Selasa, April 21, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

Hak Buruh Sudah Diatur, Tapi Kenapa Masih Harus Ngemis?

by eko
April 21, 2026
in Nasional, News
A A
Home News Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Kamu kerja setiap hari. Tapi kamu benar-benar menerima semua hakmu?
Atau kamu hanya menjalani rutinitas tanpa tahu apa yang seharusnya kamu dapatkan?

Tabooo.id: News – Setiap pagi, jutaan orang berangkat kerja. Mereka mengejar waktu, menyelesaikan tugas, dan menjaga performa. Namun di balik itu, satu hal sering hilang: kepastian bahwa perusahaan benar-benar memenuhi hak mereka.

Negara sudah menetapkan aturan jelas lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini bukan formalitas—ini standar minimum agar pekerja bisa hidup layak.

Masalahnya, banyak perusahaan tidak menjalankan aturan itu secara konsisten.

BPJS: Wajib, Tapi Masih Banyak yang Menghindar

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, baik tetap maupun kontrak, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ini Belum Selesai

Jaksa Agung: Kades Bukan Target Mudah

Selat Hormuz Memanas, Mampukah Diplomasi Indonesia Selamatkan Kapal Pertamina?

Namun banyak perusahaan sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini. Mereka memainkan status kerja agar tidak perlu mendaftarkan karyawan.

Akibatnya, pekerja menanggung risiko sendiri saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

THR: Hak yang Masih Sering Dipermainkan

Banyak perusahaan masih memperlakukan THR seperti bonus. Padahal hukum menetapkannya sebagai hak.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Perusahaan harus membayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Namun di lapangan, banyak perusahaan menunda pembayaran, mengurangi nominal, bahkan tidak membayar sama sekali.

Situasi ini menunjukkan satu hal: perusahaan masih sering mengabaikan aturan.

Lembur: Kerja Lebih, Bayaran Harus Lebih

Setiap tambahan jam kerja harus menghasilkan tambahan upah. Aturan ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Namun banyak perusahaan memaksa pekerja lembur tanpa memberikan kompensasi yang sesuai. Mereka menyebutnya loyalitas atau dedikasi.

Padahal, kerja lebih tanpa bayaran tetap berarti pelanggaran.

Cuti: Hak yang Sering Dikorbankan

Setiap pekerja berhak mengambil cuti. Hukum memberikan minimal 12 hari cuti tahunan, ditambah cuti khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun budaya kerja sering menekan pekerja untuk tetap masuk. Banyak orang merasa tidak enak saat mengajukan cuti.

Padahal tubuh butuh istirahat. Tanpa itu, produktivitas justru menurun.

Upah: Standar Jelas, Pelanggaran Nyata

Pemerintah menetapkan batas minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setiap perusahaan harus membayar sesuai UMP atau UMK.

Namun sebagian perusahaan tetap membayar di bawah standar. Mereka berdalih soal efisiensi atau kondisi usaha.

Padahal secara hukum, itu tetap pelanggaran.

Suara Buruh Sampai ke Istana

Tekanan dari pekerja sebenarnya terus menguat. Serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah pada tahun 2025:

  • Penghapusan sistem outsourcing
  • Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  • Revisi UU Ketenagakerjaan
  • Realisasi upah layak
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Pembentukan Satgas PHK

Menanggapi itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius.

“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undang yang enggak beres, yang enggak melindungi buruh. Mana regulasi yang enggak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki.” ujar Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/2025) dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
,

Pernyataan ini membuka harapan. Tapi sekaligus memunculkan pertanyaan baru:
apakah perubahan akan benar-benar terjadi, atau kembali berhenti di wacana?

Kenapa Masalah Ini Terus Berulang?

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Polanya jelas.

Banyak pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Pengawasan belum berjalan maksimal. Sanksi jarang memberikan efek jera.

Ketika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi, pelanggaran berubah menjadi kebiasaan.

Dampaknya Langsung ke Hidup Kamu

Ini bukan sekadar isu buruh pabrik atau pekerja kasar.

Sistem ini bisa menyentuh siapa saja.

Ketika perusahaan mengabaikan hak, pekerja kehilangan rasa aman. Tekanan meningkat, kesehatan terganggu, dan kualitas hidup menurun.

Kerja berubah dari kebutuhan menjadi beban.

Ini Bukan Sekadar Pelanggaran

Masalah ini bukan hanya soal perusahaan.

Masalah ini muncul dari cara sistem memandang pekerja: sebagai alat produksi, bukan manusia.

Selama cara pikir ini tidak berubah, pelanggaran akan terus muncul dengan wajah yang berbeda.

Penutup

Hak buruh bukan hadiah. Hak buruh adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Negara sudah membuat aturan. Presiden sudah menjanjikan perbaikan.

Sekarang pertanyaannya tinggal satu:

apakah sistem benar-benar akan berubah, atau buruh tetap harus berjuang sendirian?@eko

Tags: BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaancuti karyawanhak buruhhak karyawan IndonesiaHari BuruhKesejahteraan Buruhlembur kerjaMay Day IndonesiaOutsourcing Indonesiapekerja kontrakperaturan ketenagakerjaanperlindungan pekerjaPrabowo buruhsistem kerja IndonesiaTHR pekerjaUMK UMPundang-undang ketenagakerjaanupah minimum

Kamu Melewatkan Ini

May Day: Dari Darah ke Tanggal Merah

Hari Buruh: Dari Darah ke Tanggal Merah

by Waras
April 21, 2026

Tiap 1 Mei bukan cuma tanggal merah. Ini reminder keras yaitu hak kerja yang kamu nikmati hari ini lahir dari...

Hari Buruh Nasional: Perayaan atau Sekadar Jeda dari Ketidakadilan?

Hari Buruh: Perayaan atau Sekadar Jeda dari Ketidakadilan?

by dimas
April 20, 2026

Di tengah euforia tanggal merah setiap 1 Mei, satu pertanyaan besar kembali muncul benarkah Hari Buruh hari ini sudah menjadi...

Soeara Boeroeh 1947: Mimpi Buruh yang Masih Relevan di 2026

Soeara Boeroeh 1947: Mimpi Buruh yang Masih Relevan di 2026

by Tabooo
April 19, 2026

Soeara Boeroeh 1947 bukan sekadar dokumen tua yang tersimpan dalam arsip sejarah. Ia adalah jejak dari sebuah momen ketika buruh...

Next Post
Anak Lolos Kampus, Dompet Menangis: Alumni Menjaga Mimpi Siswa Pamekasan

Anak Lolos Kampus, Dompet Menangis: Alumni Menjaga Mimpi Siswa Pamekasan

Recommended

Max Havelaar: Film Kolonial Dulu Ditakuti Penguasa, Kini Menampar Zaman Lagi

Max Havelaar: Film Kolonial Dulu Ditakuti Penguasa, Kini Menampar Zaman Lagi

April 21, 2026
Bisnis Gelap Elpiji Rp1 Miliar: Ketika Subsidi Berubah Jadi Ladang Uang

Bisnis Gelap Elpiji Rp1 Miliar: Ketika Subsidi Berubah Jadi Ladang Uang

April 17, 2026

Popular

Mengenal Pingitan: Ruang Sunyi yang Membentuk Kartini dan Gagasan Emansipasi

Mengenal Pingitan: Ruang Sunyi yang Membentuk Kartini dan Gagasan Emansipasi

April 20, 2026

Beasiswa Dian Sastro 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

April 20, 2026

Harga BBM Non-Subsidi Melonjak, Transparansi Pemerintah Dipertanyakan

April 20, 2026

Cadangan Gas Raksasa di Indonesia: Siap Jadi Kekuatan Dunia atau Cuma Wacana?

April 20, 2026

Hari Buruh: Perayaan atau Sekadar Jeda dari Ketidakadilan?

April 20, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id