Tabooo.id: Nasional – Potongan video persidangan kasus dugaan korupsi profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas. Dalam video itu, terdakwa Amsal Christy Sitepu memprotes pernyataan jaksa yang menyebut jasa editing bernilai Rp 0. Narasi ini cepat menyebar dan memunculkan anggapan bahwa aparat meremehkan profesi di sektor ekonomi kreatif.
Namun, Kejaksaan Negeri Karo langsung memberi klarifikasi. Mereka menilai potongan video itu tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
Kepala Seksi Intelijen, DM Sebayang, meminta masyarakat tidak menyimpulkan secara sepihak.
“Mari kita mendengarkan informasi secara utuh, jangan dipotong atau sepihak, agar informasi yang kita dapati utuh sepenuhnya,” ujarnya.
Fakta Sidang: Ada Double Item dalam RAB
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini berpusat pada temuan anggaran, bukan pada nilai jasa editing. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hasil audit dan keterangan ahli secara langsung.
Audit menemukan adanya “double item” dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terdakwa mencantumkan biaya production video design sebesar Rp 9 juta. Namun, ia kembali memasukkan biaya editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta.
Ahli menjelaskan bahwa editing, cutting, dan dubbing merupakan bagian dari production video design. Dengan kata lain, anggaran Rp 9 juta sudah mencakup seluruh proses tersebut. Ketika terdakwa menambahkan kembali komponen itu, ia menciptakan penghitungan ganda.
“Ini kata ahli dan hasil audit ditemukan double item pekerjaan dalam RAB. Itu kata ahli dan hasil audit, bukan kata JPU. Kita hanya membacakan hasil dan berargumen di persidangan,” tegas Sebayang.
Karena komponen itu sudah masuk dalam anggaran utama, tambahan biaya tersebut dihitung sebagai kerugian negara yang dalam konteks teknis disebut bernilai Rp 0.
Bantahan: Bukan Merendahkan Profesi Kreatif
Kejaksaan membantah tudingan yang menyebut mereka merendahkan profesi ekonomi kreatif. Mereka menegaskan tetap menghargai kerja kreatif, tetapi tetap menindak penyimpangan anggaran.
“Kami kejaksaan tidak berniat untuk menghina atau menjelekkan ekonomi kreatif. Tetap kita hargai. Tetapi ada item-item yang tersembunyi dan sudah diakomodir terhitung double dalam RAB, yang dianggap merupakan kerugian negara,” ujar Sebayang.
Dampak Nyata: Dari Kreator hingga Warga Desa
Kasus ini berdampak langsung pada dua kelompok. Pelaku ekonomi kreatif merasa narasi “Rp 0” menyeret dan merendahkan profesi mereka. Sementara itu, masyarakat desa kehilangan manfaat dari program yang seharusnya membantu mereka.
Dalam perkara ini, aparat menetapkan lima tersangka dari empat perusahaan. Total kerugian negara mencapai Rp 1.824.156.997. Kerugian itu berasal dari CV Simalem Agro Technofarm, CV Arih Ersada Perdana, CV Gundaling Production, dan CV Promiseland.
Kasus ini menunjukkan satu hal: potongan video bisa memicu emosi lebih cepat daripada fakta di ruang sidang. Saat publik sibuk memperdebatkan Rp 0, mereka sering lupa melihat angka miliaran yang benar-benar hilang. @eko





