Tabooo.id: Nasional – Kasus videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini menyedot perhatian publik. Perkara ini bukan hanya soal dugaan mark up anggaran. Publik juga mulai mempertanyakan cara negara menilai karya kreatif.
Saat ini, Amsal berstatus terdakwa. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan membacakan putusan pada 1 April 2026.
Berawal dari Proyek Desa
Kasus ini bermula dari proposal video profil desa. Amsal, Direktur CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Pihak desa kemudian menggunakan proposal itu untuk menyusun RAB tahun 2020 hingga 2022.
Amsal mengajukan proyek ke 20 desa di beberapa kecamatan.
Dalam dokumen perkara, ia menetapkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa.
Selisih Biaya Jadi Sorotan
Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit dan menemukan perbedaan biaya. Mereka menilai harga wajar hanya Rp24,1 juta per video.
Selisih tersebut kemudian memicu dugaan kerugian negara.
Jaksa dan auditor juga menilai beberapa komponen tidak memiliki harga. Mereka mencatat ide, konsep, dan proses editing bernilai Rp0 dalam RAB.
Kreativitas Jadi Perdebatan
Di persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai penyedia jasa kreatif.
Ia juga tidak mengelola anggaran desa.
Menurut Amsal, ide dan editing justru menjadi inti produksi video. Tanpa proses itu, video tidak akan memiliki nilai.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari publik. Banyak pihak menilai aparat belum memahami cara kerja industri kreatif.
DPR Ikut Turun Tangan
Kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Komisi III menggelar RDPU untuk membahasnya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa banyak masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini.
Ia menilai pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, setiap pihak bisa memberi penilaian yang berbeda.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif.
Tuntutan untuk Amsal
Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa juga meminta Amsal membayar denda Rp50 juta.
Selain itu, jaksa menuntut Amsal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus ini kini berkembang menjadi perdebatan luas. Publik tidak lagi hanya membahas angka. Mereka juga menyoroti cara negara menghargai kreativitas.@eko



