Tabooo.id: Deep – Dulu, internet terasa seperti ruang liar. Siapa pun bisa bikin konten, dapat uang, dan hidup tanpa banyak aturan. Namun, itu dulu.
Kini, negara mulai masuk. Bukan sekadar mengatur, tapi juga menghitung. Bahkan, sampai ke story Instagram dan flexing di TikTok.
Ketika Like dan Views Jadi Objek Pajak
Pemerintah Indonesia mulai serius membaca ekonomi kreatif sebagai ladang pajak baru. Mulai 2026, penghasilan dari YouTube, TikTok, Instagram, sampai X bukan lagi “uang sampingan”.
Artinya, semua dihitung. Semua dipantau.
Bukan hanya itu, bukan cuma AdSense atau endorsement. Afiliasi, free treatment, hingga bentuk “bayaran non-uang” ikut masuk radar.
Masalahnya, bukan di pajaknya. Melainkan, di cara negara melihat: dari data analitik hingga perilaku pamer kekayaan di media sosial.
Di titik ini, algoritma bukan cuma milik platform. Sebaliknya, negara ikut membaca.
Marketplace: UMKM Digital Tak Lagi “Kecil”
Lewat PMK 37/2025, pemerintah menetapkan pajak final 0,5% untuk pelaku jualan online.
Sekilas, angkanya kecil. Namun, maknanya besar.
UMKM digital yang dulu dianggap informal, kini resmi masuk sistem. Marketplace bukan lagi sekadar tempat jualan, tetapi juga pintu masuk pengawasan fiskal.
Ironisnya, banyak pelaku justru belum siap secara literasi pajak.
Mereka jualan cepat. Sementara itu, negara menghitung lebih cepat.
Kreator Mandiri: Bebas, Tapi Sendiri
Di balik label “freelancer” atau “content creator”, ada realitas yang sering diabaikan.
Mereka bebas. Namun di sisi lain, mereka juga sendiri.
Tanpa agensi, tanpa HR, tanpa sistem. Meski begitu, tetap wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri.
Self-assessment terdengar seperti kebebasan. Padahal, itu juga bentuk tanggung jawab penuh tanpa perlindungan.
Akibatnya, tidak semua kreator punya kapasitas untuk itu.
Negara, Data, dan Rasa Curiga
Yang menarik bukan cuma kebijakannya. Lebih dari itu, pendekatannya juga berubah.
Negara tidak lagi menunggu laporan. Sebaliknya, negara membaca perilaku.
Dari analytics, transaksi, sampai gaya hidup digital.
Misalnya, jika kamu terlihat “kaya” di media sosial tapi laporan pajakmu kecil, sistem akan bertanya.
Lalu, pertanyaannya: ini soal keadilan… atau soal kontrol?
Analisis: Keadilan atau Ketimpangan Baru?
Secara prinsip, pajak ini masuk akal.
Ekonomi digital harus setara dengan ekonomi konvensional. Artinya, tidak bisa yang offline bayar, sementara yang online bebas.
Namun demikian, realitasnya lebih kompleks.
Platform besar punya sistem. Brand besar punya tim pajak.
Di sisi lain, kreator kecil belajar sambil jalan.
Ketika itu terjadi, saat semua dipukul rata, yang kecil justru terasa paling berat.
Sikap Tabooo: Transparansi Itu Perlu, Tapi Empati Itu Wajib
Pajak bukan masalah.
Yang jadi masalah, ketika sistem lebih cepat berkembang daripada manusianya.
Negara boleh memungut. Namun, juga harus membimbing.
Karena pada akhirnya, di balik angka-angka itu, ada individu yang sedang belajar bertahan di ekonomi digital yang belum stabil.
Tabooo percaya, keadilan pajak bukan cuma soal menarik uang. Tetapi juga, soal memahami siapa yang ditarik.
Seperti dalam prinsip berpikir Tabooo, kejernihan harus datang sebelum keberpihakan.
Closing: Dari Kreativitas ke Kewajiban
Era konten sudah berubah.
Dari sekadar ekspresi, jadi profesi.
Dari profesi, jadi objek pajak.
Jadi sekarang, pertanyaannya bukan lagi “bisa cuan dari konten?”
Melainkan: Seberapa siap kamu ketika negara ikut menghitung setiap rupiahnya? @jeje



