Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Prioritas 2026: Agendanya Jalan, Keputusannya Tertinggal

by dimas
Februari 10, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan sebuah warung kopi bernama Prolegnas. Di meja tengah, Komisi III DPR RI membuka menu 2026 dengan ekspresi serius. Tidak ada tawa, tidak ada seloroh, padahal daftar pesanannya terasa akrab RUU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Hukum Acara Perdata.

Seorang pelayan imajiner bertanya, “Langsung dieksekusi atau dibahas dulu?”
Jawaban yang muncul terdengar aman dibahas terlebih dahulu.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra menyampaikan empat RUU prioritas tersebut. Penyampaiannya tertib dan formal. Namun di luar ruang rapat, publik merespons dengan ekspresi datar. Bukan karena tidak peduli, melainkan karena sudah terlalu sering mendengar janji serupa.

Empat RUU, Empat Harapan yang Terus Berulang

Revisi Undang-Undang Polri kembali masuk daftar prioritas. Isu ini selalu memantik dua reaksi sekaligus harapan akan pembenahan institusi dan kekhawatiran atas minimnya pengawasan. Setiap periode, wacananya bergema. Namun setiap periode pula, hasil konkretnya sulit ditunjuk.

RUU Perampasan Aset juga kembali diangkat. Publik menaruh ekspektasi besar pada aturan ini karena ia menjanjikan pemulihan kerugian negara tanpa drama panjang. Akan tetapi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan justru menyebut RUU tersebut sebagai beban bagi Komisi III. Pernyataan ini terdengar jujur, tetapi sekaligus menohok.

Ini Belum Selesai

Pati Menagih, Bangkalan Membela: Dua Suara Daerah Menuju Jakarta

Gempa NTT Belum Usai, 87 Tewas dan 150 Ribu Mengungsi

Bagi rakyat, aturan untuk merampas aset hasil kejahatan bukan beban kerja. Sebaliknya, ia menjadi simbol keseriusan negara melawan korupsi.

Sementara itu, RUU Jabatan Hakim ikut mengisi daftar prioritas. Aturan ini menyentuh wilayah sensitif kekuasaan yudikatif. Namun pembahasannya kerap tenggelam di balik rapat teknis dan istilah hukum yang jauh dari radar publik.

RUU Perdata: Berganti Pengusul, Tapi Tak Bergerak Jauh

Di sisi lain, RUU Hukum Acara Perdata mengalami perubahan status. Pemerintah semula mengusulkannya, lalu DPR mengambil alih sebagai inisiator. Perpindahan ini tampak progresif di atas kertas. Sayangnya, substansi masalah tetap bertahan di tempat.

Bob Hasan bahkan mengakui bahwa hukum acara perdata lama masih kental dengan nuansa kolonial. Tebalnya naskah undang-undang itu menjadi metafora jarak antara hukum dan rasa keadilan. Jika semua pihak sepakat bahwa aturannya usang, publik wajar bertanya apa yang sebenarnya menghambat pembaruan?

Alih-alih bergerak cepat, proses legislasi justru berjalan lamban. Ritmenya menyerupai koneksi internet yang putus-nyambung cukup hidup untuk rapat, tapi tak pernah stabil untuk eksekusi.

Sistem Terlihat Sibuk, Hasil Tetap Tipis

Pada titik ini, Tabooo melihat pola yang terus berulang. DPR rajin menyusun prioritas tahunan. Namun lembaga ini jarang mengikatnya dengan tenggat yang tegas. Akibatnya, banyak RUU berakhir sebagai daftar niat baik, bukan produk hukum yang hidup.

Negara berbicara soal reformasi hukum, tetapi warga kecil masih tersandung prosedur. Negara menggaungkan pemberantasan korupsi, tetapi aset hasil kejahatan belum tentu kembali. Keseriusan terlihat di ruang rapat, sementara dampaknya tak selalu terasa di lapangan.

Padahal, dalam urusan hukum, waktu memiliki arti besar. Setiap keterlambatan membuka ruang ketidakadilan yang lebih panjang.

Serius di Gedung Parlemen, Ironis di Mata Publik

Tentu saja, DPR memiliki pembelaan. Legislasi memang rumit. Banyak kepentingan harus dinegosiasikan. Banyak pasal harus diselaraskan. Semua argumen itu masuk akal. Namun di luar gedung parlemen, publik hidup dengan konsekuensi nyata dari aturan yang tak kunjung lahir.

Ketika RUU Perampasan Aset mandek, negara kehilangan momentum. Ketika hukum acara tak diperbarui, warga kecil menghadapi sistem yang timpang. Saat regulasi berjalan lambat, kelompok kuat selalu lebih dulu menemukan celah.

Di sinilah ironi itu terasa. Negara tampak sibuk, tetapi hasilnya minim. Negara terlihat serius, namun publik justru merespons dengan tawa getir.

Punchline: Prioritas atau Pengulangan?

Empat RUU prioritas 2026 terdengar seperti playlist lama yang diputar ulang. Lagunya tetap relevan. Liriknya masih kuat. Namun tombol play selalu macet sebelum masuk bagian inti.

Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana apakah 2026 akan menghadirkan penyelesaian, atau sekadar diskusi lanjutan?

Jika jawabannya masih sebatas “akan dibahas”, jangan heran bila rakyat sudah hafal nadanya, tetapi berhenti menunggu klimaksnya. @dimas

Tags: 2026DPRKeadilanKomisi IIIKriminal & HukumLegislasiNegaraParlemenPerampasan AsetPolitik IndonesiaPrioritasrakyatRevisiRUUSatir

Kamu Melewatkan Ini

81 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Merdeka untuk Siapa?

81 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Merdeka untuk Siapa?

by Tabooo
Agustus 20, 2026

Sehari setelah perayaan HUT ke-81 RI, mahasiswa turun ke jalan membawa delapan tuntutan. Di sana, makna kemerdekaan kembali dipertanyakan lewat...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

by dimas
Agustus 18, 2026

RUU Perampasan Aset kembali dikebut DPR dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026. Benarkah kali ini bisa selesai atau kembali tertunda?...

Prabowo, Jokowi, Gibran Duduk Bersama: Protokol atau Pesan Politik?

Prabowo, Jokowi, Gibran Duduk Bersama: Protokol atau Pesan Politik?

by dimas
Agustus 18, 2026

Prabowo, Jokowi, dan Gibran duduk bersama di Istana saat HUT ke-81 RI. Protokol kenegaraan atau pesan politik di tengah isu...

Next Post
Isak Tangis Iringi Pemakaman Yazid Ahmad Firdaus di Gawanan

Isak Tangis Iringi Pemakaman Yazid Ahmad Firdaus di Gawanan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id