Tabooo.id: Check – Sebuah video di Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang mencuri uang negara bahkan satu rupiah.
Narator membangun suasana tegang. Ia menyebut kebijakan itu sebagai “ledakan bom politik”. Ia menggambarkan pejabat panik. Ia melukiskan Istana mendadak mencekam, seolah Indonesia baru saja memasuki babak paling keras dalam perang melawan korupsi.
Dalam narasi itu, pemerintah langsung menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Perpu dan memberi kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung serta KPK untuk menindak tanpa ampun.
Terdengar tegas. Terdengar heroik. Tapi apakah benar?
Fakta: Tidak Ada Perpu Hukuman Mati
Tim penelusuran tidak menemukan Perpu baru yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Unggahan tersebut memakai potongan tayangan resmi peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Dalam pidato aslinya, Presiden tidak pernah menyebut penerbitan Perpu tentang hukuman mati.
Transkrip resmi di situs kepresidenan juga tidak memuat pernyataan seperti yang beredar dalam video.
Lebih jauh lagi, dalam wawancara sebelumnya di Hambalang, Prabowo justru menolak hukuman mati. Ia menilai hukuman tersebut bersifat final dan tidak memberi ruang koreksi jika proses hukum keliru.
Jadi, klaim tentang Perpu hukuman mati itu tidak berdasar.
Penjelasan: Emosi Kencang, Logika Ketinggalan
Pembuat video memainkan emosi publik. Isu korupsi memang memicu kemarahan, sehingga narasi “hukuman mati tanpa pandang bulu” mudah memancing dukungan.
Selain itu, mereka memanfaatkan potongan video resmi agar terlihat sah. Dengan sedikit editan suara dan tambahan narasi dramatis, konteks asli langsung berubah arah.
Padahal, kebijakan sebesar Perpu pasti meninggalkan jejak jelas. Media arus utama akan memberitakan. Dokumen resmi akan tersedia. Pemerintah akan mempublikasikan teks hukumnya.
Jika tidak ada dokumen dan tidak ada pengumuman resmi, besar kemungkinan kabar itu hanya sensasi.
Penutup: Jangan Terpancing Sensasi
Media sosial sering mengutamakan kecepatan, bukan ketepatan. Judul bombastis memang cepat menyebar, tetapi kebenaran tetap membutuhkan bukti.
Gunakan logika sederhana. Kebijakan besar tidak muncul diam-diam lewat video dramatis tanpa dokumen hukum.
Berhenti sejenak sebelum membagikan kabar yang memancing emosi. Periksa sumbernya. Bandingkan informasinya. Pastikan faktanya.
Sebelum share, cek dulu biar gak ikut dosa digital.@eko




