• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ketika Kreatifitas Tidak Ada Harga Diri di Mata Hukum

Maret 31, 2026
in Nasional, News
A A
Ketika Kreatifitas Tidak Hargi Diri di Mata Hukum

Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kasus videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini menyedot perhatian publik. Perkara ini bukan hanya soal dugaan mark up anggaran. Publik juga mulai mempertanyakan cara negara menilai karya kreatif.

Saat ini, Amsal berstatus terdakwa. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan membacakan putusan pada 1 April 2026.

RelatedPosts

BBM Aman, Kata DPR: Gak Ada Pembatasan Tapi Sampai Kapan?

Empat Nama Muncul, Nol Kepastian: Hukum Tersandera Kuasa?

Berawal dari Proyek Desa

Kasus ini bermula dari proposal video profil desa. Amsal, Direktur CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.

Pihak desa kemudian menggunakan proposal itu untuk menyusun RAB tahun 2020 hingga 2022.

Amsal mengajukan proyek ke 20 desa di beberapa kecamatan.

Dalam dokumen perkara, ia menetapkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa.

Selisih Biaya Jadi Sorotan

Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit dan menemukan perbedaan biaya. Mereka menilai harga wajar hanya Rp24,1 juta per video.

Selisih tersebut kemudian memicu dugaan kerugian negara.

Jaksa dan auditor juga menilai beberapa komponen tidak memiliki harga. Mereka mencatat ide, konsep, dan proses editing bernilai Rp0 dalam RAB.

Kreativitas Jadi Perdebatan

Di persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai penyedia jasa kreatif.

Ia juga tidak mengelola anggaran desa.

Menurut Amsal, ide dan editing justru menjadi inti produksi video. Tanpa proses itu, video tidak akan memiliki nilai.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari publik. Banyak pihak menilai aparat belum memahami cara kerja industri kreatif.

DPR Ikut Turun Tangan

Kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Komisi III menggelar RDPU untuk membahasnya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa banyak masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini.

Ia menilai pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, setiap pihak bisa memberi penilaian yang berbeda.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif.

Tuntutan untuk Amsal

Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa juga meminta Amsal membayar denda Rp50 juta.

Selain itu, jaksa menuntut Amsal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Kasus ini kini berkembang menjadi perdebatan luas. Publik tidak lagi hanya membahas angka. Mereka juga menyoroti cara negara menghargai kreativitas.@eko

Tags: Amsal Christy SitepuIndustri KreatifKabupaten KaroKasus Korupsi DesaPengadilan Negeri MedanVideo Profil Desa

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Garuda Pancasila dan Kontroversi Sejarah yang Tak Pernah Selesai

    Garuda Pancasila dan Kontroversi Sejarah yang Tak Pernah Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kopi Arabika Terancam: Ketika Bumi Memanas, Rasa Pahit Itu Jadi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Hilangin Stress Malah Makin Stress, Produksi Arabika Mulai Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR: Tradisi Lebaran atau Strategi Politik yang Disamarkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Dirampas, Rakyat Tersingkir: Pembangunan untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.