Kamu kerja setiap hari. Tapi kamu benar-benar menerima semua hakmu?
Atau kamu hanya menjalani rutinitas tanpa tahu apa yang seharusnya kamu dapatkan?
Tabooo.id: News – Setiap pagi, jutaan orang berangkat kerja. Mereka mengejar waktu, menyelesaikan tugas, dan menjaga performa. Namun di balik itu, satu hal sering hilang: kepastian bahwa perusahaan benar-benar memenuhi hak mereka.
Negara sudah menetapkan aturan jelas lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini bukan formalitas—ini standar minimum agar pekerja bisa hidup layak.
Masalahnya, banyak perusahaan tidak menjalankan aturan itu secara konsisten.
BPJS: Wajib, Tapi Masih Banyak yang Menghindar
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, baik tetap maupun kontrak, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun banyak perusahaan sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini. Mereka memainkan status kerja agar tidak perlu mendaftarkan karyawan.
Akibatnya, pekerja menanggung risiko sendiri saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
THR: Hak yang Masih Sering Dipermainkan
Banyak perusahaan masih memperlakukan THR seperti bonus. Padahal hukum menetapkannya sebagai hak.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
Perusahaan harus membayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun di lapangan, banyak perusahaan menunda pembayaran, mengurangi nominal, bahkan tidak membayar sama sekali.
Situasi ini menunjukkan satu hal: perusahaan masih sering mengabaikan aturan.
Lembur: Kerja Lebih, Bayaran Harus Lebih
Setiap tambahan jam kerja harus menghasilkan tambahan upah. Aturan ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun banyak perusahaan memaksa pekerja lembur tanpa memberikan kompensasi yang sesuai. Mereka menyebutnya loyalitas atau dedikasi.
Padahal, kerja lebih tanpa bayaran tetap berarti pelanggaran.
Cuti: Hak yang Sering Dikorbankan
Setiap pekerja berhak mengambil cuti. Hukum memberikan minimal 12 hari cuti tahunan, ditambah cuti khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun budaya kerja sering menekan pekerja untuk tetap masuk. Banyak orang merasa tidak enak saat mengajukan cuti.
Padahal tubuh butuh istirahat. Tanpa itu, produktivitas justru menurun.
Upah: Standar Jelas, Pelanggaran Nyata
Pemerintah menetapkan batas minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap perusahaan harus membayar sesuai UMP atau UMK.
Namun sebagian perusahaan tetap membayar di bawah standar. Mereka berdalih soal efisiensi atau kondisi usaha.
Padahal secara hukum, itu tetap pelanggaran.
Suara Buruh Sampai ke Istana
Tekanan dari pekerja sebenarnya terus menguat. Serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah pada tahun 2025:
- Penghapusan sistem outsourcing
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Revisi UU Ketenagakerjaan
- Realisasi upah layak
- Pengesahan RUU Perampasan Aset
- Pembentukan Satgas PHK
Menanggapi itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius.
“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undang yang enggak beres, yang enggak melindungi buruh. Mana regulasi yang enggak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki.” ujar Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/2025) dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia,
Pernyataan ini membuka harapan. Tapi sekaligus memunculkan pertanyaan baru:
apakah perubahan akan benar-benar terjadi, atau kembali berhenti di wacana?
Kenapa Masalah Ini Terus Berulang?
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Polanya jelas.
Banyak pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Pengawasan belum berjalan maksimal. Sanksi jarang memberikan efek jera.
Ketika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi, pelanggaran berubah menjadi kebiasaan.
Dampaknya Langsung ke Hidup Kamu
Ini bukan sekadar isu buruh pabrik atau pekerja kasar.
Sistem ini bisa menyentuh siapa saja.
Ketika perusahaan mengabaikan hak, pekerja kehilangan rasa aman. Tekanan meningkat, kesehatan terganggu, dan kualitas hidup menurun.
Kerja berubah dari kebutuhan menjadi beban.
Ini Bukan Sekadar Pelanggaran
Masalah ini bukan hanya soal perusahaan.
Masalah ini muncul dari cara sistem memandang pekerja: sebagai alat produksi, bukan manusia.
Selama cara pikir ini tidak berubah, pelanggaran akan terus muncul dengan wajah yang berbeda.
Penutup
Hak buruh bukan hadiah. Hak buruh adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Negara sudah membuat aturan. Presiden sudah menjanjikan perbaikan.
Sekarang pertanyaannya tinggal satu:
apakah sistem benar-benar akan berubah, atau buruh tetap harus berjuang sendirian?@eko






