Tabooo.id: Nasional – Polemik dugaan penyimpangan seksual yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu bantahan dari kubu yang bersangkutan. Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, menegaskan kliennya tidak pernah menerima pertanyaan terkait isu tersebut selama proses pemeriksaan etik.
Rofiq juga memastikan tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan Didik dengan dugaan penyimpangan seksual.
“Selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Bantahan ini muncul setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran lain di luar perkara narkoba.
Mabes Polri Tekankan Pelanggaran Berat Narkoba
Mabes Polri langsung merespons polemik tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan Didik dalam kasus narkoba.
“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny.
Ia menyebut keputusan itu mencerminkan komitmen tegas Kapolri dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal Polri. Institusi, kata dia, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran berat.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi bahwa sanksi utama lahir dari isu lain. Mabes Polri menekankan bahwa narkoba tetap menjadi inti pelanggaran yang menjerat mantan Kapolres tersebut.
Dugaan Pelanggaran Lain dalam Sidang Etik
Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada 19 Februari 2026, majelis KKEP mengungkap adanya dugaan pelanggaran berupa penyimpangan seksual. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut temuan itu muncul dalam proses pemeriksaan internal.
Namun, Polri tidak membeberkan detail bentuk dugaan penyimpangan tersebut ke publik. Majelis tetap memasukkan temuan itu sebagai bagian dari pertimbangan etik, bersama dengan pelanggaran narkotika.
Didik dijerat Pasal 13 huruf d dan huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan itu melarang perilaku penyimpangan seksual, perzinahan, maupun perselingkuhan bagi anggota Polri.
Dampak bagi Institusi dan Publik
Kasus ini tidak hanya menyeret nama seorang perwira menengah. Publik melihatnya sebagai ujian integritas institusi kepolisian, terutama di tengah sorotan terhadap pemberantasan narkoba dan disiplin internal.
Yang paling terdampak bukan hanya keluarga tersangka, tetapi juga masyarakat di Bima dan sekitarnya yang menaruh kepercayaan pada aparat penegak hukum. Ketika pejabat publik terseret kasus narkoba dan dugaan pelanggaran etik, kepercayaan itu ikut terkikis.
Polri sudah menjatuhkan PTDH. Proses etik berjalan. Namun di mata publik, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar soal sanksi, melainkan soal konsistensi. Sebab dalam isu narkoba dan moralitas aparat, masyarakat tidak menuntut janji mereka menuntut keteladanan. @dimas








