dan saluran yang berkaitan dengan CSAM.
“Telegram terus memerangi penyebaran CSAM melalui moderasi internal, laporan dari organisasi masyarakat sipil, serta kerja sama dengan lembaga anti-CSAM di seluruh dunia,” ujarnya.
Telegram juga memeriksa gambar yang pengguna unggah ke kanal publik dengan basis data konten terlarang dari berbagai organisasi internasional.
Sementara itu, Meta Platforms sebagai pengelola WhatsApp menyatakan tidak memberi toleransi terhadap eksploitasi seksual anak. Perusahaan tersebut menutup akun atau grup yang menyebarkan konten eksploitasi dan melaporkannya kepada National Center for Missing and Exploited Children agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Sulit Dilacak
Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Tri Andriyanto, menjelaskan bahwa aparat menghadapi kesulitan ketika menelusuri transaksi para pelaku.
Pelaku sering memindahkan tautan pembayaran dengan cepat. Perpindahan itu menyulitkan penyidik mengikuti alur transaksi.
“Perpindahan mereka dari satu link ke link berikutnya itu sangat cepat, sehingga jejaknya sulit ditelusuri,” kata Tri di Jakarta.
Tri juga menyoroti celah dalam sistem pembayaran digital seperti QRIS atau dompet elektronik. Sistem tersebut memungkinkan seseorang membuat akun toko tanpa keberadaan usaha yang jelas.
Selain itu, pelaku diduga membeli nomor rekening yang beredar secara ilegal di internet untuk menyamarkan identitas transaksi.
Ancaman bagi Anak dan Masyarakat
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai platform perpesanan menghadapi dilema antara perlindungan privasi pengguna dan keamanan anak di ruang digital.
Ia menegaskan bahwa penyedia layanan digital tetap harus mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Koordinator ECPAT Indonesia, Andy Ardian, mengingatkan bahwa konten kekerasan seksual anak meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Anak yang menjadi korban akan terus mengalami trauma berulang karena kontennya dapat beredar tanpa batas waktu di internet,” ujarnya.
Konten tersebut juga dapat memicu munculnya pelaku baru. Paparan materi kekerasan seksual anak dapat mendorong seseorang yang sebelumnya tidak berniat melakukan kejahatan untuk melakukan tindakan serupa.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children pada 2024 menunjukkan Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam laporan eksploitasi seksual anak dengan 1,2 juta laporan. India menempati posisi pertama dengan 1,5 juta laporan, sedangkan Filipina berada di posisi kedua dengan 1,4 juta laporan. @dimas






