Tabooo.id: Nasional – kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengguncang lingkar kekuasaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, pada Selasa (17/3/2026).
Petugas KPK langsung menggiring Alex keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.44 WIB dengan rompi tahanan. Penahanan ini menyusul langkah KPK yang lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret lalu.
Bantahan Singkat di Tengah Sorotan
Alex memilih menjawab singkat saat awak media mencecarnya. Ia membantah menerima perintah maupun mengalirkan uang kepada Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Alex sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ia menutup ruang pertanyaan lanjutan dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik. Yaqut juga mengambil sikap serupa. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan kuota haji yang kini dipersoalkan.
Peran Alex: Penghubung yang Dianggap Perintah
KPK menilai Alex memainkan peran kunci, bukan sekadar staf pendamping. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Alex bertindak sebagai representasi langsung menteri di internal Kementerian Agama.
Para pejabat di lapangan memperlakukan setiap arahan Alex sebagai instruksi resmi. Pola ini mengubah komunikasi informal menjadi keputusan yang langsung dijalankan.
Dalam konstruksi perkara, Alex mengumpulkan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mempercepat keberangkatan jemaah. Ia memanfaatkan celah kebijakan untuk menjalankan skema tersebut.
Skema Fee: Jalan Pintas Berbayar ke Tanah Suci
Penyidik menemukan pola yang berulang dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, jemaah yang ingin berangkat tanpa antre membayar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp 84 juta.
Pada 2024, angka itu turun menjadi sekitar 2.400 dolar AS. Meski turun, praktiknya tetap sama: jemaah membeli percepatan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Alex kemudian menggerakkan pejabat teknis di Kementerian Agama, termasuk Rizky Fisa Abadi, untuk mendistribusikan kuota ke puluhan PIHK. Langkah ini membuat sebagian jemaah langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Perubahan Aturan Buka Ruang Praktik
KPK melihat perubahan kebijakan sebagai pintu masuk utama kasus ini. Yaqut mengubah komposisi kuota haji tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50.
Perubahan ini bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun kebijakan tetap berjalan setelah dituangkan dalam keputusan resmi yang membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut memperlebar ruang distribusi kuota. Di titik inilah praktik pengumpulan fee diduga berkembang.
Jemaah dan Pelaku Usaha Jadi Pihak Paling Terdampak
Dampak kasus ini langsung terasa bagi jemaah haji. Mereka yang menunggu antrean bertahun-tahun harus berhadapan dengan realitas baru: percepatan ibadah tersedia, tetapi dengan harga tinggi.
Di sisi lain, pelaku usaha travel haji menghadapi tekanan untuk mengikuti skema yang tidak sepenuhnya transparan. Mereka berada di posisi sulit antara memenuhi permintaan pasar atau menghadapi risiko hukum.
Penahanan dua tokoh ini membuka wajah lain tata kelola haji di Indonesia. Ketika jalur ibadah berubah menjadi transaksi cepat, persoalannya tidak lagi sekadar hukum tetapi juga soal keadilan. Sebab pada akhirnya, yang paling diuji bukan hanya sistemnya, melainkan batas antara pelayanan dan kepentingan. @dimas





