Tabooo.id: Regional – Dini hari yang seharusnya tenang di jalur rel Probolinggo berubah menjadi momen genting. Kereta Api (KA) Blambangan Ekspres menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang pada petak jalan Probolinggo-Leces, Jumat (6/3/2026). Benturan keras itu langsung menghentikan laju kereta dan mengganggu perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.
Insiden tersebut terjadi saat kereta melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang mempertemukan rel kereta dengan jalur kendaraan. Dalam hitungan detik, truk yang berada di lintasan tidak sempat menghindar. Kereta pun menghantam kendaraan itu dengan keras.
Akibat kejadian itu, jadwal perjalanan sejumlah kereta di jalur tersebut sempat terganggu.
Benturan Keras Rusak Lokomotif
Benturan antara kereta dan truk menyebabkan kerusakan cukup parah pada bagian depan lokomotif. Dampaknya langsung terasa pada kru kereta.
Masinis dan asistennya mengalami luka akibat guncangan saat tabrakan terjadi. Petugas segera membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain kru, seorang penumpang juga mengalami luka ringan.
Namun demikian, tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden tersebut.
KAI Kirim Lokomotif Cadangan
Setelah kejadian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung bergerak cepat. Petugas melakukan proses evakuasi sekaligus mengamankan jalur rel agar perjalanan kereta lain tidak terganggu lebih lama.
Selanjutnya, KAI mengirim lokomotif cadangan dari Stasiun Jember. Langkah ini dilakukan agar perjalanan KA Blambangan Ekspres tetap dapat dilanjutkan setelah kondisi jalur dinyatakan aman.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan permintaan maaf kepada para penumpang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan akibat insiden ini,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kejadian ini,” tambahnya.
Perlintasan Sebidang Masih Jadi Titik Rawan
Insiden ini kembali menyoroti risiko tinggi di perlintasan sebidang yang mempertemukan kendaraan jalan raya dengan jalur kereta api.
Karena itu, KAI mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan saat melintasi rel. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Cahyo menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan.
“Peraturannya sudah jelas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Dampaknya Bukan Sekadar Jadwal Kereta
Kecelakaan seperti ini bukan hanya soal kerusakan lokomotif atau keterlambatan jadwal. Para penumpang, pekerja yang bergantung pada transportasi kereta, hingga distribusi logistik ikut terdampak.
Setiap tabrakan di perlintasan sebidang memaksa kereta berhenti, jalur diperiksa, dan perjalanan tertunda. Akibatnya, waktu ribuan orang bisa terbuang hanya karena satu kelalaian di lintasan rel.
Dan lagi-lagi, pertanyaan lama muncul apakah peringatan palang pintu masih harus diabaikan sebelum tragedi lebih besar benar-benar terjadi? @dimas





